TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Argumen Pakar Hukum Pidana dan Kuasa Hukum Soal ‘Mengapa Perkara HRS Tak Boleh Diproses Lagi’

Argumen Pakar Hukum Pidana dan Kuasa Hukum Soal ‘Mengapa Perkara HRS Tak Boleh Diproses Lagi’

By Joni Sitohang
25 Maret 2021
625
0
Argumen Pakar Hukum Pidana dan Kuasa Hukum Soal 'Mengapa Perkara HRS Tak Boleh Diproses Lagi'

TIKTAK.ID – Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir mengatakan, dakwaan atas pelanggaran kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan dan Megamendung tidak bisa diproses kembali. Hal itu, menurut dia, karena melanggar ketentuan dari Pasal 76 KUHP.

“Itu namanya ne bis in idem (pembelaan hukum yang melarang seseorang diadili dua kali). HRS tidak bisa diproses dua kali,” ujar dia kepada Republika.co.id, Rabu (24/3/21).

Mudzakir melanjutkan, karena tidak bisa diproses dua kali, pengadilan kemudian menggunakan Pasal 160 KUHP. Padahal, langkah tersebut dinilainya juga tidak bisa dilakukan. “Karena, perbuatan pokok itu sudah diselesaikan dengan peradilan denda,” tuturnya.

Baca juga : Alasan Jokowi Jorjoran Bangun Infrastruktur Baru

Serupa dengan pelanggaran itu, kata Mudzakir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) seharusnya juga tidak bisa melakukan sidang terhadap Habib Rizieq Shihab. Menurut dia, hal itu melanggar kompetensi relatif pengadilan yang hanya memiliki wewenang mengadili suatu perkara sesuai wilayah hukumnya.

“Iya nggak bisa, itu locus delicti. Kalau perkara yang di Petamburan seharusnya sidang di PN Jakpus, kalau yang di Megamendung harusnya PN Bogor,” ujar dia.

Dia melanjutkan, persidangan HRS di PN Jaktim menilik pada locus delicti, maka tidak sah karena tidak memiliki wewenang berdasarkan kompetensi relatif pengadilan itu.

Baca juga : Mimpi Jokowi Rayakan HUT RI di Ibu Kota Baru

“Dari dua hal itu sudah tidak bisa. Jadi, kalau sudah diselesaikan (denda), tidak boleh diadili untuk kedua kalinya,” ungkap dia.

Sebelumnya, saat sidang eksepsi kemarin, Munarman juga menganggap bahwa PN Jaktim tidak berwenang dalam kasus di Megamendung. Karena, pelanggaran itu tidak terjadi di sekitar Jakarta Timur.

Keberatan lain yang disampaikannya dalam draf eksepsi adalah menyoal Pasal 160 KUHP. Pasal itu, kata Munarman, tidak bisa diterapkan pada pelanggaran protokol kesehatan. Terlebih, ketika perkara protokol kesehatan yang melibatkan HRS disebutnya juga telah membayar denda.

Baca juga : Bahas Isu Jokowi 3 Periode, Megawati: Orang yang Ngomong itu yang Kepingin

“Tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes lalu membayar denda sebesar Rp50 juta. Jadi, kalau ini tetap diproses, ini ne bis in idem namanya,” ujar Munarman menjelaskan.

Lebih jauh Munarman menyebut, Pasal 160 KUHP adalah pasal yang seharusnya diterapkan pada peristiwa kejahatan. Hal itu berbeda dengan pelanggar protokol kesehatan yang bernada pelanggaran. “Pelanggaran bukan kejahatan. Jadi, kita tolak,” pungkas Munarman.

TagsHabib Rizieq ShihabHRSMunarmanRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Prabowo-Sandi Jadi Menteri Jokowi, Inisiator #2019 Ganti Presiden Angkat Bicara
    Nasional

    Bos PKS Akui Sempat Duga Bebasnya HRS Pengalihan Isu

    26 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Tok! Hakim Vonis Menantu Rizieq Setahun Penjara
    Nasional

    Tok! Hakim Vonis Menantu Rizieq Setahun Penjara

    26 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Pohon Tempat Bendera Habib Rizieq Berkibar di Semeru Akhirnya Ditebang
    Nasional

    Pohon Tempat Bendera Habib Rizieq Berkibar di Semeru Akhirnya Ditebang

    15 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • PA 212 Serukan Pengikut HRS Jihad Lawan Kezaliman di Medsos
    Nasional

    PA 212 ‘Tak Ambil Pusing’ Soal Permintaan Maaf Narji Dukung Pencopotan Baliho Rizieq

    6 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Putra Ba'asyir Ungkap Tujuan Sang Ayah Bertemu Habib Rizieq di Petamburan
    Nasional

    Putra Ba’asyir Ungkap Tujuan Sang Ayah Bertemu Habib Rizieq di Petamburan

    5 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Dianggap Tak Hormati Lambang Negara, Sikap Rizieq Shihab di Persidangan Dibandingkan dengan Ahok
    Nasional

    Dianggap Tak Hormati Lambang Negara, Sikap Rizieq Shihab di Persidangan Dibandingkan dengan Ahok

    25 Maret 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Merasa Diusir dari Piala Dunia, Karim Benzema Ribut dengan Pelatih
    Olahraga

    Merasa Diusir dari Piala Dunia, Karim Benzema Ribut dengan Pelatih

  • Resmi Gandeng Disney Plus Hotstar, Apa Saja Dampaknya untuk Bumilangit Cinematic Universe?
    Selebriti

    Resmi Gandeng Disney Plus Hotstar, Apa Saja Dampaknya untuk Bumilangit Cinematic Universe?

  • Asus Rilis TUF Gaming F15, Harga Terjangkau
    Teknologi

    Asus Rilis TUF Gaming F15, Harga Terjangkau

  • Relawan Kawan Sandi Banjarmasin Deklarasi Dukung Sandiaga Uno Capres 2024
    Nasional

    Relawan Kawan Sandi Banjarmasin Deklarasi Dukung Sandiaga Uno Capres 2024

  • Pramono Temui Megawati Bahas Kepala Daerah PDIP Ikut Retret Gelombang Dua
    Nasional

    Pramono Temui Megawati Bahas Kepala Daerah PDIP Ikut Retret Gelombang Dua

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.