TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Siaran Pers: Tanggapan atas Jawaban Somasi Kemendikbud dan TVRI terkait Pelanggaran Hak Cipta

Siaran Pers: Tanggapan atas Jawaban Somasi Kemendikbud dan TVRI terkait Pelanggaran Hak Cipta

By Joni Sitohang
13 Oktober 2020
772
0
Siaran Pers: Tanggapan atas Jawaban Somasi Kemendikbud dan TVRI terkait Pelanggaran Hak Cipta

TIKTAK.ID – Terkait SOMASI pelanggaran hak cipta yang kami layangkan pada tanggal 2 Oktober 2020 ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk karena menayangkan, memutilasi, dan memodifikasi film “Sejauh Kumelangkah”, hingga batas waktu yang ditentukan, Sdri. Ucu Agustin dan Tim Kuasa Hukum sudah menerima Jawaban dari pihak Kemendikbud dan TVRI. Berdasarkan jawaban dari kedua intansi tersebut, beberapa akan kami sampaikan sebagai berikut:
1. Kami mengapresiasi adanya iktikad dari Kemendikbud yang telah memenuhi sebagian kecil dari tuntutan somasi kami. Namun hal tersebut belum pemenuhan seutuhnya dan belum menjawab serta menyelesaikan pokok permasalahan dan terkesan dilakukan seadanya, antara lain:
a. Tuntutan terkait permintaan maaf secara publik melalui akun media sosial resmi dan melalui pemberitaan di TVRI, serta 5 (lima) media massa nasional karena telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan memutilasi, memodifikasi, mendistribusikan, dan menayangkan film “Sejauh Kumelangkah” tanpa izin serta tanpa persetujuan Sdri. Ucu Agustini.

Baca juga : Gerah Terus-terusan Difitnah, SBY Desak Pemerintah Ungkap Dalang Demo Tolak UU Ciptaker, Jika Tidak…

Berdasarkan pantauan kami, permohonan maaf Kemendikbud hanya terkait penayangan semata, tanpa menjelaskan bahwa pelanggaran hak cipta yang dilakukan Kemendikbud adalah termasuk memutilasi, memodifikasi dan mendistribusikan film dimaksud;

b. Tidak memenuhi maupun menyatakan sikap terkait tuntutan untuk membuka rincian anggaran dan penggunaan anggaran program BDR Kemendikbud sehingga dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi dalam penggunaan anggaran;

c. Tidak memenuhi maupun menyatakan sikap terkait tuntutan untuk melakukan pengawasan program BDR secara ketat, terutama terkait prosedur kontrak kerjasama dan tata kelola anggaran;

Baca juga : Polda Jateng Acungi Jempol Demo Buruh Semarang Tertib dan Damai

d. Tidak memenuhi maupun menyatakan sikap terkait tuntutan untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan program BDR agar lebih inklusif dan ramah terhadap Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Diantaranya menambahkan bahasa isyarat, close caption dan menyediakan versi audio description untuk program BDR Kemendikbud;

e. Mengaku sedang menyusun rancangan Permendikbud sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Namun belum menjelaskan lebih lanjut terkait proses dan perkembangan penyusunan perturan tersebut, mengingat tuntutan kami adalah untuk segera membuat aturan yang mengatur setidaknya metode pembelajaran yang inklusif, baik pada situasi normal ataupun pandemi, serta kewajiban penyediaan fasilitas dan bahan ajar yang mampu menfasilitasi kepentingan pendidikan yang dibutuhkan untuk seluruh peserta didik penyandang disabilitas;

Baca juga : Tak Digubris Jokowi, KSPI dan 32 Federasi Serikat Pekerja Ancam Lanjutkan Demo Tolak UU Cipta Kerja

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsKemendikbudPelanggaran Hak CiptaTVRI

Related articles More from author

  • Kelompok Pekerja Seni Tuntut Perlindungan Hak Cipta
    Selebriti

    Kelompok Pekerja Seni Tuntut Perlindungan Hak Cipta

    23 Oktober 2020
    By
  • TIKTAK.ID - Kemenkominfo Sarankan Dewas TVRI Ralat SK Pemberhentian Helmy Yahya
    Nasional

    Kemenkominfo Sarankan Dewas TVRI Ralat SK Pemberhentian Helmy Yahya

    8 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Nasional

    Praktisi Media Ungkap 5 Penyebab Helmi Yahya Dicopot Dewas dari Dirut TVRI

    9 Desember 2019
    By Adam Humain
  • TIKTAK.ID - Mengapa Idola Instan Jebolan Ajang Pencarian Bakat Tak Kunjung Tenar
    Selebriti

    Mengapa Idola Instan Jebolan Ajang Pencarian Bakat Tak Kunjung Tenar

    2 Desember 2019
    By
  • PKS Sewot Dengan Menteri Nadiem
    Nasional

    Beberapa Kali ‘Nginggris’ Saat Rapat di DPR, Nadiem Bikin Sewot Politikus PKS

    30 Januari 2020
    By Adam Humain
  • Isu Reshuffle Mencuat Usai DPR Setujui Penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud
    Nasional

    Isu Reshuffle Mencuat Usai DPR Setujui Penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud

    10 April 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Meski Jatuhkan Sanksi, Amerika Ternyata Tetap Beli Minyak Iran
    Internasional

    Meski Jatuhkan Sanksi, Amerika Ternyata Tetap Beli Minyak Iran

  • Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor
    Nasional

    Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor

  • KIB Disebut Bakal Usung Capres Internal, Sindir PKS?
    Nasional

    KIB Disebut Bakal Usung Capres Internal, Sindir PKS?

  • Pidato Gibran di YouTube Ditonton Hampir Sejuta kali dan Panen Komentar
    Nasional

    Pidato Gibran di YouTube Ditonton Hampir Sejuta kali dan Panen Komentar

  • Sewot ke Anies Terbukti Salah Alamat, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diduga Linglung Berat
    Nasional

    Sewot ke Anies Terbukti Salah Alamat, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diduga Linglung Berat

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.