TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›UU ITE: Dimulai Zaman Megawati, Sah Masa SBY, Ruwet di Era Jokowi

UU ITE: Dimulai Zaman Megawati, Sah Masa SBY, Ruwet di Era Jokowi

By Joni Sitohang
17 Februari 2021
581
0
UU ITE: Dimulai Zaman Megawati, Sah Masa SBY, Ruwet di Era Jokowi

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan wacana untuk merevisi kembali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasalnya, Jokowi menangkap kegelisahan publik yang menilai bahwa UU ITE tidak memberikan rasa keadilan.

“Kalau UU ITE tidak dapat memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini,” ujar Jokowi melalui Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Mengutip laman resmi Kominfo, penjajakan penyusunan UU ITE dimulai pada era Presiden Megawati, tepatnya pada 2003. Ketika itu, terdapat dua buah RUU, yakni Tindak Pidana Teknologi Informasi dan e-Commerce alias perdagangan elektronik yang dijadikan satu naskah RUU dan diserahkan ke DPR.

Baca juga : Asal-usul Dana Rp 9 M untuk Yudhoyono Foundation Akhirnya Terungkap

Kemudian pembahasan UU ITE dibahas pada 2005 hingga 2007, dan disahkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2008. UU ITE sendiri mempunyai beberapa bagian.

Bagian pertama mengatur soal marketplace. Bagian kedua mengatur tindak pidana teknologi informasi dengan sub bagian mulai dari konten ilegal, unggahan bernuansa SARA, kebencian, hoaks, penipuan, pornografi, judi, hingga pencemaran nama baik. Pada sub bagian lainnya, terdapat aturan mengenai akses ilegal seperti hacking, penyadapan, serta gangguan atau perusakan sistem secara ilegal.

Perlu diketahui, bagian UU ITE yang sering menjadi masalah di tengah masyarakat ada pada bagian kedua. Pasal 27 hingga 29 ini acap kali menjadi perdebatan, dianggap bersifat karet, serta dinilai menjadi alat membungkam kritik yang dilayangkan ke pemerintahan Jokowi.

Baca juga : Menang Gugatan di PTUN Lawan Kubu Muchdi PR, Partai Berkarya Kubu Tommy Kembali Konsolidasi

Sebelumnya, di sepanjang 2020, setidaknya ada lima tokoh yang tersandung UU ITE. Lima tokoh itu yakni mendiang Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, musikus Jerinx, Ustaz Gus Nur atau Sugik Nur Raharja, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan aktivis kebijakan publik, Ravio Patra.

Maaher dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial kepada Habib Luthfi, Gus Nur ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU), dan Refly Harun turut diperiksa oleh Bareskrim. Sementara Ravio diduga telah menyiarkan ujaran kebencian dan memprovokasi di tengah pandemi Covid-19.

TagsDPRJokowiMegawatiPolriSBYSusilo Bambang YudhoyonoUstaz Maaher At-ThuwailibiUU ITE

Related articles More from author

  • Bintang Kemukus Muncul di Langit Jawa, Pertanda Kejatuhan Jokowi dari Panggung Kuasa?
    Nasional

    Bintang Kemukus Muncul di Langit Jawa, Pertanda Kejatuhan Jokowi dari Panggung Kuasa?

    13 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Gara-gara PDIP Nomor 1, Megawati Khawatir
    Nasional

    Gara-gara PDIP Nomor 1, Megawati Khawatir

    2 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Gerindra Tegaskan Prabowo Bukan 'King Maker' tapi Capres 2024
    Nasional

    Tak Hanya Akan Teruskan Program Jokowi, Ini Alasan Gerindra Ingin Prabowo Jadi Presiden

    2 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Beberkan Ancaman Krisis Pangan Dunia Akibat Covid-19, RI Gimana?
    Nasional

    Jokowi Beberkan Ancaman Krisis Pangan Dunia Akibat Covid-19, RI Gimana?

    14 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Dipastikan Tak Hadiri HUT PDIP karena ke Luar Negeri, Jokowi Sengaja Menghindar?
    Nasional

    Dipastikan Tak Hadiri HUT PDIP karena ke Luar Negeri, Jokowi Sengaja Menghindar?

    10 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Jokowi inginkan sistem senjata AWS, mesin pembunuh otomatis yang masih dianggap kontroversial
    Nasional

    Jokowi Inginkan Sistem Senjata AWS, Mesin Pembunuh Otomatis yang Dianggap Kontroversial

    25 Januari 2020
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Begini Jawaban Ahok Saat Ditanya Pilih Jadi Pejabat atau Pebisnis
    Nasional

    Begini Jawaban Ahok Saat Ditanya Pilih Jadi Pejabat atau Pebisnis

  • Tips Kencangkan Kulit Kendur Usai Turunkan Berat Badan
    Tips & Tutorial

    Tips Kencangkan Kulit Kendur Usai Turunkan Berat Badan

  • Sering Blunder, Harry Maguire Ungkap Alasan Tetap Jadi Starter Man Utd
    Olahraga

    Sering Blunder, Harry Maguire Ungkap Alasan Tetap Jadi Starter Man Utd

  • Ganti Ponsel Lipat, Samsung Bakal Hapus Seri Galaxy Note
    Teknologi

    Ganti Ponsel Lipat, Samsung Bakal Hapus Seri Galaxy Note

  • Jokowi Syukuri Ekonomi RI Positif di Tengah Gejolak
    Nasional

    Jokowi Syukuri Ekonomi RI Positif di Tengah Gejolak

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.