TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Penerapan Kembali PSBB Total DKI Jakarta

7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Penerapan Kembali PSBB Total DKI Jakarta

By Joni Sitohang
12 September 2020
1065
0
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Penerapan Kembali PSBB Total DKI Jakarta

TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya memutuskan menarik “rem darurat” dengan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total.

Keputusan ini mempertimbangkan kasus Covid-19 di Jakarta yang semakin tidak terkendali, dengan kenaikan kasus aktif, jumlah kasus kematian, hingga tingkat keterisian tempat tidur di sejumlah Rumah Sakit rujukan.

Lalu apa yang harus dilakukan masyarakat pada saat PSBB total pekan depan?

Baca juga : Prabowo Blak-blakan Soal Isi Pertemuannya dengan Menhan China di Jakarta

Dalam pidato pengumuman keputusan Rabu (9/9/20), Anies Baswedan memberikan beberapa panduan PSBB DKI Jakarta bagi masyarakat.

Pertama, masyarakat melakukan kegiatan dari rumah kembali. Anies mengatakan pada prinsipnya mulai 14 September bukan kegiatan usahanya yang berhenti tapi bekerja dari kantor yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus dan kegiatan perkantoran jalan terus, tapi kegiatan perkantoran di gedung yang tidak diizinkan untuk beroperasi.

Dia pun meminta pihak perkantoran melakukan persiapan, dan menggunakan pengalaman melakukan PSBB yang ketat beberapa bulan lalu membuat pengelola tahu apa yang harus dikerjakan.

Baca juga : Anies Bawa-bawa Nama Jokowi untuk Tutup Perkantoran dan Tempat Ibadah

Kedua, ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal, tetap dikurangi. Adapun 11 Bidang tersebut yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas pubik, dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari

“Perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan,” kata Anies.

Ketiga, seluruh tempat hiburan akan ditutup kegiatan yang dikelola Pemprov Jakarta yang sudah berlangsung selama ini, rumah makan, restoran, kafe. Ketentuan-ketentuan dapat menjadi ini panduan PSBB DKI Jakarta bagi masyarakat.

Baca juga : Saudi Tangkap Ulama Dicap Provokator, FPI Khawatirkan Nasib Habib Rizieq

“Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi. Karena kita menemukan di tempat inilah terjadi,” ujar Anies.

Keempat, penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat masih boleh digunakan asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Artinya rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari berbagai daerah, bukan dari lokasi setempat seperti masjid raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup.

Tetapi rumah ibadah di kampung, di kompleks yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri dalam kompleks itu sendiri, masih boleh buka ada perkecualian. Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja.

Baca juga : Teken Perpres, Jokowi Bakal Rombak Jabodetabek-Punjur, Seperti Apa?

Kelima, kegiatan publik yang bersifat berkumpul pun akan dilarang kembali. Anies menegaskan penularan di acara-acara tersebut potensinya sangat besar.

Keenam, transportasi umum akan dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap ditiadakan.

“Saat ini kondisinya darurat lebih darurat dari masa wabah awal dulu, maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap di rumah, jangan keluar dari Jakarta kalau tidak mendesak,” katanya.

Baca juga : Tegas Putuskan PSBB Total DKI, Lagi-lagi Anies Baswedan ‘Dikeroyok’ Menteri Jokowi

Ketujuh, pergerakan keluar-masuk Jakarta akan dibatasi. Meski dia mengakui dalam kenyataannya tidak mudah ditegakkan oleh Jakarta semata namun perlu koordinasi yang lebih luas dengan Pemerintah Pusat dan daerah sekitar.

Penerapan PSBB harapannya dapat mengurangi angka penularan, seiring dengan peningkatan fasilitas treatment, ICU, saat ini terus ditingkatkan.

Disambut juga bahwa ke depannya Pemprov DKI Jakarta akan menjadikan RSUD Pasar Minggu dan RSUD Cengkareng sebagai RS khusus Covid-19. Sementara jumlah tenaga kesehatan disebutkan akan semakin berkembang, karena Pemprov DKI Jakarta baru saja merekrut 1.174 tenaga kesehatan profesional yang akan ditambahkan.

TagsAniesCoronaCOVID-19Gubernur DKI JakartaPSBBVirus Corona

Related articles More from author

  • Nasional

    Anies Potong 25 Persen Tunjangan PNS DKI Akibat Covid-19

    3 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Survei Indikator: Ridwan Kamil Unggul Sementara dari Anies dan Ganjar
    Nasional

    Survei Indikator: Ridwan Kamil Unggul Sementara dari Anies dan Ganjar

    25 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Venezuela Klaim Temukan Obat yang 100% Ampuh Bunuh Covid-19
    Internasional

    Venezuela Klaim Temukan Obat yang 100% Ampuh Bunuh Covid-19

    27 Oktober 2020
    By William Putra Wijaya
  • Warga Teriaki Anies Dukung Maju Pilkada ’Tanpa Tukang Pisang’
    Nasional

    Warga Teriaki Anies Dukung Maju Pilkada ’Tanpa Tukang Pisang’

    22 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • Cederai Rasa Keadilan, Pengamat Minta Hotel Mewah Gratis untuk Isoman Anggota DPR Dibatalkan
    Nasional

    Cederai Rasa Keadilan, Pengamat Minta Hotel Mewah Gratis untuk Isoman Anggota DPR Dibatalkan

    30 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Saat Sandiaga Uno Mulai Jadi Rebutan PPP dan Perindo
    Nasional

    Saat Sandiaga Uno Mulai Jadi Rebutan PPP dan Perindo

    3 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sarana Olahraga Paling Mewah akan Dibangun Raffi Ahmad
    Selebriti

    Sarana Olahraga Paling Mewah akan Dibangun Raffi Ahmad

  • Sejumlah Indikasi yang Menunjukkan Kondisi Sehat atau Sakitnya Jiwa Seseorang
    Tips & Tutorial

    Sejumlah Indikasi yang Menunjukkan Kondisi Sehat atau Sakitnya Jiwa Seseorang

  • Kalah di WTO Soal Ekspor Nikel, RI Malah Ketiban Untung 326 Triliun
    Nasional

    Jokowi Bandingkan Jakarta dan Nusantara dengan Ibu Kota Negara AS dan Australia

  • Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme
    Nasional

    Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

  • Polda Metro Sebut Satgas Covid Tak Terbitkan Surat Izin Reuni 212
    Nasional

    Polisi Tangkap Sosok Pemberi Doktrin Khilafah di Khilafatul Muslimin

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.