TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pernyataan Resmi KAMI Pasca Petingginya Dicokok Polisi

Pernyataan Resmi KAMI Pasca Petingginya Dicokok Polisi

By Joni Sitohang
14 Oktober 2020
637
0
Pernyataan Resmi KAMI Pasca Petingginya Dicokok Polisi

TIKTAK.ID – Sejumlah petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap polisi. Lima orang telah ditetapkan tersangka, sementara status tiga orang lainnya akan ditentukan hari ini.

Menyikapi hal tersebut, Presidium KAMI yang terdiri dari Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab, mengeluarkan pernyataan resminya, Rabu (14/10/20).

Berikut ini Pernyataan Presidium KAMI bernomor 026/PRES-KAMI/B/X/2020 tersebut.

Baca juga : Anies Baswedan: Api Boleh Membakar Halte, tapi Semangat Membangun Kembali Demi Warga Tak Ikut Hangus Terbakar

PERNYATAAN PRESIDIUM ATAS PENANGKAPAN PEJUANG KAMI

Bismillahirrahmanirrahim
Sehubungan dengan penangkapan Tokoh KAMI atas nama Dr. Anton Permana, Dr. Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan beberapa orang dari Jejaring KAMI Medan, dengan ini KAMI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. Penangkapan mereka, khususnya Dr. Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu, dasar Laporan Polisi tanggal 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik tanggal 13 Oktober 2020 dan penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian, pada hari yang sama tanggal 13 Oktober, jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur. Lebih lagi jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa “dapat menimbulkan” maka penangkapan para Tokoh KAMI, patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan menggunakan instrumen hukum.

Baca juga : Di Tengah Demo Penolakan Omnibus Law, FPI Beri Kabar Mengejutkan Soal Habib Rizieq

2. Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut KAMI nilai:
a. Mengandung nuansa pembentukan opini (framing).
b. Melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat
tendensius.
c. Bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung.

3. Semua hal di atas, termasuk membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogianya harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri.

Baca juga : Kisruh Demokrat vs Mahfud MD Soal Tudingan ‘SBY Dalangi Demo Tolak UU Ciptaker’ Berlanjut

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsDin SyamsuddinGatot NurmantyoKAMIMabes PolriUU ITE

Related articles More from author

  • Tudingan ke TNI Soal PKI Jadi Polemik, Barikade 98 Singgung Tujuan Politik Gatot
    Nasional

    Tudingan ke TNI Soal PKI Jadi Polemik, Barikade 98 Singgung Tujuan Politik Gatot

    4 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Gatot Nurmantyo: KAMI Siap Lawan KITA Bentukan Relawan Jokowi, Kalau...
    Nasional

    Gatot Nurmantyo: KAMI Siap Lawan KITA Bentukan Relawan Jokowi, Kalau…

    9 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Pengacara ini Duga Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung 'Skenario Hancurkan Dokumen dan Bukti' Mega Kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya
    Nasional

    Pengacara ini Duga Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung ‘Skenario Hancurkan Dokumen dan Bukti’ Mega Kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya

    23 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Namanya Disebut di Surat Wasiat Teroris Mabes Polri, Begini Kata Ahok
    Nasional

    Namanya Disebut di Surat Wasiat Teroris Mabes Polri, Begini Kata Ahok

    3 April 2021
    By Johan Arif
  • Cek Hoaks atau Fakta: Diduga Hina Presiden, Rocky Gerung Akhirnya Ditangkap
    Nasional

    Cek Hoaks atau Fakta: Diduga Hina Presiden, Rocky Gerung Akhirnya Ditangkap

    23 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Sesalkan Manuver Moeldoko Kudeta Demokrat, Gatot Nurmantyo: Tak Cerminkan Kualitas dan Moral Prajurit
    Nasional

    Sesalkan Manuver Moeldoko Kudeta Demokrat, Gatot Nurmantyo: Tak Cerminkan Kualitas dan Moral Prajurit

    17 Maret 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Cak Imin Tetap Yakin Dirinya Bakal Dampingi Prabowo di Pilpres 2024
    Nasional

    Cak Imin Tetap Yakin Dirinya Bakal Dampingi Prabowo di Pilpres 2024

  • Refly Harun Bantah Soal Gugatan Ambang Batas Capres untuk Dukung Gatot Nurmantyo
    Nasional

    Refly Harun Bantah Soal Gugatan Ambang Batas Capres untuk Dukung Gatot Nurmantyo

  • Begini Respons Istana Soal Ahok dan Raffi Ahmad Tak Pakai Masker di Pesta Ultah Pengusaha
    Nasional

    Begini Respons Istana Soal Ahok dan Raffi Ahmad Tak Pakai Masker di Pesta Ultah Pengusaha

  • Saat Rakyat RI Terancam Corona, Kok Bisa TKA China Bebas Masuk Sultra, Siapa 'Bermain di Bawah Meja'?
    Nasional

    Saat Rakyat RI Terancam Corona, Kok Bisa TKA China Bebas Masuk Sultra, Siapa ‘Bermain di Bawah Meja’?

  • Jangan Lupa Bahagia, Bagaimana Caranya?
    Tips & Tutorial

    Jangan Lupa Bahagia, Bagaimana Caranya?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.