TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mau Mudik Lebaran? Bisa Saja Asal Bawa Ini…

Mau Mudik Lebaran? Bisa Saja Asal Bawa Ini…

By Johan Arif
9 April 2021
407
0
Mau Mudik Lebaran? Bisa Saja Asal Bawa Ini…

TIKTAK.ID – Satgas Penanganan Covid-19 diketahui telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. SE itu terkait peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian Covid-19 selama bulan suci Ramadan.

Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo meneken SE Nomor 13 Tahun 2021 itu pada 7 April 2021. SE yang berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021 tersebut berisi larangan warga untuk melakukan perjalanan mudik.

Meski begitu, terdapat pengecualian bagi sektor distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak. Kategori perjalanan mendesak itu di antaranya perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Kemudian bagi orang yang akan melakukan kebutuhan mendesak, maka wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Seperti dilansir detik.com, berikut ini kriteria penggunaan SIKM.

  • Pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, serta anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II. Surat itu dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan, dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM tersebut berlaku secara individual dan hanya bisa digunakan untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

SIKM wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa yang sudah berusia 17 tahun.

Lebih lanjut, selama 6 Mei hingga 17 Mei 2021, seluruh moda transportasi dilarang beroperasi. Aturan larangan mudik tersebut disampaikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

TagsLarangan MudikLebaranMudikSIKMSurat Izin Keluar Masuk

Related articles More from author

  • Mudik Dilarang, Jumlah Kendaraan Keluar Jakarta Malah Meningkat Pesat
    Nasional

    Mudik Dilarang, Jumlah Kendaraan Keluar Jakarta Malah Meningkat Pesat

    23 April 2020
    By Johan Arif
  • Roy Suryo Sibuk Soroti Panci di Video Ucapan Lebaran Jokowi, Gus Nadir: Gak Penting!
    Nasional

    Roy Suryo Sibuk Soroti Panci di Video Ucapan Lebaran Jokowi, Gus Nadir: Gak Penting!

    26 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Di Tengah Corona, Muncul Usaha Baru: Jasa Antar Mudik Ilegal
    Nasional

    Di Tengah Corona, Muncul Usaha Baru: Jasa Antar Mudik Ilegal

    1 Mei 2020
    By Johan Arif
  • Mufidayati
    Nasional

    PKS: Jokowi Telat, Anies Lebih Dulu Larang Mudik Meski Akhirnya Dibatalkan Luhut

    26 April 2020
    By Johan Arif
  • TIKTAK.ID - Terungkap, Ternyata ini Penyebab Jokowi Telat Respons Kasus Gereja Karimun dan Musala Minahasa
    Nasional

    Sejuta Perantau Disebut Mudik Lebih Awal Sebelum Dilarang, Jokowi: Itu Namanya Pulang Kampung

    23 April 2020
    By Johan Arif
  • Jokowi Larang Warga Mudik, Walkot Solo: Pejabat yang Buat Aturan Juga Jangan ke Solo
    Nasional

    Jokowi Larang Warga Mudik, Walkot Solo: Pejabat yang Buat Aturan Juga Jangan ke Solo

    23 April 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok, Habib Rizieq Minta Aksi 411 Tak Ditunggangi Kelompok Merah
    Nasional

    Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok, Habib Rizieq Minta Aksi 411 Tak Ditunggangi Kelompok Merah

  • TIKTAK.ID - Bendera PBB
    Nasional

    Untuk Kelima Kalinya Indonesia Terpilih Kembali Sebagai Anggota Dewan HAM PBB

  • Begini Saran Ahok ke Gibran Soal Penataan Kota
    Nasional

    Begini Saran Ahok ke Gibran Soal Penataan Kota

  • Anies Baswedan Tanyakan Peristiwa KM 50 ke Ganjar, Apa itu?
    Nasional

    Anies Baswedan Tanyakan Peristiwa KM 50 ke Ganjar, Apa itu?

  • RK-Suswono Janjikan Bansos 3 Bulan untuk Gen Z yang Kena PHK
    Nasional

    RK-Suswono Janjikan Bansos 3 Bulan untuk Gen Z yang Kena PHK

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.