TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soroti Omnibus Law, YLBHI: Presiden Potensial Jadi ‘Lembaga Tertinggi Negara’ yang Lebih Berkuasa Ketimbang DPR

Soroti Omnibus Law, YLBHI: Presiden Potensial Jadi ‘Lembaga Tertinggi Negara’ yang Lebih Berkuasa Ketimbang DPR

By Joni Sitohang
20 Juni 2020
820
0
Soroti Omnibus Law, YLBHI: Presiden Potensial Jadi 'Lembaga Tertinggi Negara' yang Lebih Berkuasa Ketimbang DPR

TIKTAK.ID – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengatakan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja berpotensi membuat presiden menjadi lembaga tertinggi negara.

Ia mengungkapkan, alasan pertama yakni Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang memberi kewenangan bagi Pemerintah untuk mengubah undang-undang. Padahal, kata Asfinawati, legislasi bukanlah fungsi yang dimiliki eksekutif, melainkan legislatif atau DPR.

“Bukan sebagai teori Hukum Tata Negara, namun sebagai praktik ketatanegaraan artinya demikian, lembaga tertinggi negara,” ujar Asfinawati, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (19/6/20).

Baca juga : DPR Kukuh Tak Mau Terima Pembatalan Haji 2020 Meski Menag Sudah Minta Maaf

Ia menjelaskan, Pasal 170 ayat (1) RUU Cipta Kerja mengatur wewenang Pemerintah Pusat untuk mengubah aturan dalam undang-undang. Pada ayat (2), pengubahan undang-undang dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP).

Sedangkan pada ayat (3) RUU Cipta Kerja mengatur proses konsultasi antara Pemerintah dan DPR dalam mengubah undang-undang. Meski begitu, Asfinawati menilai hal itu tidak cukup.

“Pemerintah akan lebih berkuasa dari DPR, apalagi dalam penetapan Peraturan Pemerintah ini, ‘Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI’. Karena disebut hanya ‘dapat’, bisa saja Pemerintah tidak berkonsultasi dengan DPR,” tutur Asfinawati.

Baca juga : Erick Unggah Foto Bareng Prabowo Subianto, Netizen: Capres-Cawapres 2024

Kemudian ia memaparkan alasan kedua, yakni RUU Cipta Kerja memberi banyak keleluasaan kepada presiden untuk mengatur rincian undang-undang ini lewat Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP). Ia menyatakan RUU Cipta Kerja 14 kali menyebut Perpres dan 485 kali menyebut PP sebagai cara merinci peraturan.

“Artinya, undang-undang yang dibuat bersama wakil rakyat hanya semu. Sebab, banyak aturan yang diberikan lagi wewenangnya kepada Pemerintah atau presiden, hal itu menabrak prinsip check and balances dan membuka lebar penyalahgunaan kekuasaan,” terangnya.

Seperti diketahui, kini RUU Cipta Kerja sudah masuk pembahasan di Panja RUU Cipta Kerja yang dibentuk Baleg DPR RI. Sejauh ini sudah berlangsung 15 kali rapat pembahasan RUU tersebut, sejak pembahasan dimulai di Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (2/4/20).

Baca juga : Erick Thohir: Saya Tidak Takut Diancam-ancam

RUU Cipta Kerja sendiri merupakan usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode kedua pemerintahannya. Jokowi berniat memangkas aturan perundangan demi menarik investasi asing.

Tetapi dalam perjalanannya, RUU tersebut banyak ditentang oleh masyarakat karena dinilai merugikan. Tidak hanya itu, Pemerintah juga terkesan merumuskan RUU ini secara sembunyi-sembunyi.

TagsDPRLembaga Tertinggi NegaraOmnibus LawPresidenRUUYLBHI

Related articles More from author

  • Dianggap Sukses Tangani Gejolak Ekonomi, Anggota DPR Apresiasi Pemerintahan Jokowi
    Nasional

    Dianggap Sukses Tangani Gejolak Ekonomi, Anggota DPR Apresiasi Pemerintahan Jokowi

    15 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Di Ambang Kekalahannya, Trump Diterpa Isu Pemecatan para Petinggi Pentagon
    Internasional

    Di Ambang Kekalahannya, Trump Diterpa Isu Pemecatan para Petinggi Pentagon

    9 November 2020
    By William Putra Wijaya
  • Ikut Dukung Palestina, Anggota DPR Kompak Kenakan Syal Palestina Saat Sidang Paripurna
    Nasional

    Ikut Dukung Palestina, Anggota DPR Kompak Kenakan Syal Palestina Saat Sidang Paripurna

    4 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Kabidhumas Polda Jateng Ajak Pendemo Berdoa dari Rumah Saja
    Nasional

    Kabidhumas Polda Jateng Ajak Pendemo Berdoa dari Rumah Saja

    12 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Omnibus Law Anies Pilih Bungkam
    Nasional

    Aturan Baru Omnibus Law Bolehkan Mendagri Pecat Gubernur yang ‘Gak Nurut’ ke Presiden, Anies Baswedan Ogah Komentar

    21 Januari 2020
    By Adam Humain
  • Berikut Rencana Jokowi Pasca Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR
    Nasional

    Berikut Rencana Jokowi Pasca Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kualitas Layar Bakal Jadi Penentu Keunggulan Bersaing, Oppo Siapkan Teknologi Layar Terbaik
    Teknologi

    Kualitas Layar Bakal Jadi Penentu Keunggulan Bersaing, Oppo Siapkan Teknologi Layar Terbaik

  • TIKTAK.ID - Apa Kaitan Mitos Rabu Pon bagi Presiden Jokowi dengan Reshuffle Kabinet?
    Nasional

    Apa Kaitan Mitos Rabu Pon bagi Presiden Jokowi dengan Reshuffle Kabinet?

  • Ingin Boyong Nemanja Matic, Inter Milan Rayu Manchester United
    Olahraga

    Ingin Boyong Nemanja Matic, Inter Milan Rayu Manchester United

  • Anies Tegaskan Siap Hadir Pelantikan Prabowo-Gibran Jika Dapat Undangan
    Nasional

    Anies Tegaskan Siap Hadir Pelantikan Prabowo-Gibran Jika Dapat Undangan

  • Strategi Baru Daniel Mananta di Tengah Pandemi Covid-19: Tutup Sejumlah Tokonya?
    Selebriti

    Strategi Baru Daniel Mananta di Tengah Pandemi Covid-19: Tutup Sejumlah Tokonya?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.