TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Mendadak Beda Pengakuan, Soal Apa?

Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Mendadak Beda Pengakuan, Soal Apa?

By Joni Sitohang
16 Januari 2021
1071
0
Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Mendadak Beda Pengakuan, Soal Apa?

TIKTAK.ID – Kuasa hukum Habib Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan bahwa kondisi kesehatan kliennya tersebut masih mengkhawatirkan.

Dilansir JPNN.com Kamis (14/1/21) pada pagi hari, Aziz mengungkapkan bahwa Habib Rizieq masih mengalami sesak napas.

“Masih mengkhawatirkan, sesak napas (gejalanya),” sebut Aziz.

Baca juga : Jokowi Minta Risma dan Kepala BNPB Meluncur ke Lokasi Gempa Mamuju

Tetapi lain halnya dengan pernyataan Habib Rizieq Shihab yang menegaskan bahwa dirinya sedang dalam kondisi sehat walafiat.

Keterangan tersebut dinyatakannya ketika sampai di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/1/21), saat akan dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim.

“Alhamdulillah (sehat), santai saja,” sebut Habib Rizieq.

Baca juga : KSAD Andika Dapat Hadiah Puluhan Mobil dari Menhan Prabowo

Pada momen itu, Habib Rizieq juga meminta seluruh pihak agar bersama-sama mewujudkan situasi yang kondusif dan damai.

“Stop kegaduhan, bangun kedamaian,” ungkapnya.

Habib Rizieq pun menyebut tentang Revolusi Akhlak yang ia jargonkan saat tiba di Indonesia sepulangnya dari Arab Saudi beberapa waktu lalu.

“Saya tetap komitmen dengan Revolusi Akhlak. Revolusi Akhlak dengan cara yang berakhlak,” terangnya.

Baca juga : Begini Respons Istana Soal Ahok dan Raffi Ahmad Tak Pakai Masker di Pesta Ultah Pengusaha

Habib Rizieq awalnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Hari ini penahanannya dipindahkan ke (Rutan) Bareskrim,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Rian menjelaskan Habib Rizieq dipindahkan disebabkan kapasitas Rutan Polda Metro Jaya telah terlampau padat. Di samping itu juga agar memudahkan pemeriksaan kasus Rizieq.

“Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” ujarnya.

Baca juga : Luhut Instruksikan Benahi Toilet Tempat Wisata, Begini Jawaban Sandiaga Uno

Habib Rizieq bakal menjalani beberapa persidangan kasus usai ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yaitu kasus di Petamburan, kasus Megamendung dan kasus RS UMMI, Bogor.

Selasa (12/1/21) lalu, digelar sidang putusan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab yang menghasilkan keputusan melalui hakim tunggal Akhmad Sahyuti.

Pengadilan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pihak Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

TagsAziz YanuarBareskrimFPIHabib RizieqMabes PolriPolda Metro JayaRevolusi Akhlak

Related articles More from author

  • Dituding 'Melempem' Setelah Gabung Jokowi, Prabowo Jawab Begini
    Nasional

    Tiba-tiba ‘Pak Prabowo’ Trending Topic, Ada Apa?

    3 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Diledek Komut Rasa Dirut, Ahok: Saya Dirut Nyaru Komut
    Nasional

    Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan oleh Ahok Saat Jabat Gubernur DKI Kembali Digugat

    31 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Bantah Dituduh Teroris, Munarman Pamer Foto Bareng Firli di Mobil Komando 212
    Nasional

    Bantah Dituduh Teroris, Munarman Pamer Foto Bareng Firli di Mobil Komando 212

    18 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • FPI Nilai Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Gagal Total karena Tidak Berdasarkan Alquran dan Sunnah
    Nasional

    FPI Nilai Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Gagal Total karena Tidak Berdasarkan Alquran dan Sunnah

    19 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Dituding Palsukan Akta Pendirian Demokrat, AHY Dilaporkan Kubu Moeldoko ke Bareskrim
    Nasional

    Dituding Palsukan Akta Pendirian Demokrat, AHY Dilaporkan Kubu Moeldoko ke Bareskrim

    13 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Wujudkan Transparansi, Kapolri Launcing Aplikasi Dumas Presisi
    Nasional

    Wujudkan Transparansi, Kapolri Launching Aplikasi Dumas Presisi

    25 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Minta Tak Ada Calon Pilkada Diuntungkan karena Dekat Penguasa, AHY Sentil Gibran?
    Nasional

    Minta Tak Ada Calon Pilkada Diuntungkan karena Dekat Penguasa, AHY Sentil Gibran?

  • Ternyata ini Penyebab Buronan Harun Masiku Tak Masuk Situs Resmi Interpol
    Nasional

    Ternyata ini Penyebab Buronan Harun Masiku Tak Masuk Situs Resmi Interpol

  • Hasil Survei: Elektabilitas Ganjar Makin Moncer, Kini Sejajar dengan Prabowo
    Nasional

    Analis Politik Sebut Jokowi Ingin Duetkan dan Dukung Prabowo-Ganjar

  • Gara-gara Rahasiakan Penyakitnya, Glenn Fredly Sempat Ditegur Tompi
    Selebriti

    Gara-gara Rahasiakan Penyakitnya, Glenn Fredly Sempat Ditegur Tompi

  • Benarkah Bayaran Cristiano Ronaldo 1 Jam Setara Gaji Prabowo 3 Bulan?
    NasionalOlahraga

    Benarkah Bayaran Cristiano Ronaldo 1 Jam Setara Gaji Prabowo 3 Bulan?

Artikel Terbaru

  • Apa Itu Jaringan 5G di HP dan Apa Bedanya dengan 4G 26 September 2026
  • Mary Jane Menghirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi 26 September 2026
  • PSI Soal Wacana Pemisahan Pileg-Pilpres: Inkonsistensi Pembuat UU 26 September 2026
  • 8 Cara Mengatasi HP Vivo Lemot dengan Mudah (Update 2026) 26 September 2026
  • Manfaat Berjemur Pagi untuk Tulang dan Daya Tahan Tubuh 26 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (55)
  • Keuangan (9)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,935)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,214)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.