TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Ambil Alih TMII dari Keluarga Soeharto

Jokowi Ambil Alih TMII dari Keluarga Soeharto

By Johan Arif
9 April 2021
575
0
Jokowi Ambil Alih TMII dari Keluarga Soeharto

TIKTAK.ID – Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) telah diambil alih oleh negara. Usai 44 tahun, aset milik negara tersebut pun kini tidak akan lagi dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.

Perlu diketahui, keputusan pengambilalihan pengelolaan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan itu pada 31 Maret 2021 dan berlaku sejak diundangkan, yakni 1 April 2021.

“Presiden sudah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 mengenai TMII yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno dalam konferensi pers daring, Rabu (7/4/21), seperti dilansir Kompas.com.

Kemudian Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Setya Utama mengatakan ada sejumlah alasan pengambilalihan pengelolaan TMII. Ia menyebut langkah ini dilakukan demi pengelolaan TMII yang lebih baik.

Ia melanjutkan, sebelum diputuskan untuk mengambil alih, tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan audit keuangan. Menurutnya, hasil audit BPK menyatakan perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.

“Terdapat temuan dari BPK pada Januari 2021, ini untuk laporan hasil pemeriksaan 2020. Rekomendasinya yakni harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg terhadap aset yang dimiliki oleh negara tersebut,” terang Setya.

Menurutnya, negara akan memberi waktu tiga bulan bagi Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan pengelolaan TMII dan membuat laporan pengelolaan.

“Dalam waktu tiga bulan, pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi dan pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi,” ucap Pratikno.

Jika mengacu pada Perpres Nomor 19 Tahun 2021, sebelum dilakukan serah terima, maka Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kemensetneg.

Selain itu, Yayasan Harapan Kita juga dilarang untuk mengganti pengurus, direksi, manajemen pengelola, atau sebutan lain bagi manajemen atau pengelola TMII tanpa persetujuan tertulis dari Mensesneg.

Laporan pengelolaan akan disampaikan Yayasan Harapan Kita ke tim transisi yang dibentuk Pemerintah.

Tim transisi sendiri terdiri dari pejabat dan pegawai Kemensetneg, yang dibantu oleh kelompok kerja (pokja) aset, pokja keuangan, dan pokja hukum.

TagsJokowiSoehartoTaman Mini Indonesia IndahTMII

Related articles More from author

  • Cuitan Jokowi Soal Muazin Dipersoalkan, Menag: Sudah Belajar Belum?
    Nasional

    Cuitan Jokowi Soal Muazin Dipersoalkan, Menag: Sudah Belajar Belum?

    22 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Isu Reshuffle Mencuat, PA 212 Tantang Jokowi Lengserkan Luhut
    Nasional

    Isu Reshuffle Mencuat, PA 212 Tantang Jokowi Lengserkan Luhut

    2 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • 51,5 Ton Bantuan RI untuk Gaza Diberangkatkan Jokowi
    Nasional

    51,5 Ton Bantuan RI untuk Gaza Diberangkatkan Jokowi

    7 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Puji Prabowo ‘Presiden Terkuat di Dunia’, Pengamat: Berlebihan
    Nasional

    Jokowi Puji Prabowo ‘Presiden Terkuat di Dunia’, Pengamat: Berlebihan

    23 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Mahkamah Konstitusi Panggil Jokowi Hadapi Gugatan Perppu Corona
    Nasional

    Mahkamah Konstitusi Panggil Jokowi Hadapi Gugatan Perppu Corona

    16 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Akan Ganti Libur Lebaran Agar Warga Tetap Bisa Mudik Setelah Hari Raya
    Nasional

    Sebut Ekonomi 2020 Turun, Jokowi Kambing Hitamkan Corona

    21 Maret 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Tak Ada Aturan Larang Keturunan PKI Daftar TNI
    Nasional

    Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Tak Ada Aturan Larang Keturunan PKI Daftar TNI

  • Tim Relawan Jokowi Laporkan Najwa Shihab ke Polisi
    Nasional

    Tim Relawan Jokowi Laporkan Najwa Shihab ke Polisi

  • Nasib PPKM Darurat Akan Segera Diputuskan Pemerintah
    Nasional

    Nasib PPKM Darurat Akan Segera Diputuskan Pemerintah

  • Kemlu Kembali Fasilitasi Pemulangan 503 WNI dari Malaysia
    Nasional

    Kemlu Kembali Fasilitasi Pemulangan 503 WNI dari Malaysia

  • Reputasinya Rusak di Dunia Internasional, Arab Saudi Ditolak Jadi Anggota HAM PBB
    Internasional

    Reputasinya Rusak di Dunia Internasional, Arab Saudi Ditolak Jadi Anggota HAM PBB

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.