TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›ICW Minta Presiden Panggil Pimpinan BKN dan KPK Soal Pemecatan 51 Pegawai

ICW Minta Presiden Panggil Pimpinan BKN dan KPK Soal Pemecatan 51 Pegawai

By Johan Arif
26 Mei 2021
508
0
ICW Minta Presiden Panggil Pimpinan BKN dan KPK Soal Pemecatan 51 Pegawai

TIKTAK.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menegur Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, mengenai kebijakan pemberhentian 51 pegawai lembaga antirasuah.

Seperti diketahui, 51 pegawai itu telah dipecat setelah dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dinyatakan tidak bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tak memenuhi penilaian berdasarkan kriteria yang ditetapkan tim asesor. Penilaian tersebut meliputi tiga aspek, yaitu kepribadian, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD ’45, NKRI, Pemerintah sah).

“Indonesia Corruption Watch mendesak Jokowi untuk memanggil, meminta klarifikasi, serta menegur Kepala BKN dan seluruh Pimpinan KPK atas kebijakan yang telah dikeluarkan perihal pemberhentian 51 pegawai KPK,” seperti dikutip dalam keterangan tertulis ICW, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (26/5/21).

ICW menilai Pimpinan KPK dan Kepala BKN telah melawan arahan Jokowi. Sebab, pada pekan lalu, Jokowi sempat menyampaikan bahwa TWK tidak bisa menjadi acuan untuk mencabut status pegawai KPK.

“Pernyataan Pimpinan KPK dan Kepala BKN patut dianggap sebagai upaya pembangkangan terhadap perintah Presiden Joko Widodo,” seperti dikutip dalam keterangan tertulis ICW, Rabu (26/5/21).

Kemudian ICW menyebut keduanya hanya menganggap pernyataan Presiden sebagai angin lalu semata. Padahal, jika mengacu pada Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

Tidak hanya itu, menurut perubahan UU KPK, terutama pada Pasal 3, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi dua lembaga tersebut untuk mengeluarkan kebijakan administrasi yang berseberangan dengan pernyataan Presiden.

ICW lantas menganggap pemecatan 51 pegawai KPK berarti tidak menghiraukan putusan Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, MK telah mengumumkan bahwa pengalihan status kepegawaian KPK tidak boleh melanggar hak-hak pegawai.

“Jika tes itu dimaknai dengan metode seleksi, bukankah hal itu dapat menimbulkan dampak kerugian bagi pegawai KPK? Lagi pula, harus dipahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa ditafsirkan lain,” imbuhnya.

TagsBKNICWIndonesia Corruption WatchJokowiKPKPegawai KPKTWK

Related articles More from author

  • Netizen Minta Pemfitnah Mendiang Ibu Jokowi Dilaporkan, Begini Reaksi Kaesang
    Nasional

    Netizen Minta Pemfitnah Mendiang Ibu Jokowi Dilaporkan, Begini Reaksi Kaesang

    28 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Relawan KOBAR Pasang Baliho '2024 Setia Bersama Jokowi' di Riau
    Nasional

    Relawan KOBAR Pasang Baliho ‘2024 Setia Bersama Jokowi’ di Riau

    10 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Geram Penyaluran BLT dan BST Sangat Lambat, Jokowi Tegur 3 Menterinya
    Nasional

    Geram Penyaluran BLT dan BST Sangat Lambat, Jokowi Tegur 3 Menterinya

    17 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Mencuat Usulan Copot Gibran, Pengamat: Kritik Kinerja Tak Apa Kalau Pemakzulan Berlebihan
    Nasional

    Mencuat Usulan Copot Gibran, Pengamat: Kritik Kinerja Tak Apa Kalau Pemakzulan Berlebihan

    28 April 2025
    By Joni Sitohang
  • Resmi! Jokowi Umumkan Wilayah Udara Riau dan Natuna Tak Lagi Dikelola Singapura
    Nasional

    Resmi! Jokowi Umumkan Wilayah Udara Riau dan Natuna Tak Lagi Dikelola Singapura

    9 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi: 800 Juta Orang Terancam Kurang Pangan dan Kelaparan Akut
    Nasional

    Jokowi: 800 Juta Orang Terancam Kurang Pangan dan Kelaparan Akut

    12 Agustus 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jourdy Pranata Pelajari Bahasa Makassar Demi Bintangi Film ‘Jodoh 3 Bujang’
    Selebriti

    Jourdy Pranata Pelajari Bahasa Makassar Demi Bintangi Film ‘Jodoh 3 Bujang’

  • Mega Project Kolaborasi Raffi Ahmad dan Gading Marten di Industri Digital
    Selebriti

    Mega Project Kolaborasi Raffi Ahmad dan Gading Marten di Industri Digital

  • Ikuti Arahan Jokowi, KSAD Dudung Minta para Komandan Tak Undang Penceramah Radikal
    Nasional

    Ikuti Arahan Jokowi, KSAD Dudung Minta para Komandan Tak Undang Penceramah Radikal

  • Putin: Hubungan Rusia-China Capai Level Tertinggi
    Internasional

    Putin: Hubungan Rusia-China Capai Level Tertinggi

  • Foto Tiga Pria Berseragam TNI, Polisi dan Security Beri Hormat ke Pria Tua Penjual Ikan, Viral di Media Sosial
    Viral

    Foto Tiga Pria Berseragam TNI, Polisi dan Security Beri Hormat ke Pria Tua Penjual Ikan, Viral di Media Sosial

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.