TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pengkritik UU Cipta Kerja dan Saksi Ahli Kasus Ahok Diangkat Jokowi Jadi Wamenkumham, Siapa Dia?

Pengkritik UU Cipta Kerja dan Saksi Ahli Kasus Ahok Diangkat Jokowi Jadi Wamenkumham, Siapa Dia?

By Joni Sitohang
26 Desember 2020
764
0
Pengkritik UU Cipta Kerja dan Saksi Ahli Kasus Ahok Diangkat Jokowi Jadi Wamenkumham, Siapa Dia?

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik lima wakil menteri baru pada Rabu (23/12/20). Salah satunya yakni Edward Omar Sharif Hiariej atau yang kerap disapa Eddy OS Hiariej yang didapuk menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut sebelumnya dikenal sebagai pengkritik Undang-Undang Cipta Kerja yang digagas Jokowi.

Eddy sempat mengatakan bahwa UU Cipta Kerja berpotensi menjadi “macan kertas” karena tidak memiliki sanksi yang efektif. Selain itu, ia menilai UU Cipta Kerja tidak sesuai prinsip titulus et lex rubrica et lex, yang berarti isi dari suatu pasal itu harus sesuai dengan judul babnya.

“Dia (UU Cipta Kerja) bisa sebagai macan kertas, artinya apa? Artinya, sanksi pidana dan sanksi-sanksi lainnya bisa jadi dia tidak bisa berlaku dengan efektif,” ujar Eddy, seperti dilansir Kompas.com dari Tribunnews.com, Rabu (7/10/20).

Baca juga : Lucunya Netizen Komentari Ucapan Selamat Prabowo ke Menteri Sandiaga Uno

Menurut Eddy, di dalam RUU Cipta Kerja itu ada sanksi pidana, tetapi di atas tertulisnya adalah sanksi administrasi. Padahal, kata Eddy, sanksi administrasi dan sanksi pidana itu merupakan dua hal yang berbeda secara prinsip.

“Jadi judulnya sanksi administrasi, tapi di bawahnya itu isinya sanksi pidana,” jelas pria kelahiran Ambon, 10 April 1973 ini.

Eddy menganggap ada kesalahan konsep penegakan hukum dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait pertanggungjawaban korporasi ketika melakukan pelanggaran. Sebab, ia menyatakan dalam UU itu, pertanggungjawaban korporasi berada dalam konteks administrasi atau perdata. Akan tetapi, ia menyebut aturan itu juga memuat sanksi pemidanaan bagi korporasi.

Baca juga : Lucunya Netizen Komentari Ucapan Selamat Prabowo ke Menteri Sandiaga Uno

“Ujug-ujug terdapat sanksi pidana yang dijatuhkan kepada korporasi. Celakanya, itu adalah pidana penjara,” terang Eddy.

Perlu diketahui, Eddy meraih gelar profesor pada usia yang terbilang muda, yakni 37 tahun. Selama ini, ia dikenal sebagai sosok akademisi yang kerap dimintai pendapat terkait isu-isu di bidang hukum. Bahkan ia juga beberapa kali menjadi ahli dalam persidangan. Salah satunya, Eddy sempat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang kasus penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pada 2017.

 

TagsAhokEdward Omar Sharif HiariejJokowiUU Cipta KerjaUU CiptakerWamenkumham

Related articles More from author

  • Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Jefri Nichol Kecewa Masalah Lingkungan
    Selebriti

    Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Jefri Nichol Kecewa Masalah Lingkungan

    6 November 2020
    By
  • AHY Klaim Banyak Program Jokowi Grasa-grusu Tanpa Perhitungan
    Nasional

    AHY Klaim Banyak Program Jokowi Grasa-grusu Tanpa Perhitungan

    16 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Relawan ABJ Sulut Sampaikan Tiga Poin Aspirasi ke Jokowi
    Nasional

    Relawan ABJ Sulut Sampaikan Tiga Poin Aspirasi ke Jokowi

    23 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Pramono Anung Larang Jokowi
    Nasional

    Gara-Gara Percaya Klenik, Pramono Anung Larang Jokowi ke Ponpes Lirboyo Kediri, Netizen Kompak Bereaksi

    16 Februari 2020
    By Adam Humain
  • Pengamat: Aksi Ganjar Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu Digembosi Jokowi
    Nasional

    Pengamat: Aksi Ganjar Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu Digembosi Jokowi

    15 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • Kabinet Indonesia Maju 2019 - 2024
    Nasional

    Ini Dia Daftar Kekayaan Anggota Kabinet Indonesia Maju

    27 Oktober 2019
    By Adam Humain

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Gabung Clubhouse Bisa Gratis, Tak Perlu Beli Invitation
    Teknologi

    Dua Minggu Diluncurkan di Android, Clubhouse Peroleh 1 Juta Pengguna

  • TIKTAK.ID - Setelah Teleponan dengan Trump Soal Ventilator, Jokowi Komunikasi dengan Rouhani: Iran Siap Pasok Alat Medis Lawan Corona
    Nasional

    Setelah Teleponan dengan Trump Soal Ventilator, Jokowi Komunikasi dengan Rouhani: Iran Siap Pasok Alat Medis Lawan Corona

  • Terbongkar, Nilai Harta Belva Devara Sebelum Jadi Stafsus Presiden Nyaris Saingi Prabowo Subianto, Kalahkan Jokowi
    Nasional

    Terbongkar, Nilai Harta Belva Devara Sebelum Jadi Stafsus Presiden Nyaris Saingi Prabowo Subianto, Kalahkan Jokowi

  • TIKTAK.ID - Waduh, Trump Ancam Sanksi Indonesia Usai Prabowo Minta Rusia Tuntaskan Transaksi 11 Jet Sukhoi
    Nasional

    Waduh, Trump Ancam Sanksi Indonesia Usai Prabowo Minta Rusia Tuntaskan Transaksi 11 Jet Sukhoi

  • Pengamat Setuju Konten Tayangan Netflix dan Disney+ Hotstar Diatur Negara
    Teknologi

    Pengamat Setuju Konten Tayangan Netflix dan Disney+ Hotstar Diatur Negara

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.