TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Internasional
Home›Internasional›Pengadilan Cerai Beijing Wajibkan Suami Bayar Upah Pekerjaan Rumah Istri 108 Juta Rupiah

Pengadilan Cerai Beijing Wajibkan Suami Bayar Upah Pekerjaan Rumah Istri 108 Juta Rupiah

By Bagas F Sinaga
25 Februari 2021
437
0
Pengadilan Cerai Beijing Wajibkan Suami Bayar Upah Pekerjaan Rumah Istri 108 Juta Rupiah

TIKTAK.ID – Pengadilan perceraian Beijing memutuskan seorang pria harus membayar kompensasi kepada istrinya atas pekerjaan rumah yang dilakukannya selama pernikahan mereka.

Pria itu harus membayar kompensasi kepada mantan istrinya sebesar 7.770 dolar Amerika atau setara 108 juta rupiah, selama istrinya bekerja di rumah tanpa dibayar, seperti yang dilansir BBC, Rabu (24/2/21).

Menurut catatan pengadilan, pria yang diidentifikasi dengan nama belakang Chen itu telah mengajukan gugatan cerai pada tahun lalu dari istrinya, yang bermarga Wang, setelah menikah pada 2015.

Awalnya Wang enggan bercerai, namun kemudian meminta kompensasi finansial, dengan alasan bahwa Chen tidak memikul tanggung jawab pekerjaan rumah atau pengasuhan anak untuk putra mereka.

Pengadilan Distrik Fangshan Beijing kemudian memenangkan Wang. Hakim kemudian memerintahkan Chen membayar tunjangan bulanan sebesar 2.000 yuan atau sekitar 4 juta rupiah, serta pembayaran satu kali sebesar 50.000 yuan atau 108 juta rupiah untuk pekerjaan rumah yang telah dilakukan Wang.

Hakim Ketua mengatakan kepada wartawan pada Senin (22/2/21) bahwa pembagian properti bersama pasangan setelah menikah biasanya memerlukan pemisahan properti yang berwujud.

“Tapi pekerjaan rumah merupakan nilai properti tak berwujud,” kata Hakim.

Keputusan itu dibuat sesuai dengan aturan baru di negara itu, yang mulai berlaku tahun ini.

Di bawah Undang-Undang baru itu, pasangan berhak untuk meminta kompensasi dalam perceraian jika dia lebih bertanggung jawab untuk membesarkan anak, merawat kerabat lansia, dan membantu pasangan dalam pekerjaan mereka.

Sebelumnya, pasangan yang bercerai hanya dapat menuntut kompensasi seperti itu jika ada dalam klausul perjanjian pranikah, praktik yang tidak umum dilakukan di Tiongkok.

Keputusan itu membuat riuh media sosial dengan munculnya pro dan kontra, dengan tagar terkait di platform microblogging Weibo yang dilihat lebih dari 570 juta kali.

Beberapa pengguna media sosial mengatakan bahwa kompensasi 108 juta rupiah itu terlalu kecil untuk lima tahun bekerja sebagai ibu rumah tangga.

“Saya tidak bisa berkata-kata, pekerjaan sebagai ibu rumah tangga penuh waktu diremehkan. Di Beijing, mempekerjakan seorang pengasuh selama setahun menghabiskan biaya lebih dari 50.000 yuan,” kata seorang pemberi komentar.

Sedangkan yang lain menunjukkan bahwa pria harus memikul lebih banyak tugas rumah tangga sejak awal.

Beberapa juga meminta wanita untuk terus mengejar karier mereka setelah menikah. “Ladies, ingatlah untuk selalu mandiri. Jangan putus asa setelah menikah, berikan dirimu jalan keluar sendiri”, tulis salah satu pengguna media sosial.

Menurut Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), wanita China menghabiskan hampir empat jam sehari untuk mengerjakan pekerjaan mereka tanpa dibayar -kira-kira 2,5 kali lipat dari pria.

Ini lebih tinggi daripada rata-rata di negara-negara OECD, yang perempuan menghabiskan waktu dua kali lebih banyak daripada laki-laki untuk pekerjaan yang dikerjakan tanpa upah.

TagsBerita Dunia Hari IniChinaKompensasi ceraiPengadilan Cerai BeijingPerceraianUpah Pekerjaan Rumah Istri

Related articles More from author

  • Serangan Udara Turki Tewaskan Warga Sipil Irak Utara
    Internasional

    Serangan Udara Turki Tewaskan Warga Sipil Irak Utara

    21 Juni 2020
    By William Putra Wijaya
  • Terus Bertambah, Korban Serangan Teror ke Kampus di Kabul Jadi 35 Orang
    Internasional

    Terus Bertambah, Korban Serangan Teror ke Kampus di Kabul Jadi 35 Orang

    5 November 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Tolak Aneksasi, Palestina Tarik Diri dari Semua Perjanjian dengan Israel dan AS
    Internasional

    Tolak Aneksasi, Palestina Tarik Diri dari Semua Perjanjian dengan Israel dan AS

    25 Mei 2020
    By William Putra Wijaya
  • Prancis Tetapkan Aturan Wajib Masker di Seluruh Ruang Publik
    Internasional

    Prancis Tetapkan Aturan Wajib Masker di Seluruh Ruang Publik

    21 Juli 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Frustrasi pada Tabiat Bandel Pasukannya, Jepang Putuskan Lockdown Pangkalan Militer Amerika Serikat di Okinawa
    Internasional

    Frustrasi pada Tabiat Bandel Pasukannya, Jepang Putuskan Lockdown Pangkalan Militer Amerika Serikat di Okinawa

    16 Juli 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Jubir Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova
    Internasional

    Rusia: Jerman Masih ‘Dijajah’ AS

    16 Februari 2022
    By William Putra Wijaya

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sambut Baik Omnibus Law, Putri Ma'ruf Amin: Untuk Kesejahteraan Masyarakat
    Nasional

    Sambut Baik Omnibus Law, Putri Ma’ruf Amin: Untuk Kesejahteraan Masyarakat

  • PDIP Ungkap Peluang Kerja Sama Politik Megawati-SBY
    Nasional

    PDIP Ungkap Peluang Kerja Sama Politik Megawati-SBY

  • Apa Alasan WHO Puji Jimin BTS 'Pahlawan Super' Saat Latihan Menari?
    Selebriti

    Apa Alasan WHO Puji Jimin BTS ‘Pahlawan Super’ Saat Latihan Menari?

  • Jika Apple Luncurkan Varian Gawai Layar Lipat, Seperti Apa Wujud iPhone Flip?
    Teknologi

    Jika Apple Luncurkan Varian Gawai Layar Lipat, Seperti Apa Wujud iPhone Flip?

  • Langkah Blunder Marzuki Alie cs Gugat AHY, Makin Tegaskan KLB Deli Serdang Tak Sah dan Langgar UU Parpol
    Nasional

    Langkah Blunder Marzuki Alie cs Gugat AHY, Makin Tegaskan KLB Deli Serdang Tak Sah dan Langgar UU Parpol

Artikel Terbaru

  • Profil Veddriq Leonardo: Biodata, Karier, dan Prestasi 30 September 2026
  • Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR 30 September 2026
  • Apa Itu Sinyal GPS di HP dan Cara Memperkuat Sinyalnya 30 September 2026
  • Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa 30 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (11)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,948)
  • Olahraga (1,136)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.