TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pakar Hukum Sebut Tak Ada Makna Polisi Lakukan ‘Unlawful Killing’ dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI

Pakar Hukum Sebut Tak Ada Makna Polisi Lakukan ‘Unlawful Killing’ dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI

By Joni Sitohang
11 Januari 2021
642
0
Pakar Hukum Sebut Tak Ada Makna Polisi Lakukan 'Unlawful Killing' dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji menyebut bahwa tidak ada “Unlawful Killing” terkait dengan kasus tewasnya Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut Indriyanto, hal itu merujuk pada temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang melaporkan hasil investigasi atau penyelidikannya, bahwa serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI saat peristiwa tersebut.

“Ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum dalam hal ini, Polri jadi artinya ini adalah tidak ada makna yang dinamakan Unlawful Killing,” kata Indriyanto, Sabtu (9/1/21).

Baca juga : PKS Janji Usung Kadernya Sendiri di Pilpres 2024, Apa Mungkin?

Justru, kata Indriyanto, keputusan aparat kepolisian saat menjalankan tugasnya dalam hal ini adalah bentuk pembelaan yang terpaksa, lantaran adanya upaya ancaman keselamatan jiwa aparat penegak hukum.

“Yang dilakukan aparat penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa aparat itu adalah yang dibenarkan memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukun karena ada serangan terlebih dahulu yang ancam jiwa,” ujarnya.

Selain itu, Indriyanto mengatakan, dalam temuan investigasi Komnas HAM juga ada fakta yang tersajikan bahwa adanya baku-tembak antara Laskar FPI dan Polisi. Sebab itu, aparat harus menelisik kepemilikan senjata api dari anggota FPI tersebut.

Baca juga : Megawati Kritik Habis Korupsi Benur tapi Tak Bahas Korupsi Bansos, Begini Kata Pengamat

“Selain itu rekomendasi dapat dilihat ada related evidence terkait tembak menembak itu dugaan kepemilikan senpi oleh anggota FPI secara ilegal, jadi semua ini memberikan klarifikasi bahwa Unlawful Killing terhadap kematian dua anggota FPI tidak ada kaitan dan tindakan aparat, dapat dibenarkan dan dipertangungjawabkan secara hukum,” tutupnya.

TagsFPIKomnas HAMLaskar FPIPenembakan Laskar FPIPolisi

Related articles More from author

  • Komnas HAM: Sambil Ketawa, Laskar FPI Nikmati Adu Tembak dengan Polisi
    Nasional

    Komnas HAM: Sambil Ketawa, Laskar FPI Nikmati Adu Tembak dengan Polisi

    19 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Komentar Jokowi Tanggapi Tewasnya 6 Anggota FPI
    Nasional

    Komentar Jokowi Tanggapi Tewasnya 6 Anggota FPI

    15 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Mantan Kepala BIN Analisa Risiko Jika Habib Rizieq Pulang
    Nasional

    Mantan Kepala BIN Analisa Risiko Jika Habib Rizieq Pulang

    5 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • TNI vs Polisi
    NasionalViral

    Video Viral Oknum TNI Rebut Pistol dari Polisi, ini Penjelasannya

    19 Februari 2020
    By Adam Humain
  • Tak Hanya Eks HTI dan PKI, DPR Juga Akan Bahas Larangan Ikut Pemilu-Pilkada Eks FPI
    Nasional

    Tak Hanya Eks HTI dan PKI, DPR Juga Akan Bahas Larangan Ikut Pemilu-Pilkada Eks FPI

    28 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel Dapat Ancaman Bom, MPLS Dibubarkan
    Nasional

    SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel Dapat Ancaman Bom, MPLS Dibubarkan

    15 Juli 2026
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Salah Satu Tokoh di Markas FPI Petamburan Doakan Umur Pendek Jokowi dan Megawati
    Nasional

    Salah Satu Tokoh di Markas FPI Petamburan Doakan Umur Pendek Jokowi dan Megawati

  • Kontainer Meledak dan Terbakar di Tanjung Perak, Sejumlah Orang Luka Parah
    Nasional

    Kontainer Meledak dan Terbakar di Tanjung Perak, Sejumlah Orang Luka Parah

  • Lagi, Trump Pecat Pejabat Pemilu yang Menentang Tuduhan Ngawurnya
    Internasional

    Lagi, Trump Pecat Pejabat Pemilu yang Menentang Tuduhan Ngawurnya

  • Menteri Kesehatan Zimbabwe Diseret ke Pengadilan atas Tuduhan Korupsi Alat Tes Corona
    Internasional

    Menteri Kesehatan Zimbabwe Diseret ke Pengadilan atas Tuduhan Korupsi Alat Tes Corona

  • Kubu AMIN Ingatkan Pemerintah: Gunakan Bansos sebagai Alat Politik Termasuk Korupsi
    Nasional

    Kubu AMIN Ingatkan Pemerintah: Gunakan Bansos sebagai Alat Politik Termasuk Korupsi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.