TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Argumen Pakar Hukum Pidana dan Kuasa Hukum Soal ‘Mengapa Perkara HRS Tak Boleh Diproses Lagi’

Argumen Pakar Hukum Pidana dan Kuasa Hukum Soal ‘Mengapa Perkara HRS Tak Boleh Diproses Lagi’

By Joni Sitohang
25 Maret 2021
625
0
Argumen Pakar Hukum Pidana dan Kuasa Hukum Soal 'Mengapa Perkara HRS Tak Boleh Diproses Lagi'

TIKTAK.ID – Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir mengatakan, dakwaan atas pelanggaran kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan dan Megamendung tidak bisa diproses kembali. Hal itu, menurut dia, karena melanggar ketentuan dari Pasal 76 KUHP.

“Itu namanya ne bis in idem (pembelaan hukum yang melarang seseorang diadili dua kali). HRS tidak bisa diproses dua kali,” ujar dia kepada Republika.co.id, Rabu (24/3/21).

Mudzakir melanjutkan, karena tidak bisa diproses dua kali, pengadilan kemudian menggunakan Pasal 160 KUHP. Padahal, langkah tersebut dinilainya juga tidak bisa dilakukan. “Karena, perbuatan pokok itu sudah diselesaikan dengan peradilan denda,” tuturnya.

Baca juga : Alasan Jokowi Jorjoran Bangun Infrastruktur Baru

Serupa dengan pelanggaran itu, kata Mudzakir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) seharusnya juga tidak bisa melakukan sidang terhadap Habib Rizieq Shihab. Menurut dia, hal itu melanggar kompetensi relatif pengadilan yang hanya memiliki wewenang mengadili suatu perkara sesuai wilayah hukumnya.

“Iya nggak bisa, itu locus delicti. Kalau perkara yang di Petamburan seharusnya sidang di PN Jakpus, kalau yang di Megamendung harusnya PN Bogor,” ujar dia.

Dia melanjutkan, persidangan HRS di PN Jaktim menilik pada locus delicti, maka tidak sah karena tidak memiliki wewenang berdasarkan kompetensi relatif pengadilan itu.

Baca juga : Mimpi Jokowi Rayakan HUT RI di Ibu Kota Baru

“Dari dua hal itu sudah tidak bisa. Jadi, kalau sudah diselesaikan (denda), tidak boleh diadili untuk kedua kalinya,” ungkap dia.

Sebelumnya, saat sidang eksepsi kemarin, Munarman juga menganggap bahwa PN Jaktim tidak berwenang dalam kasus di Megamendung. Karena, pelanggaran itu tidak terjadi di sekitar Jakarta Timur.

Keberatan lain yang disampaikannya dalam draf eksepsi adalah menyoal Pasal 160 KUHP. Pasal itu, kata Munarman, tidak bisa diterapkan pada pelanggaran protokol kesehatan. Terlebih, ketika perkara protokol kesehatan yang melibatkan HRS disebutnya juga telah membayar denda.

Baca juga : Bahas Isu Jokowi 3 Periode, Megawati: Orang yang Ngomong itu yang Kepingin

“Tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes lalu membayar denda sebesar Rp50 juta. Jadi, kalau ini tetap diproses, ini ne bis in idem namanya,” ujar Munarman menjelaskan.

Lebih jauh Munarman menyebut, Pasal 160 KUHP adalah pasal yang seharusnya diterapkan pada peristiwa kejahatan. Hal itu berbeda dengan pelanggar protokol kesehatan yang bernada pelanggaran. “Pelanggaran bukan kejahatan. Jadi, kita tolak,” pungkas Munarman.

TagsHabib Rizieq ShihabHRSMunarmanRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Kuasa Hukum Sesalkan Perlakuan Polisi: Habib Rizieq Sakit sudah Sepekan, Perawatan Dipersulit Sampai Sesak Napas dan Hampir Pingsan
    Nasional

    Kuasa Hukum Sesalkan Perlakuan Polisi: Habib Rizieq Sakit sudah Sepekan, Perawatan Dipersulit Sampai Sesak Napas dan Hampir Pingsan

    8 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Dituding Rizieq Terlibat Tewaskan Laskar FPI, Begini Kata Putra Hendropriyono
    Nasional

    Dituding Rizieq Terlibat Tewaskan Laskar FPI, Begini Kata Putra Hendropriyono

    12 Juni 2021
    By Johan Arif
  • Viral Foto Rizieq Shihab Kritis, Begini Faktanya
    Nasional

    Viral Foto Rizieq Shihab Kritis, Begini Faktanya

    27 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Bertemu Rizieq Shihab, Ketua Tim Hukum AMIN Minta Bantuan Awasi Pemilu 2024
    Nasional

    Bertemu Rizieq Shihab, Ketua Tim Hukum AMIN Minta Bantuan Awasi Pemilu 2024

    5 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Sambil Nangis, Haikal Hasan Sebut Jokowi Tidak Anti Habib Rizieq, Begitu pula Sebaliknya
    Nasional

    Sambil Nangis, Haikal Hasan Sebut Jokowi Tidak Anti Habib Rizieq, Begitu pula Sebaliknya

    20 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Rizieq Berencana Hadirkan Rhoma Irama Jadi Saksi Ahli Praperadilan
    Nasional

    Rizieq Berencana Hadirkan Rhoma Irama Jadi Saksi Ahli Praperadilan

    7 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - UPDATE Harga HP Oppo A31, Oppo A5 2020, Oppo Reno 10x dan Oppo F15 Terbaru 3 Maret 2020
    Teknologi

    UPDATE Harga HP Oppo A31, Oppo A5 2020, Oppo Reno 10x dan Oppo F15 Terbaru 3 Maret 2020

  • Kemendikbudristek Wacanakan Startup Digital Jadi Mata Kuliah Wajib
    Nasional

    Kemendikbudristek Wacanakan Startup Digital Jadi Mata Kuliah Wajib

  • HP Infinix Hot 60i layar 120Hz baterai 5160 mAh
    Teknologi

    HP Infinix Hot 60i: Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya

  • 3 Alasan PAN Tolak Usulan Cak Imin ‘Hapus Jabatan Gubernur'
    Nasional

    3 Alasan PAN Tolak Usulan Cak Imin ‘Hapus Jabatan Gubernur’

  • Cuci Tangan Tak Harus Pakai Hand Sanitizer
    Tips & Tutorial

    Ternyata, Cuci Tangan Tak Harus Pakai Hand Sanitizer

Artikel Terbaru

  • Profil Veddriq Leonardo: Biodata, Karier, dan Prestasi 30 September 2026
  • Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR 30 September 2026
  • Apa Itu Sinyal GPS di HP dan Cara Memperkuat Sinyalnya 30 September 2026
  • Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa 30 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (11)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,948)
  • Olahraga (1,136)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.