TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal SBY Klaim Demokrat, Pakar: Aneh, Partai itu Badan Publik

Soal SBY Klaim Demokrat, Pakar: Aneh, Partai itu Badan Publik

By Johan Arif
14 April 2021
422
0
Soal SBY Klaim Demokrat, Pakar: Aneh, Partai itu Badan Publik

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf menganggap aneh upaya klaim Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas partainya dengan nama pribadi. Ia menjelaskan, secara hukum partai politik bukan milik perorangan, melainkan badan hukum milik publik.

“Ini memang ada hal aneh karena partai itu milik publik. Kalau kita baca dalam UU partai dan jika dikaitkan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik itu badan publik,” ujar Asep, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (12/4/21).

Perlu diketahui, Pasal 15 UU Keterbukaan Informasi Publik mensyaratkan partai politik untuk menyediakan sejumlah informasi bagi masyarakat. Kemudian pada Pasal 1 angka 1 UU Partai Politik menyebut partai politik merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas kesamaan kehendak dan cita-cita.

Lebih lanjut, Asep mengatakan jika mengacu pada UU tersebut, partai politik pada dasarnya melibatkan partisipasi warga dan bersifat kolektif. Hal itu berarti, kata Asep, publik dapat mengelola, mendapatkan akses informasi, dan terlibat dalam kegiatannya karena badan publik.

Asep menyatakan jika dimiliki secara pribadi, maka status partai politik tersebut harus dipertanyakan. Hal itu karena partai politik sendiri memiliki aturan, kepengurusan, yang tentunya melibatkan banyak subjek lainnya. Lantas Asep menegaskan bahwa status pendiri partai bukan berarti pemilik partai.

“Bahwa Pak SBY sebagai pendiri, oke, tapi kalau atas nama beliau itu akan jadi pertanyaan. Sebab, ini akan jadi parpol tidak bisa dimiliki orang-perorang,” terang Asep.

“Kalau memang atas nama pribadi, itu bisa enggak dilaksanakan fungsi kepublikannya?” imbuhnya.

Menurut Asep, partai politik hanya bisa diatas-namakan oleh partai atau kuasa hukum partai. Ia memaparkan, jika SBY mendaftarkan Demokrat sebagai kuasa hukum atau yang diberi mandat oleh partai politik, maka kemungkinan bisa.

“Seharusnya SBY atas nama (kuasa) mewakili partai untuk mendaftarkan di kementerian. Atas nama, bukan malah nama pribadinya yang melekat,” tutur Asep.

Ia pun menilai langkah SBY ini berpotensi membuat partai Demokrat menjadi kebingungan mengenai keuangan dan aset. Jika mengacu pada aturan, maka terdapat tiga sumber dana parpol, yakni bantuan negara, iuran anggota, dan sumbangan pihak luar yang tidak mengikat.

“Itu kan jadi susah kalau menjadi kepemilikan pribadi,” jelas Asep.

Menanggapi kesalahpahaman banyak pihak yang senada dengan Asep, Anggota Tim Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengakui, Partai Demokrat memang mendaftarkan logo Partai Demokrat atas nama Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Mehbob mengatakan, langkah tersebut diambil saat Demokrat menghadapi ketidakpastian karena belum ada keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

“Pertama, benar ada pendaftaran logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP, mengatasnamakan Pak SBY selaku penggagas Partai Demokrat,” kata Mehbob dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/21).

“Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu, sebelum ada keputusan dari Menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan para pelaku KLB ilegal Sibolangit pada tanggal 31 Maret 2021,” ujar Mehbob.

Ia mengatakan, sejak 2007, logo Demokrat sudah terdaftar di kelas merek 41 yang meliputi layanan pendidikan dan layanan pengajaran.

Sementara itu, pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi administrasi terkait logo Partai Demokrat yang terdaftar di kelas yang tepat yakni kelas 45 terkait organisasi pertemuan politik.

Mehbob menyampaikan, untuk melengkapi administrasi pendaftaran itu, pihaknya telah menarik permohonan yang lalu dan sudah digan…

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsAsep Warlan YusufDemokratKetua Majelis Tinggi Partai DemokratPakar Hukum Tata NegaraSBYSusilo Bambang Yudhoyono

Related articles More from author

  • Survei Indopol: Duet Anies-AHY Rajai Simulasi Empat Poros
    Nasional

    Survei Indopol: Duet Anies-AHY Rajai Simulasi Empat Poros

    20 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Ditanya Peluangnya Duet Dengan AHY di 2024, Begini Kata Ridwan Kamil
    Nasional

    Ditanya Peluangnya Duet Dengan AHY di 2024, Begini Kata Ridwan Kamil

    6 Juni 2021
    By Johan Arif
  • Survey Anies-AHY Teratas, Demokrat: Rakyat Berharap Regenerasi Kepemimpinan di 2024
    Nasional

    Survey Anies-AHY Teratas, Demokrat: Rakyat Berharap Regenerasi Kepemimpinan di 2024

    5 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Soal Kritikan ke BNPT, PKB: MUI ‘Offside’
    Nasional

    Belum Penuhi Ambang Batas, Cak Imin Ajak Demokrat dan NasDem Gabung Koalisi Semut Merah

    14 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
    Nasional

    Kritik Pemerintahan Jokowi Soal BLT, AHY: Dulu Dihina-hina

    16 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) menyampaikan keterangan pers bersama kepada wartawan usai pertemuan tertutup di kediaman Prabowo
    Nasional

    Elite Demokrat: Prabowo Berkuasa, Indonesia Bisa Tambah Meong

    22 Januari 2020
    By Adam Humain

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • aviophobia
    Tips & Tutorial

    Cara Mandiri Atasi Fobia Terbang

  • Jokowi Setuju Luas Kompleks Istana Presiden 100 Hektare
    Nasional

    Jokowi Setuju Luas Kompleks Istana Presiden 100 Hektare

  • Dialog Belum Tuntas, Ganjar Janji Kembali dan Bermalam di Desa Wadas
    Nasional

    Dialog Belum Tuntas, Ganjar Janji Kembali dan Bermalam di Desa Wadas

  • RUU Otsus Papua Akan Disahkan DPR-Pemerintah Besok
    Nasional

    RUU Otsus Papua Akan Disahkan DPR-Pemerintah Besok

  • Kronologis Anies Baswedan Terpapar Virus Covid-19
    Nasional

    Kronologis Anies Baswedan Terpapar Virus Covid-19

Artikel Terbaru

  • Cara Mengatur Alarm di HP Android dengan Mudah dan Cepat 1 November 2026
  • HP Redmi 17 Baterai 7500 mAh: Harga dan Kekurangannya 31 Oktober 2026
  • Brigjen Andi Herindra Sowan ke Ponpes Ngruki Temui Anak Abu Bakar Ba’asyir, Ini Penjelasannya 31 Oktober 2026
  • Perbandingan SSD vs HDD untuk Laptop: Pilih yang Mana? 31 Oktober 2026
  • Bisul pada Kulit: Penyebab dan Cara Mengobati dengan Benar 31 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (95)
  • Keuangan (24)
  • Kuliner (1,070)
  • Nasional (8,031)
  • Olahraga (1,148)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,301)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.