TIKTAK.ID – Sebanyak lima organisasi kesehatan nasional mengklaim bahwa eks Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah membohongi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka mengatakan Terawan telah mengusulkan sendiri sejumlah nama untuk menjadi anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tanpa berkonsultasi kepada lima organisasi tersebut.
Menurut lima organisasi itu, konsultasi kepada mereka adalah syarat yang tercantum dalam Undang-Undang. Akan tetapi, Terawan dianggap telah mengabaikannya dan memasukkan nama-nama itu sendiri.
“Menkes seharusnya mengusulkan anggota Konsil Kedokteran Indonesia berdasarkan usulan dari organisasi dan asosiasi kedokteran Indonesia, seperti yang sudah tercantum dalam Undang-Undang”, tulis keterangan resmi lima organisasi tersebut, seperti dilansir CNBC Indonesia, Jumat (25/12/20).
Baca juga : Din Syamsuddin Sebut Tawaran Wamendikbud dari Jokowi Rendahkan Muhammadiyah, Begini Kata Politikus PDIP
“Namun kenyataannya Menteri Kesehatan mengirimkan surat kepada Presiden RI dengan nama-nama yang ditentukan sendiri oleh Menteri Kesehatan. Terlebih hal itu dibuat seolah-olah mewakili organisasi kedokteran dimaksud”, imbuh pernyataan itu.
Perlu diketahui, KKI sendiri adalah badan otonom dan non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Tugas KKI yakni melakukan registrasi dokter, mengesahkan standar pendidikan dokter, serta melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran.
Baca juga : Diadukan ke Polisi Setelah Sindir Menag Anyar di Twitter, Said Didu Mendadak Minta Maaf
Lima organisasi profesi kesehatan itu di antaranya Ikatan Dokter indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI).
Lebih lanjut, lima organisasi kesehatan tersebut pun mengaku telah melayangkan gugatan kepada Terawan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung. Langkah itu juga telah dikonfirmasi oleh Wakil Sekretaris Jenderal IDI, Ferry Rahman.
“Hari ini [Rabu 23 Desember] gugatan itu sudah berproses di PTUN dan MA,” terang Ferry.
Baca juga : Prabowo-Sandi Gabung Jokowi, Pengamat Sebut Begini Soal ‘Cebong-Kampret’
Sementara posisi sebagai Menkes saat ini telah digantikan oleh Budi Gunadi Sadikin.
Sebelum menjabat sebagai Menkes, Terawan juga sempat bermasalah dengan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) dan IDI pada 2018 akibat metode pengobatan stroke “cuci otak” yang ia lakukan.
Kemudian saat menjadi Menteri Kesehatan, Terawan pun menjadi sorotan sejak pandemi Covid-19 melanda. Pasalnya, Terawan dianggap tidak mampu dan cekatan menangani pandemi.