TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Gara-gara Covid-19, Jokowi Putuskan Cuti Bersama Selama 11 Hari

Gara-gara Covid-19, Jokowi Putuskan Cuti Bersama Selama 11 Hari

By Joni Sitohang
27 Agustus 2020
3115
0
Gara-gara Covid-19, Jokowi Putuskan Cuti Bersama Selama 11 Hari

TIKTAK.ID – Akibat adanya pandemi virus Corona (Covid-19), libur cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah lalu telah resmi digeser. Cuti bersama Hari Raya Idulfitri tersebut akan digeser menjadi akhir tahun 2020 ini.

Melalui Keputusan Presiden (Kepres), Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah menandatangani kebijakan tersebut.

Mengutip pikiran-rakyat.com, penggeseran jadwal cuti bersama Hari Raya Idulfitri itu tertuang dalam Kepres tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Selasa (18/8/20). Cuti bersama Idulfitri sendiri rencananya berlangsung selama empat hari.

Baca juga : Benarkah Sepucuk Senjata Mengarah ke Perut Jokowi Saat Pimpin Upacara 17 Agustus 2020?

“Pada 28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) merupakan pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah”, demikian tertulis dalam Keppres itu.

DIketahui cuti bersama ini diapit dengan libur nasional hari raya Natal pada 24 dan 25 Desember, serta tahun baru 1 Januari. Tidak hanya itu, deretan hari libur tersebut pun berimpitan dengan akhir pekan.

Dengan adanya keputusan tersebut, maka ASN bisa menikmati hari libur sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari, atau lebih tepatnya selama 11 hari.

Baca juga : Amien Rais Duga Pelaku Pembakaran Kantor Kejagung Orang Dalam, Atas Suruhan ‘MTC’

Namun tidak hanya bagi ASN, cuti bersama ini juga berlaku bagi pegawai swasta. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani beberapa menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi.

Sebelumnya, cuti bersama Idulfitri ini seharusnya jatuh pada Mei lalu. Akan tetapi cuti bersama saat itu ditiadakan agar masyarakat tidak pulang kampung karena pandemi Covid-19.

Pada pekan ini, ASN juga bisa menikmati libur panjang Tahun Baru 1 Muharram 1442 Hijriyah, yakni dari 20 hingga 23 Agustus 2020. Tanggal merah dimulai dari libur nasional pada Tahun Baru Islam, 20 Agustus 2020, kemudian cuti bersama pada 21 Agustus 2020; serta akhir pekan pada 22-23 Agustus 2020.

Baca juga : PKS Ngotot Minta Ahok Dipecat dari Komut Pertamina, Apa Alasannya?

Oleh karena itu, sejumlah warga DKI Jakarta sejak Rabu 19 Agustus 2020 telah meninggalkan kota Jakarta. Diketahui ratusan ribu warga dilaporkan meninggalkan Ibu Kota, dan mayoritas mengarah ke jalur timur.

TagsASNCoronaCOVID-19JokowiVirus CoronaWarga DKI

Related articles More from author

  • Modal Ambang Batas 20 Persen, Hasto Sebut Jokowi Sulit Dapat Dukungan Kuat Rakyat
    Nasional

    Modal Ambang Batas 20 Persen, Hasto Sebut Jokowi Sulit Dapat Dukungan Kuat Rakyat

    9 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Nasib Prabowo Akan Ditentukan di Kongres Luar Biasa Gerindra 8 Agustus ini
    Nasional

    Nasib Prabowo Akan Ditentukan di Kongres Luar Biasa Gerindra 8 Agustus ini

    8 Agustus 2020
    By Adam Humain
  • Stafsus Presiden Ungkap Betapa Jokowi Peduli dan Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
    Nasional

    Stafsus Presiden Ungkap Betapa Jokowi Peduli dan Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

    1 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Saat Valentine, Jokowi Kunjungi Kampung Kelahiran SBY dan Resmikan Bendungan Tukul
    Nasional

    Saat Valentine, Jokowi Kunjungi Kampung Kelahiran SBY dan Resmikan Bendungan Tukul

    15 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Demokrat Desak Pemerintah Evaluasi Distribusi Bansos Usai Banyak Temuan Penyelewengan
    Nasional

    Demokrat Desak Pemerintah Evaluasi Distribusi Bansos Usai Banyak Temuan Penyelewengan

    30 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi: Banyak Pihak yang Belum Membaca dan Memahami UU Cipta Kerja
    Nasional

    Jokowi: Banyak Pihak yang Belum Membaca dan Memahami UU Cipta Kerja

    18 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Belum Ada Niatan Rombak Kabinet, Begini Respons PAN
    Nasional

    AHY Klaim Rakyat Lebih Sejahtera di Era SBY, PAN: Tak Bijak

  • Koreksi Pernyataan Yahya Staquf, Said Aqil: Tak Bisa Diingkari PKB Dilahirkan PBNU
    Nasional

    Koreksi Pernyataan Yahya Staquf, Said Aqil: Tak Bisa Diingkari PKB Dilahirkan PBNU

  • Kerja di Depan Laptop Bikin Mata Cepat Lelah, Berikut Cara Mengatasinya
    Tips & Tutorial

    Kerja di Depan Laptop Bikin Mata Cepat Lelah, Berikut Cara Mengatasinya

  • Langkah Mudah Optimalkan Fitur Katalog Bisnis WhatsApp
    Teknologi

    Langkah Mudah Optimalkan Fitur Katalog Bisnis WhatsApp

  • Anies dan Amien Rais Diundang Reuni 212 di Masjid Az-Zikra Sentul Bogor
    Nasional

    Anies dan Amien Rais Diundang Reuni 212 di Masjid Az-Zikra Sentul Bogor

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.