TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
InternasionalTeknologi
Home›Internasional›Dianggap ‘Pancing Hawa Nafsu’ Lewat TikTok, Perempuan Mesir Diganjar 3 Tahun Penjara

Dianggap ‘Pancing Hawa Nafsu’ Lewat TikTok, Perempuan Mesir Diganjar 3 Tahun Penjara

By Bagas F Sinaga
2 Agustus 2020
576
0
Cara Tahu Judul Lagu yang Dipakai di TikTok

TIKTAK.ID – Pengadilan Mesir, pada Rabu (29/7/20), menghukum wanita keenam dalam seminggu ini atas unggahan videonya ke TikTok. Pengadilan menganggap klip wanita yang sedang menari itu dengan lip-syncs lagu-lagu populer sebagai sesuatu yang “memancing hawa nasfu”, kata sebuah sumber pengadilan.

Hukuman penjara tiga tahun bagi Manar Samy adalah putusan terbaru terhadap wanita pengguna media sosial di Mesir atas konten yang diposting ke aplikasi berbagi video TikTok dan Instagram, tulis France24.

Samy ditangkap pada Juli lalu atas tuduhan “memancing hawa nafsu, amoralitas dan membangkitkan birahi” melalui video online-nya, menurut sebuah pernyataan pada penuntutannya.

Jaksa menemukan videonya -saat ia menari dan lip-syncs menggunakan lagu-lagu populer- untuk “merusak kesopanan umum” dan telah diposting “dengan tujuan melakukan tindakan asusila”.

Menurut sumber pengadilan, putusan dapat diajukan banding dan “termasuk denda 300.000 pound Mesir atau sekitar 250 juta rupiah.

Hukumannya dapat ditangguhkan jika Samy bersedia merogoh kocek untuk uang jaminannya sebesar 20.000 pound Mesir atau sekitar 18 juta rupiah, tambah sumber itu.

Keputusan pada Rabu ini terjadi ketika beberapa hari sebelumnya pengadilan lain menghukum lima influencer media sosial wanita, Haneen Hossam, Mowada al-Adham dan tiga lainnya, masing-masing dua tahun penjara karena konten yang dipostingnya ke TikTok.

Dalam video pendek mereka di aplikasi itu, para wanita muda itu tampak melakukan lip-syncs, satiris, komedi, video tarian dan voice-overs – konten yang populer di seluruh dunia pada aplikasi seluler.

Hossam ditangkap pada April lalu setelah memposting klip pendek di media sosial yang mengatakan bahwa anak perempuan dapat menghasilkan uang banyak dengan bekerja kepadanya, sebuah pesan yang ditafsirkan sebagai panggilan untuk pelacuran.

Pada Mei lalu, pihak berwenang menangkap Adham, yang telah memposting video satir di TikTok dan Instagram.

Penargetan influencer perempuan ini memicu kembali perdebatan sengit di negara Muslim yang sangat konservatif tentang apa yang dimaksud dengan kebebasan individu dan “norma sosial”.

Namun, larangan itu tidak terlalu mengejutkan di Mesir, sebab beberapa penari perut dan penyanyi pop telah menjadi sasarannya dalam beberapa tahun terakhir karena konten online mereka dianggap terlalu bersemangat atau sugestif.

Bulan lalu, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun bagi penari perut Sama al-Masry karena video yang dipostingnya ke media sosial dianggap membangkitkan birahi dan dianggap berbau porno aksi.

Aktivis dan pakar hukum telah lama mengkritik tindakan keras terhadap kebebasan individu di bawah bayang-bayang pelanggaran kata-kata yang definisinya cukup longgar.

“Tuduhan menyebarkan porno aksi atau melanggar nilai-nilai keluarga sangat longgar … dan definisinya luas,” kata pengacara hak asasi manusia Intissar al-Saeed kepada AFP.

Kelompok-kelompok HAM mengatakan kini banyak kebebasan yang telah dibatasi di Mesir di bawah Presiden Abdel Fattah al-Sisi, yang mulai menjabat sejak 2014.

Mesir dalam beberapa tahun terakhir menerapkan kontrol internet yang ketat melalui undang-undang yang memungkinkan pihak berwenang untuk memblokir situs web yang dipandang sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan untuk memantau akun media sosial pribadi dengan lebih dari 5.000 pengikut.

TagsManar SamyMesirPengadilan MesirTiktokVonis Penjara

Related articles More from author

  • Sajian Penutup Kekinian: Puding Oreo TikTok
    Kuliner

    Sajian Penutup Kekinian: Puding Oreo TikTok

    11 Juni 2020
    By
  • TikTok Resume, Fitur Baru untuk Lamar Pekerjaan
    Teknologi

    TikTok Resume, Fitur Baru untuk Lamar Pekerjaan

    12 Juli 2021
    By Alfan Mahardika
  • Direktur Charta Politika Sindir Anies
    Nasional

    Rumahnya Tiga Kali Kebanjiran, Direktur Charta Politika Sindir Anies: Silahkan Lanjutkan TikToknya Pak

    24 Februari 2020
    By Adam Humain
  • TikTok Uji Coba Format Video Lanskap
    Teknologi

    TikTok Uji Coba Format Video Lanskap

    27 Desember 2022
    By Alfan Mahardika
  • Amerika Larang TikTok dan WeChat, Beijing Ancam Siap Membalas
    Internasional

    Amerika Larang TikTok dan WeChat, Beijing Ancam Siap Membalas

    20 September 2020
    By William Putra Wijaya
  • Kominfo Bakal Tutup FB, Google dan TikTok Bila Sebar Hoaks Pemilu
    Nasional

    Kominfo Bakal Tutup FB, Google dan TikTok Bila Sebar Hoaks Pemilu

    21 Oktober 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Serangan Drone AS Tewaskan Warga Sipil Termasuk Tiga Anak Afghanistan
    Internasional

    Serangan Drone AS Tewaskan Warga Sipil Termasuk Tiga Anak Afghanistan

  • Anies Baswedan Janji Beri Bantuan 1 Juta Rupiah per Keluarga, Ini Rinciannya
    Nasional

    Anies Baswedan Janji Beri Bantuan 1 Juta Rupiah per Keluarga, Ini Rinciannya

  • Sempat Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Tegaskan Siap Patuhi Putusan MK Terbaru
    Nasional

    Sempat Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Tegaskan Siap Patuhi Putusan MK Terbaru

  • Serangan ke Erick Thohir Makin Keras, Adian: Jokowi itu Presiden atau Pengantar Surat?
    Nasional

    Serangan ke Erick Thohir Makin Keras, Adian: Jokowi itu Presiden atau Pengantar Surat?

  • Begini Penjelasan FPI Soal Doa Pendek Umur untuk Jokowi dan Megawati
    Nasional

    PNS Dilarang Dukung Ormas Terlarang, Eks FPI: Kalau Dilarang Malah Penasaran

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.