TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Libur Natal dan Tahun Baru

By Joni Sitohang
23 Desember 2020
541
0
Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Libur Natal dan Tahun Baru

TIKTAK.ID – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus Corona,” tutur Argo, Rabu (23/12/20).

Baca juga : Prabowo-Sandi Jadi Menteri Jokowi, Inisiator #2019 Ganti Presiden Angkat Bicara

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, imbauan kepatuhan terhadap protokol kesehatan itu lantaran mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. pesta penyalaan kembang api.

Baca juga : Sandiaga Uno Terus Genggam Tasbih Selama Prosesi Pelantikan Menteri

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

TagsCoronaCOVID-19KapolriProtokol KesehatanVirus Corona

Related articles More from author

  • Menguak Misi Sebenarnya Wacana Amendemen UUD 1945 yang Tuai Polemik
    Nasional

    Menguak Misi Sebenarnya Wacana Amendemen UUD 1945 yang Tuai Polemik

    23 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Tok! 18 Lembaga ini Resmi Dibubarkan Jokowi, Berikut Daftarnya
    Nasional

    Tok! 18 Lembaga ini Resmi Dibubarkan Jokowi, Berikut Daftarnya

    23 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Fadli Zon: Isu Duet JokPro 2024 Siasat Jegal Prabowo
    Nasional

    Fadli Zon: Isu Duet JokPro 2024 Siasat Jegal Prabowo

    28 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Dewan Pertimbangan MUI: Jangan Munculkan Isu Radikalisme Saat Kita Hadapi Covid-19
    Nasional

    Dewan Pertimbangan MUI: Jangan Munculkan Isu Radikalisme Saat Kita Hadapi Covid-19

    29 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Terinspirasi, Rhoma Irama Buat Lagu 'Virus Corona' dan Langsung Trending YouTube
    Selebriti

    Terinspirasi, Rhoma Irama Buat Lagu ‘Virus Corona’ dan Langsung Trending YouTube

    7 April 2020
    By
  • Konfrensi Pers Corona Terkait Melonjaknya Pasien Positif
    Nasional

    Ini Pernyataan Lengkap Pemerintah Soal Melonjaknya Kasus Positif Corona Hingga Meninggalnya 19 Pasien

    19 Maret 2020
    By Adam Humain

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Prabowo Alihkan Anggaran Kementerian Pertahanan Demi Beli Ventilator Karya Anak Negeri
    Nasional

    Prabowo Subianto: Apa Kita Bisa Makan Semen dan Beton?

  • Polda Jatim Tangkap Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi
    Nasional

    Polda Jatim Tangkap Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi

  • Sayangkan Parpol Boikut Retret Kepala Daerah, Demokrat: Tak Utamakan Tugas Negara
    Nasional

    Sayangkan Parpol Boikut Retret Kepala Daerah, Demokrat: Tak Utamakan Tugas Negara

  • Duet dengan Taeyang BIGBANG, Lisa BLACKPINK Akui Sudah Ngefans Sejak Kecil
    Selebriti

    Duet dengan Taeyang BIGBANG, Lisa BLACKPINK Akui Sudah Ngefans Sejak Kecil

  • Politisi PDIP Desak Mayor Tedi Mundur dari TNI Agar Tak Langgar Undang-Undang
    Nasional

    Politisi PDIP Desak Mayor Tedi Mundur dari TNI Agar Tak Langgar Undang-Undang

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.