TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

By Joni Sitohang
16 Januari 2021
583
0
Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).

Pembentukan RAN PE disebut untuk merespons tumbuh kembang ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

“Keberadaan RAN PE diharapkan dapat menjadi panduan dalam mengatasi pemacu (driver) ekstremisme berbasis kekerasan, khususnya yang mengarah pada tindak pidana terorisme di Indonesia”, seperti dikutip dari salinan Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Jumat (15/1/21).

Baca juga : Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Mendadak Beda Pengakuan, Soal Apa?

Perpres tersebut mencantumkan lima sasaran dari RAN PE. Pertama, meningkatkan koordinasi antarkementerian/lembaga dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Kedua, meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang dilakukan kementerian/lembaga, Pemda, masyarakat sipil, dan mitra lainnya.

Ketiga, mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

Baca juga : Jokowi Minta Risma dan Kepala BNPB Meluncur ke Lokasi Gempa Mamuju

Lalu, meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

Terakhir, meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

“Sasaran umum RAN PE adalah untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, bunyi Perpres tersebut.

TagsEkstremismeJokowiPerpresTerorisme

Related articles More from author

  • Fahri Hamzah Buka Suara Soal Wacana Pemakzulan Jokowi
    Nasional

    Fahri Hamzah Buka Suara Soal Wacana Pemakzulan Jokowi

    26 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Prabowo: Tak Ada Kawan dan Lawan Abadi, yang Ada Hanya Kepentingan Abadi
    Nasional

    Prabowo: Saya Akui Kepemimpinan Pak Jokowi Efektif

    20 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Sebut Rivalitas Anies dan Jokowi, Majalah Inggris: Presiden Indonesia Punya Saingan Baru
    InternasionalNasional

    Sebut Rivalitas Anies dan Jokowi, Majalah Inggris: Presiden Indonesia Punya Saingan Baru

    7 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Jadi Muslim Peringkat ke-12 Paling Berpengaruh 2021
    Nasional

    Survey Kepuasan terhadap Jokowi dan Kasus Covid-19 yang Sama-sama Meningkat Tinggi

    9 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Respons Jokowi Soal Hadiah Gelar 'King of Lip Service' dari BEM UI
    Nasional

    Respons Jokowi Soal Hadiah Gelar ‘King of Lip Service’ dari BEM UI

    30 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Istana Tak Mau Balas Surat AHY, Demokrat Gagal Framing Opini atau Justru Rugikan Jokowi?
    Nasional

    Istana Tak Mau Balas Surat AHY, Demokrat Gagal Framing Opini atau Justru Rugikan Jokowi?

    8 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Manfaat 'Me Time' untuk Kesehatan Mental
    Tips & Tutorial

    Manfaat ‘Me Time’ untuk Kesehatan Mental

  • Belalang dan Ulat Sagu Diisukan Jadi Menu Makan Bergizi Gratis, Dokter Tifa: Semiskin itu Indonesia?
    Nasional

    Belalang dan Ulat Sagu Diisukan Jadi Menu Makan Bergizi Gratis, Dokter Tifa: Semiskin itu Indonesia?

  • Oppo Watch Resmi Beredar di Indonesia dengan Harga Mulai 3 Jutaan
    Teknologi

    Oppo Watch Resmi Beredar di Indonesia dengan Harga Mulai 3 Jutaan

  • Sama-sama Ngotot Incar Cawapres, Rencana Koalisi NasDem-Demokrat-PKS Bisa Gagal
    Nasional

    Sama-sama Ngotot Incar Cawapres, Rencana Koalisi NasDem-Demokrat-PKS Bisa Gagal

  • Ditanya Peluangnya Maju Pilpres 2024, Begini Jawaban Tegas Sandiaga Uno
    Nasional

    Ditanya Peluangnya Maju Pilpres 2024, Begini Jawaban Tegas Sandiaga Uno

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.