TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Rizieq Berencana Hadirkan Rhoma Irama Jadi Saksi Ahli Praperadilan

Rizieq Berencana Hadirkan Rhoma Irama Jadi Saksi Ahli Praperadilan

By Joni Sitohang
7 Januari 2021
764
0
Rizieq Berencana Hadirkan Rhoma Irama Jadi Saksi Ahli Praperadilan

TIKTAK.ID – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mengklaim bahwa pihaknya berencana untuk menghadirkan pedangdut Rhoma Irama dalam sidang praperadilan yang dimohonkan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/21). Ia mengatakan Rhoma akan diminta untuk hadir di sidang itu dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli terkait kegiatan Maulid Nabi.

“Rencananya kalau sempat, nanti ahli (yang akan memberikan keterangan) soal Maulid Nabi itu Rhoma Irama saja, biasa berceramah juga biasa berdakwah juga,” ujar Alamsyah kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (7/1/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Menurut Alamsyah, pihaknya pun sudah menghubungi Rhoma terkait permintaan tersebut. Akan tetapi, ia menyebut Rhoma masih belum dapat memberikan konfirmasinya terkait kehadiran di dalam sidang itu. Alamsyah menilai Rhoma dapat menerangkan terkait dengan jerat pidana yang disematkan polisi kepada Rizieq karena kegiatan Maulid Nabi di Petamburan tahun lalu.

Baca juga : Heran Risma Bisa Ketemu Pengemis di Sudirman-Thamrin, Anies ke Kadinsos DKI: Cek Identitas Orangnya!

“Apakah Maulid Nabi melanggar hukum pidana kan gitu, ini kan tindak pidana acara Maulid, dan dari zaman ke zaman kan baru ini aja,” lanjut Alamsyah.

Ia menjelaskan, pihak Rizieq juga berencana untuk menghadirkan sejumlah saksi lain terkait peristiwa tersebut. Ia menyatakan saksi-saksi itu merupakan mereka yang tidak diundang oleh panitia, namun tetap menghadiri acara.

Perlu diketahui, Rizieq telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya. Pihak Rizieq Shihab mempermasalahkan penggunaan pasal dalam KUHP oleh kepolisian, yang mengakibatkan Rizieq kini ditahan polisi. Melalui permohonan praperadilan ini, setidaknya terdapat tiga pihak yang digugat sebagai termohon.

Baca juga : Ibarat Pertandingan Sepak Bola, Prabowo-Sandi Kalah Telak 2 Kali

Tiga pihak itu yakni penyidik c.q. Kepala Subditkamneg Ditreskrimum c.q. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, serta Kapolri sebagai Termohon III.

Sebelumnya, Habib Rizieq ditahan di rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia pun dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang akibat dari ajakannya, menimbulkan kerumunan di Petamburan dan pengabaian protokol kesehatan.

TagsHabib Rizieq ShihabPengadilan NegeriPolda Metro JayaRhoma IramaRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Dubes RI: Rizieq Shihab Tak Pernah Lapor Bahkan Sering Sebut Jokowi Presiden Ilegal
    Nasional

    Dubes RI: Rizieq Shihab Tak Pernah Lapor Bahkan Sering Sebut Jokowi Presiden Ilegal

    7 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Polda Metro: Penangkapan Tersangka Sesuai Aturan
    Nasional

    Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Polda Metro: Penangkapan Tersangka Sesuai Aturan

    22 Oktober 2025
    By Joni Sitohang
  • Dianggap Tak Hormati Lambang Negara, Sikap Rizieq Shihab di Persidangan Dibandingkan dengan Ahok
    Nasional

    Dianggap Tak Hormati Lambang Negara, Sikap Rizieq Shihab di Persidangan Dibandingkan dengan Ahok

    25 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Baru Dilantik, Kapolda Metro Jaya Silaturahmi ke Anies di Balai Kota, Pertanda Apa?
    Nasional

    Baru Dilantik, Kapolda Metro Jaya Silaturahmi ke Anies di Balai Kota, Pertanda Apa?

    24 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Bahar Smith Didakwa Sebar Hoaks Soal Habib Rizieq
    Nasional

    Bahar Smith Didakwa Sebar Hoaks Soal Habib Rizieq

    7 April 2022
    By Joni Sitohang
  • PA 212 Serukan Pengikut HRS Jihad Lawan Kezaliman di Medsos
    Nasional

    PA 212 ‘Tak Ambil Pusing’ Soal Permintaan Maaf Narji Dukung Pencopotan Baliho Rizieq

    6 Januari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Nasional

    Keputusan Anies Sering Dicap Kontroversial, Benarkah Akibat Tanpa Partai dan Wagub?

  • Adian Napitupulu Dapat Mandat Pimpin Tim Pemenangan Pilkada PDIP
    Nasional

    Adian Napitupulu Dapat Mandat Pimpin Tim Pemenangan Pilkada PDIP

  • Gibran Nyatakan Siap Maju Pilgub DKI 2024, PDIP Minta Anak Jokowi Tunjukkan Prestasi Dulu di Solo
    Nasional

    Gibran Buka Suara Usai Diteriaki ‘Wapres’ oleh Relawan Jokowi

  • Kreator TikTok Bocorkan Proses Pembuatan Filter Sambo
    Teknologi

    Kreator TikTok Bocorkan Proses Pembuatan Filter Sambo

  • Didi Kempot Meninggal, Tagar #SobatAmbyarBerduka Langsung Trending
    Selebriti

    Didi Kempot Meninggal, Tagar #SobatAmbyarBerduka Langsung Trending

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.