TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Internasional
Home›Internasional›Pengadilan Cerai Beijing Wajibkan Suami Bayar Upah Pekerjaan Rumah Istri 108 Juta Rupiah

Pengadilan Cerai Beijing Wajibkan Suami Bayar Upah Pekerjaan Rumah Istri 108 Juta Rupiah

By Bagas F Sinaga
25 Februari 2021
437
0
Pengadilan Cerai Beijing Wajibkan Suami Bayar Upah Pekerjaan Rumah Istri 108 Juta Rupiah

TIKTAK.ID – Pengadilan perceraian Beijing memutuskan seorang pria harus membayar kompensasi kepada istrinya atas pekerjaan rumah yang dilakukannya selama pernikahan mereka.

Pria itu harus membayar kompensasi kepada mantan istrinya sebesar 7.770 dolar Amerika atau setara 108 juta rupiah, selama istrinya bekerja di rumah tanpa dibayar, seperti yang dilansir BBC, Rabu (24/2/21).

Menurut catatan pengadilan, pria yang diidentifikasi dengan nama belakang Chen itu telah mengajukan gugatan cerai pada tahun lalu dari istrinya, yang bermarga Wang, setelah menikah pada 2015.

Awalnya Wang enggan bercerai, namun kemudian meminta kompensasi finansial, dengan alasan bahwa Chen tidak memikul tanggung jawab pekerjaan rumah atau pengasuhan anak untuk putra mereka.

Pengadilan Distrik Fangshan Beijing kemudian memenangkan Wang. Hakim kemudian memerintahkan Chen membayar tunjangan bulanan sebesar 2.000 yuan atau sekitar 4 juta rupiah, serta pembayaran satu kali sebesar 50.000 yuan atau 108 juta rupiah untuk pekerjaan rumah yang telah dilakukan Wang.

Hakim Ketua mengatakan kepada wartawan pada Senin (22/2/21) bahwa pembagian properti bersama pasangan setelah menikah biasanya memerlukan pemisahan properti yang berwujud.

“Tapi pekerjaan rumah merupakan nilai properti tak berwujud,” kata Hakim.

Keputusan itu dibuat sesuai dengan aturan baru di negara itu, yang mulai berlaku tahun ini.

Di bawah Undang-Undang baru itu, pasangan berhak untuk meminta kompensasi dalam perceraian jika dia lebih bertanggung jawab untuk membesarkan anak, merawat kerabat lansia, dan membantu pasangan dalam pekerjaan mereka.

Sebelumnya, pasangan yang bercerai hanya dapat menuntut kompensasi seperti itu jika ada dalam klausul perjanjian pranikah, praktik yang tidak umum dilakukan di Tiongkok.

Keputusan itu membuat riuh media sosial dengan munculnya pro dan kontra, dengan tagar terkait di platform microblogging Weibo yang dilihat lebih dari 570 juta kali.

Beberapa pengguna media sosial mengatakan bahwa kompensasi 108 juta rupiah itu terlalu kecil untuk lima tahun bekerja sebagai ibu rumah tangga.

“Saya tidak bisa berkata-kata, pekerjaan sebagai ibu rumah tangga penuh waktu diremehkan. Di Beijing, mempekerjakan seorang pengasuh selama setahun menghabiskan biaya lebih dari 50.000 yuan,” kata seorang pemberi komentar.

Sedangkan yang lain menunjukkan bahwa pria harus memikul lebih banyak tugas rumah tangga sejak awal.

Beberapa juga meminta wanita untuk terus mengejar karier mereka setelah menikah. “Ladies, ingatlah untuk selalu mandiri. Jangan putus asa setelah menikah, berikan dirimu jalan keluar sendiri”, tulis salah satu pengguna media sosial.

Menurut Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), wanita China menghabiskan hampir empat jam sehari untuk mengerjakan pekerjaan mereka tanpa dibayar -kira-kira 2,5 kali lipat dari pria.

Ini lebih tinggi daripada rata-rata di negara-negara OECD, yang perempuan menghabiskan waktu dua kali lebih banyak daripada laki-laki untuk pekerjaan yang dikerjakan tanpa upah.

TagsBerita Dunia Hari IniChinaKompensasi ceraiPengadilan Cerai BeijingPerceraianUpah Pekerjaan Rumah Istri

Related articles More from author

  • Marah Besar, Trump Cemooh para Gubernurnya: Kalian Lemah dan Tampak Bodoh!
    Internasional

    Marah Besar, Trump Cemooh para Gubernurnya: Kalian Lemah dan Tampak Bodoh!

    2 Juni 2020
    By William Putra Wijaya
  • Rusia Jadi Negara Pertama yang Setujui Penggunaan Vaksin Covid-19
    Internasional

    Rusia Jadi Negara Pertama yang Setujui Penggunaan Vaksin Covid-19

    14 Agustus 2020
    By William Putra Wijaya
  • Pembunuhan Jenderal Iran Qassem Soleimani atas Perintah Trump Banjir Kecaman dari Para Pejabat AS
    Internasional

    Pembunuhan Jenderal Iran Qassem Soleimani atas Perintah Trump Banjir Kecaman dari Para Pejabat AS

    3 Januari 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Jepang Pertimbangkan Sanksi Penjara Bagi Penderita Covid-19 yang Ogah Dirawat di RS
    Internasional

    Jepang Pertimbangkan Sanksi Penjara Bagi Penderita Covid-19 yang Ogah Dirawat di RS

    18 Januari 2021
    By William Putra Wijaya
  • Korea Utara sebut Inggris 'Boneka Amerika'
    Internasional

    Korea Utara sebut Inggris ‘Boneka Amerika’

    14 Juli 2020
    By Bagas F Sinaga
  • China Nyatakan Siap Berkomunikasi dengan Pemerintahan Baru di Afghansitan
    Internasional

    China Nyatakan Siap Berkomunikasi dengan Pemerintahan Baru di Afghansitan

    9 September 2021
    By Bagas F Sinaga

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kalau Tak Suka Jerawatan Jangan Gemar Begadang, Memang Apa Hubungannya?
    Tips & Tutorial

    Kalau Tak Suka Jerawatan Jangan Gemar Begadang, Memang Apa Hubungannya?

  • Sunda Empire Ultimatum Semua Negara Termasuk RI untuk Daftar Ulang, Begini Reaksi Jokowi
    Nasional

    Sunda Empire Ultimatum Semua Negara Termasuk RI untuk Daftar Ulang, Begini Reaksi Jokowi

  • Bloomberg Sebut Saham Facebook Meta Anjlok
    Teknologi

    Bloomberg Sebut Saham Facebook Meta Anjlok

  • Bom Bunuh Diri di Medan Bikin Galau Pengemudi Ojol
    Nasional

    Bom Bunuh Diri di Medan Bikin Galau Pengemudi Ojol

  • TIKTAK.ID - Paus Kecam Kesepakatan Abad Sebagai Solusi 'Tak Adil' untuk Palestina
    Internasional

    Paus Kecam Kesepakatan Abad Sebagai Solusi ‘Tak Adil’ untuk Palestina

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.