Ini 12 Item Gratifikasi Raja Salman untuk Jokowi Senilai 8,7 Miliar yang Jadi Barang Milik Negara

Ini 12 Item Gratifikasi Raja Salman untuk Jokowi Senilai 8,7 Miliar yang Jadi Barang Milik Negara

Ditulis oleh

di

TIKTAK.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati menyampaikan apresiasi terhadap rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan 12 item barang-barang yang pernah dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di museum gratifikasi.

“Barang-barang itu diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud, saat kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada 15 Mei 2019,” ujar Ipi melalui keterangan tertulis, seperti dilansir Kompas.com, Senin (16/2/21).

Menurut Ipi, 12 barang yang disimpan adalah 1 (satu) kalung dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat, 1 (satu) buah gelang dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat, dan 1 (satu) pasang anting dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat.

Baca juga : Demokrat Heran, Usai Jokowi ke Pacitan Netizen Ramai Bahas Dana Museum SBY

Kemudian terdapat 1 (satu) buah cincin dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat, 1 (satu) buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat, cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat, serta 1 (satu) buah pulpen berhias berlian 17,57 karat.

Selain itu ada tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire), 1 (satu) buah jam tangan Bovet AIEB001, 1 (satu) set Al Quran, 1 (satu) buah lukisan bergambar Kakbah dan 2 (dua) botol minyak wangi.

Ipi menjelaskan, melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara.

Baca juga : Usulkan DPR Revisi UU ITE, Jokowi: Hapus Pasal-pasal Karet!

“KPK sudah menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp8,7 miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa, 9 Februari 2021, di Kantor Kasetpres,” terang Ipi.

“Atas alasan keamanan, maka barang-barang itu tidak dibawa ke KPK. Melainkan barang-barang itu tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, untuk dilakukan klarifikasi, analisa, dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN,” imbuhnya.

Ipi mengatakan, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, lantas Sekretariat Negara sebagai Satuan Kerja akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian Keuangan atas ke-12 barang tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *