TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›BNPT: Label Teroris Persempit Ruang Gerak dan Pendanaan KKB Papua

BNPT: Label Teroris Persempit Ruang Gerak dan Pendanaan KKB Papua

By Johan Arif
2 Mei 2021
464
0
BNPT: Label Teroris Persempit Ruang Gerak dan Pendanaan KKB Papua

TIKTAK.ID – Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigadir Jenderal Eddy Hartono mengatakan label teroris untuk kelompok bersenjata di Papua diberikan guna mempersempit ruang gerak dan pendanaan.

Eddy menjelaskan, hal itu telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia menyebut melalui UU tersebut, Pemerintah bisa mengambil langkah strategis untuk mencegah aksi teror.

“Ini sebabnya peluang-peluang yang selama ini belum tersentuh yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ini diharapkan dengan kerangka UU Nomor 5/2018, itu mempersempit gerakan,” ujar Eddy dalam diskusi daring, Kamis (29/4/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Eddy pun menilai selama ini upaya Pemerintah untuk mencegah aksi KKB di Papua terbatas. Ia menyatakan Pemerintah hanya bisa mengatasi aksi-aksi KKB lewat peradilan tindak pidana khusus.

Eddy menjelaskan, UU Nomor 5/2018 akan memberi hak bagi Pemerintah untuk mencegah aksi kekerasan yang dilakukan KKB.

Ia melanjutkan, pencegahan aksi teror seperti diatur dalam UU Nomor 5/2018 yang dibagi menjadi tiga adalah kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi.

Menurutnya, lewat tiga kewenangan itu, Pemerintah bisa memblokir akses pendanaan terhadap sebuah kelompok teror. Ia pun yakin Organisasi Papua Merdeka (OPM) selama ini mendapat pendanaan untuk melaksanakan kegiatan.

“Karena mereka ini bergerak, jadi kalau tanpa pendanaan tidak akan bisa. Dengan diblokir serta-merta ini tanpa proses peradilan cepat gerakannya,” tutur Eddy.

“Hal itu yang membuat pertimbangan sehingga kegiatan OPM ini dikategorikan sebagai teroris sesuai dengan rilis Pak Menko Polhukam,” sambungnya.

Kemudian Eddy menyebut selama ini Pemerintah sudah melakukan berbagai cara untuk mengatasi aksi KKB di Papua, mulai dari tindakan-tindakan tegas hingga pendekatan persuasif.

Eddy memaparkan, Pemerintah pada prinsipnya telah menerapkan prinsip pendekatan kesejahteraan untuk menghentikan konflik di Papua.

Ia menjelaskan, pendekatan itu telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Meski begitu, ia menganggap cara tersebut tidak cukup untuk menghentikan konflik di Bumi Cenderawasih. Ia pun menyebut Pemerintah juga masih banyak menerima masukan dan permintaan agar konflik di Papua bisa segera dihentikan.

TagsBNPTBrigadir Jenderal Eddy HartonoDirektur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan TerorismeKKB PapuaKonflik PapuaTeroris

Related articles More from author

  • Habib Rizieq Jadi Tahanan Polisi, Fadli Zon: Kini Bisa Kita Lihat Siapa yang Zalim dan Biadab
    Nasional

    Dikaitkan dengan Kelompok Teroris HASI, Fadli Zon Bilang Begini

    17 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Terduga Teroris, Anggota Komisi Fatwa MUI Zain An-Najah Ditangkap Densus 88
    Nasional

    Terduga Teroris, Anggota Komisi Fatwa MUI Zain An-Najah Ditangkap Densus 88

    18 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Heboh Pendukung Khilafah Konvoi dan Bagi Selebaran di Jaktim, Polisi Ambil Sikap
    Nasional

    Heboh Pendukung Khilafah Konvoi dan Bagi Selebaran di Jaktim, Polisi Ambil Sikap

    2 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Mahfud Ungkap Cara Khas Jokowi Pilih Pejabat: Siapa yang Tersingkir, Langsung Dimusnahkan
    Nasional

    Mahfud Ungkap Cara Khas Jokowi Pilih Pejabat: Siapa yang Tersingkir, Langsung Dimusnahkan

    12 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Densus 88 Ciduk Kepala SD Negeri yang Terlibat Aktivitas Teroris JI
    Nasional

    Densus 88 Ciduk Kepala SD Negeri yang Terlibat Aktivitas Teroris JI

    4 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Polri Tangkap 26 Orang Teroris Afiliasi JAD-ISIS, Sebagian Besar Anggota FPI
    Nasional

    Polri Tangkap 26 Orang Teroris Afiliasi JAD-ISIS, Sebagian Besar Anggota FPI

    5 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Presiden Prancis: Kehidupan Takkan Kembali Normal Setelah Pandemi
    Internasional

    Presiden Prancis: Kehidupan Takkan Kembali Normal Setelah Pandemi

  • Begini Keadaan Habib Rizieq Shihab Usai Pindah ke Sel Bareskrim
    Nasional

    Begini Keadaan Habib Rizieq Shihab Usai Pindah ke Sel Bareskrim

  • Begini 5 Cara Aman Jaga Punggung Saat Kerja di Rumah
    Tips & Tutorial

    Begini 5 Cara Aman Jaga Punggung Saat Kerja di Rumah

  • Ghea Indrawari Luncurkan Single Baru ‘Jiwa Yang Bersedih'
    Selebriti

    Ghea Indrawari Luncurkan Single Baru ‘Jiwa Yang Bersedih’

  • Survei Indikator: Ridwan Kamil Unggul Sementara dari Anies dan Ganjar
    Nasional

    Survei Indikator: Ridwan Kamil Unggul Sementara dari Anies dan Ganjar

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.