TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Bea Balik Nama Naik 12,5%, Bikin Harga Mobil DKI Lebih Mahal

Bea Balik Nama Naik 12,5%, Bikin Harga Mobil DKI Lebih Mahal

By Adam Humain
15 November 2019
725
0
Bea Balik Nama Jakarta Resmi Naik

TIKTAK.ID – Sales mobil getol merayu setiap pengunjung salah satu mall di Depok, agar segera membeli mobil bulan ini juga. Bukan tanpa sebab, karena bulan depan harga mobil akan naik seiring naiknya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta sebesar 2,5 %.

Pemprov DKI Jakarta resmi naikkan BBNKB yang sebelumnya hanya berkisar 10%, menjadi 12,5%, dengan pertimbangan antisipasi tingkat kemacetan Jakarta akibat pertumbuhan kendaraan bermotor.

Ketentuan baru tersebut terdapat dalam Peraturan Daerah (Perda) 6/2019 tentang Perubahan Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang BBNKB. Dengan aturan itu, pembeli kendaraan baru mesti keluarkan lebih banyak uang, sebab harga kendaraan jadi lebih mahal ketimbang sebelumnya.

Baca juga: Perintah Prabowo Agar Kader Gerindra Mulai Kritisi Anies Kejutkan Publik

“Bahwa dalam implementasinya pengenaan tarif bea balik nama kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum dapat mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor dan belum mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif bea balik nama kendaraan bermotor,” bunyi bagian menimbang Perda tersebut.

Baca juga: Suara Untuk Anies Berbuah Dana Hibah 1 Miliar

Sesuai pasal 1 ayat 1, wajib pajak BBNKB tersebut adalah orang pribadi, badan, dan lembaga negara serta instansi lainnya. Pada pasal 1 ayat 2, mengubah pasal 7 dari beleid lama yang menerangkan tentang besaran tarif, tarif pada penyerahan pertama yakni 12,5%, lalu penyerahan kedua dan seterusnya 1%.

Khusus untuk kendaraaan bermotor, alat berat dan besar yang tidak menggunakan jalan umum, akan dikenakan tarif penyerahan pertama sebesar 0,75%, lalu penyerahan kedua dan seterusnya 0,075%.

Baca juga: Tak Hanya Anies dan Ahok, Jokowi dan Maruf Amin Ikut Hadiri Pernikahan Tsamara

Perda 6/2019 yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 7 November lalu itu resmi diundangkan pada 11 November 2019 dan akan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan, tepatnya mulai 11 Desember 2019.

TagsAnies BaswedanBBNKB DKIHarga Mobil JakartaPemprov DKI

Related articles More from author

  • Survei SPI: Ganjar-Sandiaga Jadi Capres-Cawapres Paling Diminati
    Nasional

    Survei SPI: Ganjar-Sandiaga Jadi Capres-Cawapres Paling Diminati

    21 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • MUI DKI Tolak Tudingan 'Dana Hibah untuk Biayai Pasukan Siber Bela Anies', Jadi untuk Apa?
    Nasional

    MUI DKI Tolak Tudingan ‘Dana Hibah untuk Biayai Pasukan Siber Bela Anies’, Jadi untuk Apa?

    23 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Program Unggulan Rumah DP 0 Rupiah Tidak Laku, Anies Pecat Anak Buahnya
    Nasional

    Program Unggulan Rumah DP 0 Rupiah Tidak Laku, Anies Pecat Anak Buahnya

    29 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Anies hingga Jokowi Divonis Melawan Hukum Oleh PN Jakarta Pusat, Soal Apa?
    Nasional

    Anies hingga Jokowi Divonis Melawan Hukum Oleh PN Jakarta Pusat, Soal Apa?

    16 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Klarifikasi Menag Yaqut Usai 'Guyon' Pilih Anies-Imin Bid'ah
    Nasional

    Klarifikasi Menag Yaqut Usai ‘Guyon’ Pilih Anies-Imin Bid’ah

    17 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Diisukan Jadi Cawapres Anies, Sandiaga Uno: Saya Usung Percepatan Pembangunan Bukan Perubahan
    Nasional

    Diisukan Jadi Cawapres Anies, Sandiaga Uno: Saya Usung Percepatan Pembangunan Bukan Perubahan

    5 Juni 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Soundcore Rilis Speaker Portable Boom 2 dan Select Go 4 di IndonesiaSoundcore Rilis Speaker Portable Boom 2 dan Select Go 4 di Indonesia
    Teknologi

    Soundcore Rilis Speaker Portable Boom 2 dan Select Go 4 di Indonesia

  • Abdee Slank dan Sederet Pendukung Jokowi yang Dihadiahi Kursi Komisaris BUMN
    Nasional

    Abdee Slank dan Sederet Pendukung Jokowi yang Dihadiahi Kursi Komisaris BUMN

  • Sederet Respons Usai Surya Paloh Sodorkan Duet Anies-Ganjar ke Jokowi
    Nasional

    Sederet Respons Usai Surya Paloh Sodorkan Duet Anies-Ganjar ke Jokowi

  • Dianggap Langgar Kode Etik dan AD/ART, Effendi Simbolon Dipecat PDIP
    Nasional

    Dianggap Langgar Kode Etik dan AD/ART, Effendi Simbolon Dipecat PDIP

  • TIKTAK.ID - Untuk Pertama Kalinya, Duke dan Duchess of Sussex Muncul di Inggris
    Internasional

    Untuk Pertama Kalinya, Duke dan Duchess of Sussex Muncul di Inggris

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.