TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Siaran Pers: Tanggapan atas Jawaban Somasi Kemendikbud dan TVRI terkait Pelanggaran Hak Cipta

Siaran Pers: Tanggapan atas Jawaban Somasi Kemendikbud dan TVRI terkait Pelanggaran Hak Cipta

By Joni Sitohang
13 Oktober 2020
772
0
Siaran Pers: Tanggapan atas Jawaban Somasi Kemendikbud dan TVRI terkait Pelanggaran Hak Cipta

TIKTAK.ID – Terkait SOMASI pelanggaran hak cipta yang kami layangkan pada tanggal 2 Oktober 2020 ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk karena menayangkan, memutilasi, dan memodifikasi film “Sejauh Kumelangkah”, hingga batas waktu yang ditentukan, Sdri. Ucu Agustin dan Tim Kuasa Hukum sudah menerima Jawaban dari pihak Kemendikbud dan TVRI. Berdasarkan jawaban dari kedua intansi tersebut, beberapa akan kami sampaikan sebagai berikut:
1. Kami mengapresiasi adanya iktikad dari Kemendikbud yang telah memenuhi sebagian kecil dari tuntutan somasi kami. Namun hal tersebut belum pemenuhan seutuhnya dan belum menjawab serta menyelesaikan pokok permasalahan dan terkesan dilakukan seadanya, antara lain:
a. Tuntutan terkait permintaan maaf secara publik melalui akun media sosial resmi dan melalui pemberitaan di TVRI, serta 5 (lima) media massa nasional karena telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan memutilasi, memodifikasi, mendistribusikan, dan menayangkan film “Sejauh Kumelangkah” tanpa izin serta tanpa persetujuan Sdri. Ucu Agustini.

Baca juga : Gerah Terus-terusan Difitnah, SBY Desak Pemerintah Ungkap Dalang Demo Tolak UU Ciptaker, Jika Tidak…

Berdasarkan pantauan kami, permohonan maaf Kemendikbud hanya terkait penayangan semata, tanpa menjelaskan bahwa pelanggaran hak cipta yang dilakukan Kemendikbud adalah termasuk memutilasi, memodifikasi dan mendistribusikan film dimaksud;

b. Tidak memenuhi maupun menyatakan sikap terkait tuntutan untuk membuka rincian anggaran dan penggunaan anggaran program BDR Kemendikbud sehingga dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi dalam penggunaan anggaran;

c. Tidak memenuhi maupun menyatakan sikap terkait tuntutan untuk melakukan pengawasan program BDR secara ketat, terutama terkait prosedur kontrak kerjasama dan tata kelola anggaran;

Baca juga : Polda Jateng Acungi Jempol Demo Buruh Semarang Tertib dan Damai

d. Tidak memenuhi maupun menyatakan sikap terkait tuntutan untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan program BDR agar lebih inklusif dan ramah terhadap Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Diantaranya menambahkan bahasa isyarat, close caption dan menyediakan versi audio description untuk program BDR Kemendikbud;

e. Mengaku sedang menyusun rancangan Permendikbud sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Namun belum menjelaskan lebih lanjut terkait proses dan perkembangan penyusunan perturan tersebut, mengingat tuntutan kami adalah untuk segera membuat aturan yang mengatur setidaknya metode pembelajaran yang inklusif, baik pada situasi normal ataupun pandemi, serta kewajiban penyediaan fasilitas dan bahan ajar yang mampu menfasilitasi kepentingan pendidikan yang dibutuhkan untuk seluruh peserta didik penyandang disabilitas;

Baca juga : Tak Digubris Jokowi, KSPI dan 32 Federasi Serikat Pekerja Ancam Lanjutkan Demo Tolak UU Cipta Kerja

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsKemendikbudPelanggaran Hak CiptaTVRI

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Permendikbud Baru Era Nadiem Makarim, Atur Batas Usia Masuk Sekolah Hingga Syarat Kelulusan
    Nasional

    Permendikbud Baru Era Nadiem Makarim, Atur Batas Usia Masuk Sekolah Hingga Syarat Kelulusan

    18 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • PKS Sewot Dengan Menteri Nadiem
    Nasional

    Beberapa Kali ‘Nginggris’ Saat Rapat di DPR, Nadiem Bikin Sewot Politikus PKS

    30 Januari 2020
    By Adam Humain
  • ICW Ungkap Jokowi Keruk APBN 90 Miliar Lebih Sewa Jasa Influencer, Buat Apa Sih?
    Nasional

    ICW Ungkap Jokowi Keruk APBN 90 Miliar Lebih Sewa Jasa Influencer, Buat Apa Sih?

    22 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Tanggapi Curhat Kepsek Swasta, Nadiem Makarim: Saya Bukan Menteri Pendidikan Sekolah Negeri
    Nasional

    Tanggapi Curhat Kepsek Swasta, Nadiem Makarim: Saya Bukan Menteri Pendidikan Sekolah Negeri

    29 November 2019
    By Johan Arif
  • Kelompok Pekerja Seni Tuntut Perlindungan Hak Cipta
    Selebriti

    Kelompok Pekerja Seni Tuntut Perlindungan Hak Cipta

    23 Oktober 2020
    By
  • Digugat Soal Gaji Guru Honorer Rp300 Ribu, Nadiem: Itu Prioritas Utama Saya, Mohon Bersabar
    Nasional

    Digugat Soal Gaji Guru Honorer Rp300 Ribu, Nadiem: Itu Prioritas Utama Saya, Mohon Bersabar

    18 Desember 2019
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Benarkah Olahraga di Luar Ruangan Tetap Perlu Pakai Masker?
    Tips & Tutorial

    Benarkah Olahraga di Luar Ruangan Tetap Perlu Pakai Masker?

  • Presiden KSPI Sebut Konsep IKN Lebih Baik dari Eropa
    Nasional

    Presiden KSPI Sebut Konsep IKN Lebih Baik dari Eropa

  • Sutradara Ungkap Cerita Unik Nama Karakter Boksoon dalam Film ‘Kill Boksoon'
    Selebriti

    Sutradara Ungkap Cerita Unik Nama Karakter Boksoon dalam Film ‘Kill Boksoon’

  • Ahok Pilih Maju Pilgub Jakarta atau Sumut?
    Nasional

    Ahok Pilih Maju Pilgub Jakarta atau Sumut?

  • Prabowo Dapat Gelar Jenderal Kehormatan TNI, Aktivis 98: Jokowi Lukai Hati Korban Penghilangan Paksa
    Nasional

    Prabowo Dapat Gelar Jenderal Kehormatan TNI, Aktivis 98: Jokowi Lukai Hati Korban Penghilangan Paksa

Artikel Terbaru

  • Kasus Influenza A dan ISPA Jatim Naik, Wagub Minta RS Siaga 23 September 2026
  • Cara Mengatasi Bibir Kering dan Pecah-Pecah secara Alami 23 September 2026
  • 7 Cara Menyimpan Roti agar Tidak Berjamur dan Tahan Lama 22 September 2026
  • Profil Kevin Sanjaya Sukamuljo, Sang Minions: Biodata dan Karier 22 September 2026
  • Terjaring OTT, Bupati Bolaang Mongondow Utara Ditahan KPK 22 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (51)
  • Keuangan (7)
  • Kuliner (1,056)
  • Nasional (7,925)
  • Olahraga (1,131)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,204)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.