TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
InternasionalTeknologi
Home›Internasional›Dianggap ‘Pancing Hawa Nafsu’ Lewat TikTok, Perempuan Mesir Diganjar 3 Tahun Penjara

Dianggap ‘Pancing Hawa Nafsu’ Lewat TikTok, Perempuan Mesir Diganjar 3 Tahun Penjara

By Bagas F Sinaga
2 Agustus 2020
576
0
Cara Tahu Judul Lagu yang Dipakai di TikTok

TIKTAK.ID – Pengadilan Mesir, pada Rabu (29/7/20), menghukum wanita keenam dalam seminggu ini atas unggahan videonya ke TikTok. Pengadilan menganggap klip wanita yang sedang menari itu dengan lip-syncs lagu-lagu populer sebagai sesuatu yang “memancing hawa nasfu”, kata sebuah sumber pengadilan.

Hukuman penjara tiga tahun bagi Manar Samy adalah putusan terbaru terhadap wanita pengguna media sosial di Mesir atas konten yang diposting ke aplikasi berbagi video TikTok dan Instagram, tulis France24.

Samy ditangkap pada Juli lalu atas tuduhan “memancing hawa nafsu, amoralitas dan membangkitkan birahi” melalui video online-nya, menurut sebuah pernyataan pada penuntutannya.

Jaksa menemukan videonya -saat ia menari dan lip-syncs menggunakan lagu-lagu populer- untuk “merusak kesopanan umum” dan telah diposting “dengan tujuan melakukan tindakan asusila”.

Menurut sumber pengadilan, putusan dapat diajukan banding dan “termasuk denda 300.000 pound Mesir atau sekitar 250 juta rupiah.

Hukumannya dapat ditangguhkan jika Samy bersedia merogoh kocek untuk uang jaminannya sebesar 20.000 pound Mesir atau sekitar 18 juta rupiah, tambah sumber itu.

Keputusan pada Rabu ini terjadi ketika beberapa hari sebelumnya pengadilan lain menghukum lima influencer media sosial wanita, Haneen Hossam, Mowada al-Adham dan tiga lainnya, masing-masing dua tahun penjara karena konten yang dipostingnya ke TikTok.

Dalam video pendek mereka di aplikasi itu, para wanita muda itu tampak melakukan lip-syncs, satiris, komedi, video tarian dan voice-overs – konten yang populer di seluruh dunia pada aplikasi seluler.

Hossam ditangkap pada April lalu setelah memposting klip pendek di media sosial yang mengatakan bahwa anak perempuan dapat menghasilkan uang banyak dengan bekerja kepadanya, sebuah pesan yang ditafsirkan sebagai panggilan untuk pelacuran.

Pada Mei lalu, pihak berwenang menangkap Adham, yang telah memposting video satir di TikTok dan Instagram.

Penargetan influencer perempuan ini memicu kembali perdebatan sengit di negara Muslim yang sangat konservatif tentang apa yang dimaksud dengan kebebasan individu dan “norma sosial”.

Namun, larangan itu tidak terlalu mengejutkan di Mesir, sebab beberapa penari perut dan penyanyi pop telah menjadi sasarannya dalam beberapa tahun terakhir karena konten online mereka dianggap terlalu bersemangat atau sugestif.

Bulan lalu, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun bagi penari perut Sama al-Masry karena video yang dipostingnya ke media sosial dianggap membangkitkan birahi dan dianggap berbau porno aksi.

Aktivis dan pakar hukum telah lama mengkritik tindakan keras terhadap kebebasan individu di bawah bayang-bayang pelanggaran kata-kata yang definisinya cukup longgar.

“Tuduhan menyebarkan porno aksi atau melanggar nilai-nilai keluarga sangat longgar … dan definisinya luas,” kata pengacara hak asasi manusia Intissar al-Saeed kepada AFP.

Kelompok-kelompok HAM mengatakan kini banyak kebebasan yang telah dibatasi di Mesir di bawah Presiden Abdel Fattah al-Sisi, yang mulai menjabat sejak 2014.

Mesir dalam beberapa tahun terakhir menerapkan kontrol internet yang ketat melalui undang-undang yang memungkinkan pihak berwenang untuk memblokir situs web yang dipandang sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan untuk memantau akun media sosial pribadi dengan lebih dari 5.000 pengikut.

TagsManar SamyMesirPengadilan MesirTiktokVonis Penjara

Related articles More from author

  • Mesir Ringkus Pentolan Ikhwanul Muslimin
    Internasional

    Mesir Ringkus Pentolan Ikhwanul Muslimin

    29 Agustus 2020
    By William Putra Wijaya
  • Seberapa Seram Dampak Persoalan 'Kirim Data dan Jeroan Pengguna TikTok' ke China?
    Teknologi

    TikTok Cegah ‘Challenge’ Berbahaya

    24 November 2021
    By Alfan Mahardika
  • Kominfo Bakal Tutup FB, Google dan TikTok Bila Sebar Hoaks Pemilu
    Nasional

    Kominfo Bakal Tutup FB, Google dan TikTok Bila Sebar Hoaks Pemilu

    21 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • TikTok Uji Coba Fitur Tanya Jawab untuk Pembuat Konten
    Teknologi

    TikTok Uji Coba Fitur Tanya Jawab untuk Pembuat Konten

    24 Januari 2021
    By Alfan Mahardika
  • Dilarang di AS, TikTok Pastikan Gugat Trump ke Pengadilan
    InternasionalTeknologi

    Dilarang di AS, TikTok Pastikan Gugat Trump ke Pengadilan

    24 Agustus 2020
    By Alfan Mahardika
  • TIKTAK.ID - Anak Benjamin Netanyahu Ancam Usir Diplomat Inggris
    Internasional

    Anak Benjamin Netanyahu Ancam Usir Diplomat Inggris

    30 Desember 2019
    By William Putra Wijaya

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Rekomendasi Makanan Sehat untuk Buka Puasa
    Tips & Tutorial

    Rekomendasi Makanan Sehat untuk Buka Puasa

  • Semarang Banjir, Ganjar Pranowo 'Ngaku Salah', Netizen Curiga itu Drama
    Nasional

    Semarang Banjir, Ganjar Pranowo: Saya yang salah. Yang lain sudah bekerja dengan baik

  • Alasan Pengacara Rizieq Soal Temuan Pedang di Mobil: Untuk Petik Mangga dan Jimat
    Nasional

    Alasan Pengacara Rizieq Soal Temuan Pedang di Mobil: Untuk Petik Mangga dan Jimat

  • Jokowi Marah, Langsung Pecat Pejabat Pertamina, Luhut: Ngawurnya Minta Ampun
    Nasional

    Jokowi Marah, Langsung Pecat Pejabat Pertamina, Luhut: Ngawurnya Minta Ampun

  • Hindari Kebiasaan Ini di Usia Muda untuk Cegah Penyakit Jantung
    Tips & Tutorial

    Hindari Kebiasaan Ini di Usia Muda untuk Cegah Penyakit Jantung

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.