TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ikut Persoalkan Kejanggalan Pasal 6 UU Ciptaker, PKS Juga Pertanyakan Peran Kemensetneg

Ikut Persoalkan Kejanggalan Pasal 6 UU Ciptaker, PKS Juga Pertanyakan Peran Kemensetneg

By Joni Sitohang
3 November 2020
635
0
Ikut Persoalkan Kejanggalan Pasal 6 UU Ciptaker, PKS Juga Pertanyakan Peran Kemensetneg

TIKTAK.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mempertanyakan rujukan pada Pasal 6 dalam naskah Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf, menyebut Pasal 6 seharusnya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya. Akan tetapi, ia menilai rujukan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 tidak ada karena Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali.

“Pada Pasal 6 jadi satu ketentuan yang merujuk pada Pasal 5, tapi di situ tidak ada, maksudnya merujuk ke mana itu?” ujar Bukhori, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (3/11/20).

Baca juga : Saat Sandiaga Uno Mulai Jadi Rebutan PPP dan Perindo

Bukhori menyatakan PKS telah menemukan sejumlah perubahan lain dalam naskah UU Ciptaker setebal 1.187 halaman yang telah diteken oleh Jokowi. Ia mengklaim perubahan-perubahan itu ditemukan usai membandingkan naskah setebal 1.187 halaman tersebut dengan naskah 812 dan 905 halaman.

Namun Bukhori tidak merinci perubahan lain yang dimaksudnya. Ia hanya mengingatkan, perubahan naskah sebuah regulasi seharusnya tidak dilakukan usai disahkan di dalam rapat paripurna. Apalagi, kata Bukhori, perubahan tersebut sampai dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang tidak memiliki kewenangan sama sekali.

“Mestinya Kemensetneg bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengubah, meski hanya titik koma sekalipun. Tapi kan faktanya tidak demikian,” ucap Bukhori.

Baca juga : Protes Pelecehan Islam oleh Presiden Prancis, Habib Rizieq Serukan Aksi 211 dan 411

Kemudian mengenai langkah Jokowi yang telah meneken UU Ciptaker, Bukhori menyebut PKS hanya memberikan fakta tentang proses pembuatan UU Ciptaker yang bisa menjadi pembelajaran publik.

“Kita juga tak ingin melalui jalur di luar yang konstitusional,” jelasnya.

Meski begitu, Bukhori beranggapan PKS belum melirik legislative review sebagai solusi yang tepat untuk UU Ciptaker. Sebab, menurutnya, publik harus mengetahui apakah UU Ciptaker sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar (UUD) 1945 atau tidak.

Baca juga : Jadi Bahan Olok-olok Andalan Pro Anies Baswedan, Ratusan ‘Bangkai’ Bus TransJakarta Era Jokowi-Ahok Diam-diam Mulai Dimusnahkan

“UU Ciptaker ini bukan sekadar membenarkan yang salah atau meluruskan yang salah. Melainkan ada satu situasi yang sebenarnya publik harus tahu apakah situasi itu sesuai amanat UUD [1945] atau tidak. Itu yang publik harus tahu,” tutur Bukhori.

TagsBukhori YusufDPRDPR RIKemensetnegPKSUU Ciptaker

Related articles More from author

  • PKS Puji Pemerintah yang Berhasil Evakuasi WNI dari Afghanistan
    Nasional

    PKS Puji Pemerintah yang Berhasil Evakuasi WNI dari Afghanistan

    22 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Berikut ini Sederet Kejanggalan Pasal UU Ciptaker yang Diteken Jokowi
    Nasional

    Berikut ini Sederet Kejanggalan Pasal UU Ciptaker yang Diteken Jokowi

    5 November 2020
    By Joni Sitohang
  • UU Cipta Kerja Jokowi Ditolak Buruh, Rupiah Jadi Nomor 1
    Nasional

    UU Cipta Kerja Jokowi Ditolak Buruh, Rupiah Jadi Nomor 1

    13 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    MKD: Rahayu Saraswati Tetap Lanjutkan Jabatan Anggota DPR

    5 November 2025
    By Joni Sitohang
  • NasDem Bantah 'Reaksi Kimia' Pendukung PKB dan PKS Berdampak Elektabilitas
    Nasional

    NasDem Bantah ‘Reaksi Kimia’ Pendukung PKB dan PKS Berdampak Elektabilitas

    13 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Demokrat Temui Anies, Pengamat: Penjajakan Pilpres 2024 dan Muluskan Karir AHY
    Nasional

    Demokrat Temui Anies, Pengamat: Penjajakan Pilpres 2024 dan Muluskan Karir AHY

    10 Maret 2020
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Rusia: Lebih dari 770 Tentara Ukraina Pilih Menyerah
    Internasional

    Rusia: Lebih dari 770 Tentara Ukraina Pilih Menyerah

  • Dulu Rival di Pilpres 2019, Kini Sandiaga Uno Jadi Jurkam Anak dan Menantu Jokowi di Pilkada
    Nasional

    Dulu Rival di Pilpres 2019, Kini Sandiaga Uno Jadi Jurkam Anak dan Menantu Jokowi di Pilkada

  • Soal Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Dampingi Prabowo, Gerindra: Butuh Restu Cak Imin
    Nasional

    Soal Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Dampingi Prabowo, Gerindra: Butuh Restu Cak Imin

  • TMII Diambil Alih dari Keluarga Soeharto, PDIP: Presiden Jokowi Selamatkan Harta Negara
    Nasional

    TMII Diambil Alih dari Keluarga Soeharto, PDIP: Presiden Jokowi Selamatkan Harta Negara

  • Kasus Dugaan Mutilasi oleh Oknum TNI di Papua, Keluarga Korban Desak Jokowi Tanggung Jawab
    Nasional

    Kasus Dugaan Mutilasi oleh Oknum TNI di Papua, Keluarga Korban Desak Jokowi Tanggung Jawab

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.