TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Perantara Koruptor Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Diduga Orang Dekat Wapres Maruf Amin

Perantara Koruptor Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Diduga Orang Dekat Wapres Maruf Amin

By Joni Sitohang
23 September 2020
682
0
Perantara Koruptor Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Diduga Orang Dekat Wapres Maruf Amin

TIKTAK.ID – Saksi kasus dugaan gratifikasi dan suap dalam pengurusan fatwa Djoko Tjandra, Rahmat, diduga mengenal baik Wakil Presiden, Maruf Amin.

Dugaan ini dipicu oleh beredarnya foto kompilasi yang menunjukkan Rahmat bersama Wapres Maruf Amin.

Dari foto yang diterima Redaksi rmol.id, Rabu (23/9/20), tiga foto yang digabung atau kompilasi tersebut memperlihatkan pria berkepala plontos itu bersama Abah, panggilan Wapres Maruf Amin.

Baca juga : Cuitan ‘Terima Kasih’ Babe Haikal ke Ahok Disamber Netizen: Jangan Pakai Kita!

Foto lainnya memperlihatkan Rahmat tengah berada di Istana Negara. Dalam foto itu Rahmat berjalan mengiringi Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maruf Amin.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyampaikan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil Rahmat untuk diperiksa sebagai saksi.

Rahmat juga disebut sebagai perantara yang mengenalkan Jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra.

Baca juga : Giliran Tenaga Kesehatan yang Mulai Kewalahan Minta Jokowi Tunda Pilkada, Masih Tak Bakal Digubris Juga?

Hari menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali keterangan Rahmat soal dugaan pemberian suap dari Djoko Tjandra kepada Pinangki.

“Untuk mencari fakta hukum tentang pemberian dan janji tersangka Djoko S. Tjandra kepada Jaksa PSM, dan bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut,” kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (22/9/20).

Dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Jampidsus telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan eks kader Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.

TagsDjoko TjandraMaruf AminPinangki

Related articles More from author

  • Benarkah Gara-gara Prabowo Koalisi dengan Jokowi, Gerindra Tuai Hasil Buruk di Pilkada 2020?
    Nasional

    Benarkah Gara-gara Prabowo Koalisi dengan Jokowi, Gerindra Tuai Hasil Buruk di Pilkada 2020?

    12 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Penumpang Terakhir di Koalisi Jokowi, Harus Rela Duduk di Bangku Belakang
    Nasional

    Penumpang Terakhir di Koalisi Jokowi, Harus Rela Duduk di Bangku Belakang

    11 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • TIKTAK.ID - Ma'ruf Amin Sebut Pemerintah Berencana Beberkan Identitas ODP dan PDP Corona
    Nasional

    Ma’ruf Amin Sebut Pemerintah Berencana Beberkan Identitas ODP dan PDP Corona

    20 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Laporan Prabowo ke Wapres Soal Lumbung Pangan: Semua Negara Bakal Berebut Pangan
    Nasional

    Laporan Prabowo ke Wapres Soal Lumbung Pangan: Semua Negara Bakal Berebut Pangan

    4 September 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Jubir Wapres Protes MUI Jatim Catut Nama Ma'ruf Amin Soal Larangan Ucapan Selamat Natal
    Nasional

    Jubir Wapres: MUI Jatim Aneh dan Tidak Wajar

    25 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • AHY Temui Wapres Ma’ruf Amin, Bahas Apa?
    Nasional

    AHY Temui Wapres Ma’ruf Amin, Bahas Apa?

    1 Maret 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sebut Putusan Pengadilan 'Zalim dan Pandir', Rizieq Shihab Siap Ajukan Kasasi
    Nasional

    Sebut Putusan Pengadilan ‘Zalim dan Pandir’, Rizieq Shihab Siap Ajukan Kasasi

  • Gak Main-main! Jika Indonesia Jadi Lockdown, Keluar Rumah Bisa Dipenjara atau Kena Denda 100 Juta
    Nasional

    Gak Main-main! Jika Indonesia Jadi Lockdown, Keluar Rumah Bisa Dipenjara atau Kena Denda 100 Juta

  • Kylian Mbappe Harus Pilih Real Madrid atau Paris Saint Germain
    Nasional

    Kylian Mbappe Harus Pilih Real Madrid atau Paris Saint Germain

  • TIKTAK.ID - Prabowo Minta PKS Tak Tinggalkan Teman Lama Karena Punya Teman Baru
    Nasional

    Prabowo Minta PKS Tak Tinggalkan Teman Lama Karena Punya Teman Baru

  • Pengamat Ungkap Isu Utang Anies-Sandiaga Justru Untungkan Anies Baswedan
    Nasional

    Pengamat Ungkap Isu Utang Anies-Sandiaga Justru Untungkan Anies Baswedan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.