TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Dijerat UU ITE, Pelantun Azan Jihad Akhirnya Dicokok Polisi

Dijerat UU ITE, Pelantun Azan Jihad Akhirnya Dicokok Polisi

By Joni Sitohang
4 Desember 2020
649
0
Dijerat UU ITE, Pelantun Azan Jihad Akhirnya Dicokok Polisi

TIKTAK.ID – Polisi menangkap orang yang mengubah lafaz azan di Sukabumi, Jawa Barat. Sebelumnya, beredar video di media sosial, orang yang mengubah lafaz azan “hayya ala shola” menjadi “hayya ala jihad”.

Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen, Argo Yuwono mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka berinisial SM (22), telah diamankan jam 02.45 WIB di Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Provinsi Jawa Barat,” ujar Argo lewat keterangan resmi, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (3/12/20).

Baca juga : Ustaz yang Pernah Hina Ma’ruf Amin, Said Aqil dan Habib Luthfi Akhirnya Ditangkap

Menurut Argo, SM dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia melanjutkan, SM diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Argo menyebut pengusutan kasus itu bermula dari Laporan Polisi : LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim pada 2 Desember 2020.

Ia mengatakan dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP.

Baca juga : Habib Rizieq Ajak Masyarakat ‘Hijrah’ ke Sistem Negara Berbasis Tauhid

“Barang bukti yang diamankan yakni satu buah handphone berwarna merah, satu kemeja lengan panjang warna putih, satu buah tutup kepala peci warna putih, dan satu buah sarung kain,” terang Argo.

Perlu diketahui, polisi juga menangkap seorang pria berinisial H yang diduga menyebarkan video azan jihad ke media sosial. H sendiri merupakan pemilik akun Instagram @hashophasan.

“Dilakukan penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan satu (pemilik akun) instagram @hashophasan, dengan biodata pemilik berinisial H,” ucap Juru Bicara polisi Jakarta, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/20).

Baca juga : Tweet Ferdinand Hutahaean Soal ‘Caplin’ Berbuntut Panjang, Putri JK Laporkan ke Polisi

Yusri menjelaskan, H mengaku mendapat video azan jihad dari sebuah grup WhatsApp bernama fmconews. Kemudian H menyebarkan video tersebut ke media sosial dengan menggunakan akun Instagram pribadinya. H mengunggah video azan jihad itu pada 29 November lalu.

Yusri menyatakan tersangka berprofesi sebagai kurir di sebuah perusahaan swasta.

“H ini bekerja sebagai kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta di Jakarta,” kata Yusri.

Yusri memaparkan, tersangka H mendapatkan video itu dari sebuah grup WhatsApp bernama FMCO News (Forum Muslim Cyber One). Tersangka sendiri telah tergabung dalam grup tersebut sejak 2017.

TagsArgo YuwonojihadMabes PolriPolisiUU ITE

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Novel Baswedan dan Dewi Tanjung
    Nasional

    Babak Baru Kasus Penyerangan ke Novel Baswedan

    18 November 2019
    By Rusli Qomar
  • Akhirnya Terungkap, Dalang Kasus Penyerangan Acara Midodareni Solo Terkait Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah
    Nasional

    Akhirnya Terungkap, Dalang Kasus Penyerangan Acara Midodareni Solo Terkait Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah

    1 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Polisi Gagalkan Penyelundupan 121 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste, Begini Kronologinya
    Nasional

    Polisi Gagalkan Penyelundupan 121 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste, Begini Kronologinya

    15 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Peringati HUT Bhayangkara, Pesan Jokowi ke Polri: Keselamatan Rakyat adalah yang Utama
    Nasional

    Peringati HUT Bhayangkara, Pesan Jokowi ke Polri: Keselamatan Rakyat adalah yang Utama

    1 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Usai Sowan ke Luhut Persoalkan Legalitas Kepemimpinan AHY di Partai Demokrat, Subur Sembiring Dilaporkan ke Polisi
    Nasional

    Usai Sowan ke Luhut Persoalkan Legalitas Kepemimpinan AHY di Partai Demokrat, Subur Sembiring Dilaporkan ke Polisi

    15 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Kapolri Laporkan Masa Pensiunnya ke Presiden tanpa Ajukan Nama Penggantinya
    Nasional

    Kapolri Laporkan Masa Pensiunnya ke Presiden tanpa Ajukan Nama Penggantinya

    7 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Penikam Syekh Ali Jaber Dikenai Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati
    Nasional

    Penikam Syekh Ali Jaber Dikenai Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati

  • Lakukan Hal Ini Saat Pakai Lensa Kontak untuk Jaga Kesehatan Mata
    Tips & Tutorial

    Lakukan Hal Ini Saat Pakai Lensa Kontak untuk Jaga Kesehatan Mata

  • Puan Buka Suara Soal Naik Haji Bareng Anies Baswedan
    Nasional

    Puan Buka Suara Soal Naik Haji Bareng Anies Baswedan

  • Yana Mulyana Resmikan Gedung ANNAS, Kemenag: Wali Kota Bukan pada Tempatnya Dukung Sikap Intoleransi
    Nasional

    Yana Mulyana Resmikan Gedung ANNAS, Kemenag: Wali Kota Bukan pada Tempatnya Dukung Sikap Intoleransi

  • Relawan MER-C Indonesia Beberkan Kondisi Terakhir di Gaza Makin Memburuk
    Nasional

    Relawan MER-C Indonesia Beberkan Kondisi Terakhir di Gaza Makin Memburuk

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.