
TIKTAK.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menegur Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, mengenai kebijakan pemberhentian 51 pegawai lembaga antirasuah.
Seperti diketahui, 51 pegawai itu telah dipecat setelah dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dinyatakan tidak bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tak memenuhi penilaian berdasarkan kriteria yang ditetapkan tim asesor. Penilaian tersebut meliputi tiga aspek, yaitu kepribadian, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD ’45, NKRI, Pemerintah sah).
“Indonesia Corruption Watch mendesak Jokowi untuk memanggil, meminta klarifikasi, serta menegur Kepala BKN dan seluruh Pimpinan KPK atas kebijakan yang telah dikeluarkan perihal pemberhentian 51 pegawai KPK,” seperti dikutip dalam keterangan tertulis ICW, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (26/5/21).
ICW menilai Pimpinan KPK dan Kepala BKN telah melawan arahan Jokowi. Sebab, pada pekan lalu, Jokowi sempat menyampaikan bahwa TWK tidak bisa menjadi acuan untuk mencabut status pegawai KPK.
“Pernyataan Pimpinan KPK dan Kepala BKN patut dianggap sebagai upaya pembangkangan terhadap perintah Presiden Joko Widodo,” seperti dikutip dalam keterangan tertulis ICW, Rabu (26/5/21).
Kemudian ICW menyebut keduanya hanya menganggap pernyataan Presiden sebagai angin lalu semata. Padahal, jika mengacu pada Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.
Tidak hanya itu, menurut perubahan UU KPK, terutama pada Pasal 3, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi dua lembaga tersebut untuk mengeluarkan kebijakan administrasi yang berseberangan dengan pernyataan Presiden.
ICW lantas menganggap pemecatan 51 pegawai KPK berarti tidak menghiraukan putusan Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, MK telah mengumumkan bahwa pengalihan status kepegawaian KPK tidak boleh melanggar hak-hak pegawai.
“Jika tes itu dimaknai dengan metode seleksi, bukankah hal itu dapat menimbulkan dampak kerugian bagi pegawai KPK? Lagi pula, harus dipahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa ditafsirkan lain,” imbuhnya.










![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)