TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PKS Ngaku Temukan Penambahan dan Penghilangan Pasal di Draf Final UU Ciptaker

PKS Ngaku Temukan Penambahan dan Penghilangan Pasal di Draf Final UU Ciptaker

By Joni Sitohang
20 Oktober 2020
687
0
PKS Ngaku Temukan Penambahan dan Penghilangan Pasal di Draf Final UU Ciptaker

TIKTAK.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto mangatakan telah berhasil menemukan penambahan atau penghilangan pasal atau ayat yang tertuang di draf Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia memaparkan, temuan tersebut merupakan buah dari pemeriksaan sementara tim pemeriksa draf final UU Ciptaker yang berjumlah 812 halaman yang dibentuk fraksinya pada pekan lalu.

“Menurut temuan sementara kami, terdapat beberapa pasal atau ayat yang hilang atau ditambah. Hal itu berdasarkan hasil Panja [Panitia Kerja] dibandingkan dokumen 812 halaman,” ujar Mulyanto, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (19/10/20).

Baca juga : MUI Bakal Usulkan Fatwa Nyeleneh Baru, Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun per Periode

Meski begitu, Mulyanto masih belum mau mengungkapkan secara rinci pasal atau ayat mana saja yang diduga pihaknya ditambahkan atau dihilangkan dalam draf UU Ciptaker yang dikirimkan ke Jokowi. Pasalnya, ia mengakui hasil tersebut masih bersifat sementara dan pihaknya segera akan memublikasikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan pada Rabu (21/10/20) mendatang.

“Rabu, insya Allah sudah selesai. Segera setelah lengkap dan firm, nanti akan kami sampaikan,” terang Mulyanto.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menjamin bahwa tidak ada pasal selundupan di dalam draf final UU Ciptaker yang berjumlah 812 halaman, meskipun sempat beredar empat versi draf dengan jumlah halaman berbeda.

Baca juga : FPI Nilai Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Gagal Total karena Tidak Berdasarkan Alquran dan Sunnah

Ia menyatakan DPR tidak mungkin berani untuk menyelundupkan pasal atau ayat ke dalam sebuah regulasi karena hal tersebut termasuk tindakan pidana.

“Saya menjamin, sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan di sini. Tentu kami tidak berani dan tak akan masukkan selundupan pasal, karena hal itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal,” tutur Aziz dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (13/10/20).

Akan tetapi, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut terjadi simplifikasi atau penyederhanaan dalam proses edit draf UU Ciptaker. Ia menjelaskan, hal itu terjadi terkait dengan Pasal 79, Pasal 88 A, dan Pasal 154 di klaster ketenagakerjaan.

Baca juga : Jagad Politik Austria Mendadak Gaduh Gegara Prabowo

Menurut Supratman, pasal-pasal tersebut dalam rapat Panitia Kerja UU Ciptaker di Baleg sudah diputuskan untuk dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 161 hingga 172 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Mengenai klaster ketenagakerjaan, terkait dengan ayat yang di Pasal 79, Pasal 88 A dan Pasal 154, sebenarnya itu tidak mengubah substansi karena itu keputusan Panja mengembalikan kepada UU existing. Jadi, ketentuan pada Pasal 161 sampai dengan pasal 172 UU [Ketenagakerjaan] di tingkat Panja, kita putuskan kembali ke existing,” ucap Supratman beberapa waktu lalu.

“Pada saat melakukan editing, ternyata disimplifikasi. Jadi kita kembalikan ke posisinya bahwa semua ketentuan Pasal 161 sampai dengan Pasal 172 itu dicantumkan di dalam Pasal 154 UU Ciptaker,” lanjutnya.

TagsDPRJokowiOmnibus LawPKSUU Cipta KerjaUU Ciptaker

Related articles More from author

  • Istana Bakal Cek Dugaan Mahasiswa UBK Diberi Rp20 Juta Usai Bertemu Gibran
    Nasional

    Istana Bakal Cek Dugaan Mahasiswa UBK Diberi Rp20 Juta Usai Bertemu Gibran

    23 Juni 2026
    By Joni Sitohang
  • Demokrat Sebut Jokowi Ajak Perang Rakyat, Gerindra Beri Balasan
    Nasional

    Demokrat Sebut Jokowi Ajak Perang Rakyat, Gerindra Beri Balasan

    11 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Sambutan HUT ke-15 Gerindra, Jokowi Optimis Elektabilitas Prabowo Jadi yang Tertinggi
    Nasional

    Sambutan HUT ke-15 Gerindra, Jokowi Optimis Elektabilitas Prabowo Jadi yang Tertinggi

    7 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Indonesia Punya Cadangan Tembaga Terbesar, Jokowi Ngotot Tak Lepas Smelter ke Pihak Asing
    Nasional

    Indonesia Punya Cadangan Tembaga Terbesar, Jokowi Ngotot Tak Lepas Smelter ke Pihak Asing

    14 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Pengamat: Dukungan Jokowi di Pilpres 2024 Tak Mengarah ke Ganjar Tapi Prabowo
    Nasional

    Pengamat: Dukungan Jokowi di Pilpres 2024 Tak Mengarah ke Ganjar Tapi Prabowo

    11 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Disebut Sudah Siapkan Nama Ibu Kota Negara yang Baru
    Nasional

    Terkait Nama IKN ‘Nusantara’ Pilihan Jokowi, Begini Penjelasan Sejarawan UGM

    22 Januari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ketahui Faktor Penyebab Jerawat Membandel Meski Sudah Diobati
    Tips & Tutorial

    Ketahui Faktor Penyebab Jerawat Membandel Meski Sudah Diobati

  • TIKTAK.ID - Lepas Lajang, Jeon Hye Bin Menikah di Bali
    Selebriti

    Lepas Lajang, Jeon Hye Bin Menikah di Bali

  • PKB Tawari Anies dan Ganjar Gabung Sambut Pilpres 2024
    Nasional

    PKB Tawari Anies dan Ganjar Gabung Sambut Pilpres 2024

  • Vivo V25 Pro 5G, Dibekali Kamera Eksklusif
    Teknologi

    Vivo V25 Pro 5G, Dibekali Kamera Eksklusif

  • Petinggi PDIP Jabar ini Prediksi Turbulensi Politik Rawan Terjadi di Kabinet Jokowi
    Nasional

    Petinggi PDIP Jabar ini Prediksi Turbulensi Politik Rawan Terjadi di Kabinet Jokowi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.