TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PKS Ngaku Temukan Penambahan dan Penghilangan Pasal di Draf Final UU Ciptaker

PKS Ngaku Temukan Penambahan dan Penghilangan Pasal di Draf Final UU Ciptaker

By Joni Sitohang
20 Oktober 2020
687
0
PKS Ngaku Temukan Penambahan dan Penghilangan Pasal di Draf Final UU Ciptaker

TIKTAK.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto mangatakan telah berhasil menemukan penambahan atau penghilangan pasal atau ayat yang tertuang di draf Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia memaparkan, temuan tersebut merupakan buah dari pemeriksaan sementara tim pemeriksa draf final UU Ciptaker yang berjumlah 812 halaman yang dibentuk fraksinya pada pekan lalu.

“Menurut temuan sementara kami, terdapat beberapa pasal atau ayat yang hilang atau ditambah. Hal itu berdasarkan hasil Panja [Panitia Kerja] dibandingkan dokumen 812 halaman,” ujar Mulyanto, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (19/10/20).

Baca juga : MUI Bakal Usulkan Fatwa Nyeleneh Baru, Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun per Periode

Meski begitu, Mulyanto masih belum mau mengungkapkan secara rinci pasal atau ayat mana saja yang diduga pihaknya ditambahkan atau dihilangkan dalam draf UU Ciptaker yang dikirimkan ke Jokowi. Pasalnya, ia mengakui hasil tersebut masih bersifat sementara dan pihaknya segera akan memublikasikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan pada Rabu (21/10/20) mendatang.

“Rabu, insya Allah sudah selesai. Segera setelah lengkap dan firm, nanti akan kami sampaikan,” terang Mulyanto.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menjamin bahwa tidak ada pasal selundupan di dalam draf final UU Ciptaker yang berjumlah 812 halaman, meskipun sempat beredar empat versi draf dengan jumlah halaman berbeda.

Baca juga : FPI Nilai Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Gagal Total karena Tidak Berdasarkan Alquran dan Sunnah

Ia menyatakan DPR tidak mungkin berani untuk menyelundupkan pasal atau ayat ke dalam sebuah regulasi karena hal tersebut termasuk tindakan pidana.

“Saya menjamin, sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan di sini. Tentu kami tidak berani dan tak akan masukkan selundupan pasal, karena hal itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal,” tutur Aziz dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (13/10/20).

Akan tetapi, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut terjadi simplifikasi atau penyederhanaan dalam proses edit draf UU Ciptaker. Ia menjelaskan, hal itu terjadi terkait dengan Pasal 79, Pasal 88 A, dan Pasal 154 di klaster ketenagakerjaan.

Baca juga : Jagad Politik Austria Mendadak Gaduh Gegara Prabowo

Menurut Supratman, pasal-pasal tersebut dalam rapat Panitia Kerja UU Ciptaker di Baleg sudah diputuskan untuk dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 161 hingga 172 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Mengenai klaster ketenagakerjaan, terkait dengan ayat yang di Pasal 79, Pasal 88 A dan Pasal 154, sebenarnya itu tidak mengubah substansi karena itu keputusan Panja mengembalikan kepada UU existing. Jadi, ketentuan pada Pasal 161 sampai dengan pasal 172 UU [Ketenagakerjaan] di tingkat Panja, kita putuskan kembali ke existing,” ucap Supratman beberapa waktu lalu.

“Pada saat melakukan editing, ternyata disimplifikasi. Jadi kita kembalikan ke posisinya bahwa semua ketentuan Pasal 161 sampai dengan Pasal 172 itu dicantumkan di dalam Pasal 154 UU Ciptaker,” lanjutnya.

TagsDPRJokowiOmnibus LawPKSUU Cipta KerjaUU Ciptaker

Related articles More from author

  • Relawan Jokowi Siap Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024
    Nasional

    Relawan Jokowi Siap Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024

    16 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Ganjar: Ya Silakan Saja
    Nasional

    Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Ganjar: Ya Silakan Saja

    30 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Survei: Pendukung Jokowi Pilih Ganjar Jadi Capres 2024, Bukan Puan Maharani
    Nasional

    Survei: Pendukung Jokowi Pilih Ganjar Jadi Capres 2024, Bukan Puan Maharani

    3 April 2021
    By Johan Arif
  • Gak Kira-kira, 6 Tahun Jokowi Habiskan Uang Negara 1,29 Triliun Hanya untuk Propaganda Media
    Nasional

    Gak Kira-kira, 6 Tahun Jokowi Habiskan Uang Negara 1,29 Triliun Hanya untuk Propaganda Media

    25 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Usai Menghadap Jokowi ke Istana, Aliansi Kepala Desa Ngaku Tak Diminta Dukung Prabowo-Gibran
    Nasional

    Usai Menghadap Jokowi ke Istana, Aliansi Kepala Desa Ngaku Tak Diminta Dukung Prabowo-Gibran

    31 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Jagat Politik RI Terancam Geger, KPK Tegaskan Bakal Bongkar Sosok 'Madam' dalam Korupsi Bansos oleh Petinggi PDIP
    Nasional

    Jagat Politik RI Terancam Geger, KPK Tegaskan Bakal Bongkar Sosok ‘Madam’ dalam Korupsi Bansos oleh Petinggi PDIP

    26 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Saat Arab Saudi Makin Hijau dan Hilang Tandusnya, Benarkah Tanda Kiamat Sudah di Depan Mata?
    Internasional

    Saat Arab Saudi Makin Hijau dan Hilang Tandusnya, Benarkah Tanda Kiamat Sudah di Depan Mata?

  • Cristiano Ronaldo Positif Covid-19 Saat Bela Timnas Portugal
    Olahraga

    Cristiano Ronaldo Positif Covid-19 Saat Bela Timnas Portugal

  • Ikuti Kebiasaan Nabi Muhammad ini untuk Pola Hidup Sehat
    Tips & Tutorial

    Ikuti Kebiasaan Nabi Muhammad ini untuk Pola Hidup Sehat

  • Hermawan Kasus Penggal Jokowi Bebas
    Nasional

    Persidangan Pengancam Penggal Kepala Jokowi Berakhir, Terdakwa Dinyatakan Bersalah Tapi Langsung Bebas

  • Dipimpin Langsung Novel Baswedan, KPK Sukses Ringkus Buronan Nurhadi
    Nasional

    Dipimpin Langsung Novel Baswedan, KPK Sukses Ringkus Buronan Nurhadi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.