TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Menkumham Beri Demokrat Kubu Moeldoko Waktu Tujuh Hari Lengkapi Dokumen

Menkumham Beri Demokrat Kubu Moeldoko Waktu Tujuh Hari Lengkapi Dokumen

By Joni Sitohang
23 Maret 2021
384
0
Menkumham Beri Demokrat Kubu Moeldoko Waktu Tujuh Hari Lengkapi Dokumen

TIKTAK.ID – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly memberi waktu Partai Demokrat kubu Moeldoko tujuh hari untuk melengkapi dokumen sehubungan permohonan mengesahkan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB).

Yasonna mengungkapkan pihaknya belum dapat menindaklanjuti hasil KLB Deli Serdang disebabkan beberapa dokumen belum masuk ke Kemenkumham. Walaupun begitu, menurut Yasonna, Kemenkumham telah meneliti sebagian berkas yang saat ini telah masuk dari kubu Partai Demokrat hasil KLB itu.

“Hari Jumat kemarin dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat kepada pihak KLB guna melengkapinya, diberikan waktu, lantaran kami kan punya waktu 7 hari, maka kita beri waktu. Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi,” terang Yasonna di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (21/3/21).

Baca juga : Malaysia Dukung Seruan Jokowi Soal Myanmar

Yasonna menjelaskan bahwa Kemenkumham baru dapat mengambil keputusan sesudah meneliti berkas secara keseluruhan. Andaikan nantinya berkas yang dikirimkan lengkap, pihaknya baru dapat memproses pendaftaran Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

“Mudah-mudahan ya, kita lihat aja, lengkap atau tidak. Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak ya kami ambil keputusan,” sebut politikus PDIP tersebut.

Walau begitu, saat ditemui di kawasan GBK tersebut, Yasonna tak menjelaskan lebih jauh dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi kubu Demokrat hasil KLB Deli Serdang. Namun, baginya salah satu syarat yang harus dilengkapi yaitu seputar ketentuan pelaksanaan KLB.

Baca juga : Anies Kalahkan Prabowo dan Ganjar pada Survei Presiden Pilihan Anak Muda

Yasonna mengungkapkan, sesuai aturan perundang-undangan, pelaksanaan KLB wajib merujuk pada AD/ART partai yang bersangkutan.

“Pelaksanaannya sesuai AD/ART itu kita lihat, persyaratan 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC, ada izin Majelis Tinggi. Itu debatable lah, tapi yang substansi itu tadi kita cek,” ujar Yasonna.

Selain itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar mengonfirmasi pihaknya sudah memperoleh pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang.

Baca juga : Amien Rais Mimpi di Siang Bolong, Bangun Tidur: ‘Oh Pak Jokowi Mau 3 Periode’

Cahyo menyatakan surat permohonan itu memuat perubahan susunan kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Seperti diketahui bersama, hasil KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu menghasilkan keputusan bahwa Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum menggantikan kedudukan putra sulung mantan presiden RI, SBY, yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

TagsAgus Harimurti YudhoyonoAHYDemokratmenkumhamMoeldokoYasonna Laoly

Related articles More from author

  • Waketum Demokrat Sebut Luhut seperti Perdana Menteri, Jubir: Opini Sesat!
    Nasional

    Waketum Demokrat Sebut Luhut seperti Perdana Menteri, Jubir: Opini Sesat!

    4 April 2022
    By Joni Sitohang
  • PDIP: Saat Pembahasan, Demokrat Setuju UU Ciptaker, Namun WO Saat Diliput Media
    Nasional

    PDIP: Saat Pembahasan, Demokrat Setuju UU Ciptaker, Namun WO Saat Diliput Media

    21 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Viral Poster JK-AHY Capres-Cawapres 2024, Begini Sanggahan Demokrat
    Nasional

    Viral Poster JK-AHY Capres-Cawapres 2024, Begini Sanggahan Demokrat

    22 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Demokrat: Jokowi Butuh Pengakuan Dunia, Paksa Jubirnya Dompleng Penghargaan Bergengsi yang Didapat Anies
    Nasional

    Demokrat: Jokowi Butuh Pengakuan Dunia, Paksa Jubirnya Dompleng Penghargaan Bergengsi yang Didapat Anies

    2 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Ridwan Kamil dan Mahfud Tercoret dari Bursa Cawapres Ganjar, AHY hingga Andika Melenggang
    Nasional

    Ridwan Kamil dan Mahfud Tercoret dari Bursa Cawapres Ganjar, AHY hingga Andika Melenggang

    26 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Ketua NU dan Muhammadiyah Jatim Doakan Demokrat dan AHY untuk 2024
    Nasional

    Ketua NU dan Muhammadiyah Jatim Doakan Demokrat dan AHY untuk 2024

    24 April 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Beijing Desak AS Hentikan Tuduhan Sembrononya
    Internasional

    Beijing Desak AS Hentikan Tuduhan Sembrononya

  • Angga Yunanda Bintangi Film Reboot ‘Catatan Si Boy'
    Selebriti

    Angga Yunanda Bintangi Film Reboot ‘Catatan Si Boy’

  • Surati DPR, Jokowi Ajukan KSAD Andika Jadi Calon Tunggal Panglima TNI
    Nasional

    Surati DPR, Jokowi Ajukan KSAD Andika Jadi Calon Tunggal Panglima TNI

  • Jokowi Dijadwalkan Lakukan Peletakan Batu Pertama Istana IKN Agustus Ini
    Nasional

    Jokowi Dijadwalkan Lakukan Peletakan Batu Pertama Istana IKN Agustus Ini

  • Wali Kota Madiun Maidi Kena OTT, Terkait Fee Proyek dan Dana CSR
    Nasional

    Wali Kota Madiun Maidi Kena OTT, Terkait Fee Proyek dan Dana CSR

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.