TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pernah Mendekam di Bui, Apa Tak Melanggar Undang-Undang Kalau Ahok Jadi Menteri Jokowi?

Pernah Mendekam di Bui, Apa Tak Melanggar Undang-Undang Kalau Ahok Jadi Menteri Jokowi?

By Joni Sitohang
3 Juli 2020
2265
0
Pernah Mendekam di Bui, Apa Tak Melanggar Undang-Undang Kalau Ahok Jadi Menteri Jokowi?

TIKTAK.ID – Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikabarkan bakal menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tetapi bisakah Ahok yang pernah menjadi narapidana, diangkat sebagai menteri?

Sebelumnya, Ahok merupakan Gubernur DKI Jakarta. Ketika itu, Ahok pernah berkasus lantaran pidatonya yang kontroversial di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Mengutip Detik.com, aturan hukum soal syarat menteri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pada UU Nomor 39 Tahun 2008 itu dijelaskan bahwa menteri harus tidak pernah dipenjara karena melakukan tindakan yang diancam pidana lima tahun.

Baca juga : EKSKLUSIF! Bocoran Susunan Menteri Kabinet Presiden Jokowi ‘Pasca Reshuffle’, Nama Ahok dan AHY Masuk?

Seperti diketahui, akibat pidatonya di Pulau Pramuka pada 27 September 2016, Ahok didakwa melakukan penodaan agama. Pria asal Bangka Belitung tersebut didakwa dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Pasal 156a, menyebut dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Hakim memutuskan Ahok telah menganggap Surah Al-Maidah sebagai alat untuk membohongi umat atau masyarakat. Kemudian dalam pertimbangan hukumnya, hakim juga menyatakan Ahok telah merendahkan dan menghina Surah Al-Maidah ayat 51.

Baca juga : Pidato Jokowi Marah Viral, Yunarto Wijaya: Coba Kalau Prabowo yang Marah, Enggak Aneh

Meski hukuman dari Pasal 156a KUHP adalah lima tahun penjara, namun Ahok hanya divonis dengan dua tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” ucap Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017.

Setelah itu, Ahok mulai menjalani hukuman penjara pada 9 Mei 2017 di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca juga : Mengapa Video Jokowi Ancam Reshuffle Telat Edar Sampai 10 Hari Pasca Direkam?

Selama menjalani masa tahanan, Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari. Ia pun keluar dari Rutan Mako Brimob pada 24 Januari 2019.

TagsAhokJokowiKUHPMako BrimobMenteriMenteri BUMNPertaminaUndang-Undang

Related articles More from author

  • FAO Peringatkan Ancaman Krisis Pangan Dunia, Jokowi Perintahkan BUMN Buka Lahan Sawah Baru
    Nasional

    FAO Peringatkan Ancaman Krisis Pangan Dunia, Jokowi Perintahkan BUMN Buka Lahan Sawah Baru

    30 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi: Tak Pakai Masker Kena Denda!
    Nasional

    Jokowi Beberkan Proyek Lumbung Pangan yang Digarap Prabowo

    15 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Omnibus Law, Fadli Zon Minta Kritik Diarahkan ke Jokowi Bukan DPR
    Nasional

    Soal Omnibus Law, Fadli Zon Minta Kritik Diarahkan ke Jokowi Bukan DPR

    24 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Tak Kunjung Temukan Calon Alternatif Tandingi Gibran Jokowi, PKS Akhirnya 'Nyerah' di Pilkada Solo
    Nasional

    Tak Kunjung Temukan Calon Alternatif Tandingi Gibran Jokowi, PKS Akhirnya ‘Nyerah’ di Pilkada Solo

    1 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Keputusan New Normal Jokowi Bisa Bikin Rupiah Hantam Dolar Amerika
    Nasional

    Keputusan New Normal Jokowi Bisa Bikin Rupiah Hantam Dolar Amerika

    9 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Antara SBY dan Jokowi, Siapa yang Lebih Sering Reshuffle Kabinet?
    Nasional

    Antara SBY dan Jokowi, Siapa yang Lebih Sering Reshuffle Kabinet?

    2 Mei 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Di Harlah NU ke-98 Anies Baswedan Doakan Jokowi
    Nasional

    Di Harlah NU ke-98 Anies Baswedan Doakan Jokowi

  • Muncul Isu Hapus Gubernur Hingga Kades 9 Tahun, DPR Curiga Upaya Perubahan Regulasi
    Nasional

    Muncul Isu Hapus Gubernur Hingga Kades 9 Tahun, DPR Curiga Upaya Perubahan Regulasi

  • Tepis Isu Kerenggangan dengan Jokowi, Megawati: Digoreng-goreng
    Nasional

    Tepis Isu Kerenggangan dengan Jokowi, Megawati: Digoreng-goreng

  • Tubuh Sehat Tidak Menjamin Terbebas Virus Corrona
    Tips & Tutorial

    Tubuh Sehat dan Usia Muda Tak Jamin Kebal Virus Corona

  • Siapa Sebenarnya Amelia Hapsari, Orang Indonesia Pertama yang Jadi Juri Piala Oscar?
    Selebriti

    Siapa Sebenarnya Amelia Hapsari, Orang Indonesia Pertama yang Jadi Juri Piala Oscar?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.