TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tak Cukup SKB 6 Menteri, Kapolri Ikut Terbitkan Maklumat ‘Haramkan’ Kegiatan dan Atribut FPI

Tak Cukup SKB 6 Menteri, Kapolri Ikut Terbitkan Maklumat ‘Haramkan’ Kegiatan dan Atribut FPI

By Joni Sitohang
3 Januari 2021
421
0
Tak Cukup SKB 6 Menteri, Kapolri Ikut Terbitkan Maklumat 'Haramkan' Kegiatan dan Atribut FPI

TIKTAK.ID – Kapolri, Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, Maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

Baca juga : KPK Dalami Aliran Dana Kasus Edhy Prabowo ke Bellaetrix Manuputty

“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan Maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya Maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” kata Argo, Jumat (1/1/21).

Berikut isi Maklumat Kapolri tentang Pelarangan Kegiatan FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca juga : Soal Pembubaran FPI, Amien Rais Kritik Jokowi Bawa-Bawa Firaun

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Baca juga : Akhirnya Terungkap, Dalang Kasus Penyerangan Acara Midodareni Solo Terkait Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

TagsArgo YuwonoFPIIdham AzisKapolriMenteriPolriTNI/Polri

Related articles More from author

  • Bobby Nasution Pakai Jet Pribadi, Tim Gratifikasi KPK Kumpulkan Bahan
    Nasional

    Bobby Nasution Pakai Jet Pribadi, Tim Gratifikasi KPK Kumpulkan Bahan

    5 September 2024
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq Tak Mau Makan Makanan Rutan, Apa Alasannya?
    Nasional

    Habib Rizieq Tak Mau Makan Makanan Rutan, Apa Alasannya?

    16 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Tunjukkan Surat Cekal, Rizieq Shihab: Ada yang Takut Jika Saya Pulang
    NasionalViral

    Tunjukkan Surat Cekal, Rizieq Shihab: Ada yang Takut Jika Saya Pulang

    12 November 2019
    By Johan Arif
  • 1 Bulan Tragedi Kanjuruhan: Tim Bentukan Jokowi Tak Digubris Polisi dan PSSI
    Nasional

    1 Bulan Tragedi Kanjuruhan: Tim Bentukan Jokowi Tak Digubris Polisi dan PSSI

    2 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Sejumlah 27 CCTV-Speedcam ETLE Siap Tindak Pelanggar Lalin di Jateng
    Nasional

    Sejumlah 27 CCTV-Speedcam ETLE Siap Tindak Pelanggar Lalin di Jateng

    22 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoaks
    Nasional

    Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoaks

    6 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • PT LIB Terbitkan 7 Aturan Liga 1 2021
    Olahraga

    PT LIB Terbitkan 7 Aturan Liga 1 2021

  • Pengguna Motor Tilang Pakai Jalur Sepeda
    Nasional

    Mulai Senin Besok, Pemotor Lewat Jalur Sepeda Bakal Ditilang Polisi

  • Persaingan Ketat Elektabilitas Prabowo dan Ganjar Terus Dibayang-bayangi Anies Baswedan
    Nasional

    Ganjar, Anies dan Prabowo Bersaing Ketat di Sumut

  • Diplomat Senior China Babak Baru Hubungan AS-China Masuki Persimpangan Jalan
    Internasional

    Diplomat Senior China: Babak Baru Hubungan AS-China Masuki Persimpangan Jalan

  • Terpilih Jadi Ketua Ahli BNPT, Tugas Habib Luthfi Pantau Penggunaan HP Warga
    Nasional

    Terpilih Jadi Ketua Ahli BNPT, Tugas Habib Luthfi Pantau Penggunaan HP Warga

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.