TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Internasional
Home›Internasional›Pengadilan Cerai Beijing Wajibkan Suami Bayar Upah Pekerjaan Rumah Istri 108 Juta Rupiah

Pengadilan Cerai Beijing Wajibkan Suami Bayar Upah Pekerjaan Rumah Istri 108 Juta Rupiah

By Bagas F Sinaga
25 Februari 2021
437
0
Pengadilan Cerai Beijing Wajibkan Suami Bayar Upah Pekerjaan Rumah Istri 108 Juta Rupiah

TIKTAK.ID – Pengadilan perceraian Beijing memutuskan seorang pria harus membayar kompensasi kepada istrinya atas pekerjaan rumah yang dilakukannya selama pernikahan mereka.

Pria itu harus membayar kompensasi kepada mantan istrinya sebesar 7.770 dolar Amerika atau setara 108 juta rupiah, selama istrinya bekerja di rumah tanpa dibayar, seperti yang dilansir BBC, Rabu (24/2/21).

Menurut catatan pengadilan, pria yang diidentifikasi dengan nama belakang Chen itu telah mengajukan gugatan cerai pada tahun lalu dari istrinya, yang bermarga Wang, setelah menikah pada 2015.

Awalnya Wang enggan bercerai, namun kemudian meminta kompensasi finansial, dengan alasan bahwa Chen tidak memikul tanggung jawab pekerjaan rumah atau pengasuhan anak untuk putra mereka.

Pengadilan Distrik Fangshan Beijing kemudian memenangkan Wang. Hakim kemudian memerintahkan Chen membayar tunjangan bulanan sebesar 2.000 yuan atau sekitar 4 juta rupiah, serta pembayaran satu kali sebesar 50.000 yuan atau 108 juta rupiah untuk pekerjaan rumah yang telah dilakukan Wang.

Hakim Ketua mengatakan kepada wartawan pada Senin (22/2/21) bahwa pembagian properti bersama pasangan setelah menikah biasanya memerlukan pemisahan properti yang berwujud.

“Tapi pekerjaan rumah merupakan nilai properti tak berwujud,” kata Hakim.

Keputusan itu dibuat sesuai dengan aturan baru di negara itu, yang mulai berlaku tahun ini.

Di bawah Undang-Undang baru itu, pasangan berhak untuk meminta kompensasi dalam perceraian jika dia lebih bertanggung jawab untuk membesarkan anak, merawat kerabat lansia, dan membantu pasangan dalam pekerjaan mereka.

Sebelumnya, pasangan yang bercerai hanya dapat menuntut kompensasi seperti itu jika ada dalam klausul perjanjian pranikah, praktik yang tidak umum dilakukan di Tiongkok.

Keputusan itu membuat riuh media sosial dengan munculnya pro dan kontra, dengan tagar terkait di platform microblogging Weibo yang dilihat lebih dari 570 juta kali.

Beberapa pengguna media sosial mengatakan bahwa kompensasi 108 juta rupiah itu terlalu kecil untuk lima tahun bekerja sebagai ibu rumah tangga.

“Saya tidak bisa berkata-kata, pekerjaan sebagai ibu rumah tangga penuh waktu diremehkan. Di Beijing, mempekerjakan seorang pengasuh selama setahun menghabiskan biaya lebih dari 50.000 yuan,” kata seorang pemberi komentar.

Sedangkan yang lain menunjukkan bahwa pria harus memikul lebih banyak tugas rumah tangga sejak awal.

Beberapa juga meminta wanita untuk terus mengejar karier mereka setelah menikah. “Ladies, ingatlah untuk selalu mandiri. Jangan putus asa setelah menikah, berikan dirimu jalan keluar sendiri”, tulis salah satu pengguna media sosial.

Menurut Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), wanita China menghabiskan hampir empat jam sehari untuk mengerjakan pekerjaan mereka tanpa dibayar -kira-kira 2,5 kali lipat dari pria.

Ini lebih tinggi daripada rata-rata di negara-negara OECD, yang perempuan menghabiskan waktu dua kali lebih banyak daripada laki-laki untuk pekerjaan yang dikerjakan tanpa upah.

TagsBerita Dunia Hari IniChinaKompensasi ceraiPengadilan Cerai BeijingPerceraianUpah Pekerjaan Rumah Istri

Related articles More from author

  • Bentrok dengan Polisi, Tujuh Demonstran Tewas di Kolombia
    Internasional

    Bentrok dengan Polisi, Tujuh Demonstran Tewas di Kolombia

    11 September 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Hikmahanto Juwana Mengatakan Soal Natuna Cobaan Soliditas Kabinet Jokowi
    Nasional

    Natuna, Ujian Bagi Soliditas Kabinet Baru Jokowi

    5 Januari 2020
    By
  • Makin Mesra dengan Israel, UEA Khianati Dunia Islam, Negara-negara Arab dan Kawasan serta Palestina
    Internasional

    Makin Mesra dengan Israel, UEA Khianati Dunia Islam, Negara-negara Arab dan Kawasan serta Palestina

    2 September 2020
    By William Putra Wijaya
  • Turki Sahkan Undang-undang untuk Memperketat Kontrol Media Sosial
    InternasionalTeknologi

    Turki Sahkan Undang-undang untuk Memperketat Kontrol Media Sosial

    2 Agustus 2020
    By Alfan Mahardika
  • Maduro Sebut Kilang Minyak Terpenting Venezuela Diserang Teroris
    Internasional

    Maduro Sebut Kilang Minyak Terpenting Venezuela Diserang Teroris

    31 Oktober 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Pembunuhan Jenderal Iran Qassem Soleimani atas Perintah Trump Banjir Kecaman dari Para Pejabat AS
    Internasional

    Pembunuhan Jenderal Iran Qassem Soleimani atas Perintah Trump Banjir Kecaman dari Para Pejabat AS

    3 Januari 2020
    By Bagas F Sinaga

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ketahui Penyebab Makin Banyak Orang Muda Nyeri Lutut
    Tips & Tutorial

    Ketahui Penyebab Makin Banyak Orang Muda Nyeri Lutut

  • Jokowi Tegaskan Akan Ajak Musyawarah Seluruh Relawan Putuskan Capres 2024
    Nasional

    Utang RI Turun Sekitar 2,8 Miliar Dolar, Jokowi yang Bayar?

  • Pengamat Sebut Pendukung Prabowo Cenderung Beralih ke Sandi Ketimbang Anies
    Nasional

    Pengamat Sebut Pendukung Prabowo Cenderung Beralih ke Sandi Ketimbang Anies

  • Nasional

    Menyoal Cacat Administrasi dan Motif Terselubung di Balik Pansus Banjir yang Getol Didorong PDIP Lewat Ketua DPRD DKI

  • Putin: Sanksi Anti-Rusia Mirip Deklarasi Perang
    Internasional

    Putin: Sanksi Anti-Rusia Mirip Deklarasi Perang

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.