TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Iuran BPJS Naik Lagi Saat Pandemi, Apa Alasannya?

Iuran BPJS Naik Lagi Saat Pandemi, Apa Alasannya?

By Joni Sitohang
13 Mei 2020
748
0
Iuran BPJS Naik Lagi Saat Pandemi, Apa Alasannya?

TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto angkat bicara mengenai alasan Pemerintah kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Airlangga berdalih, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.

“Kenaikan iuran itu sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan,” ujar Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (13/5/20).

Baca juga : Pemerintah Berharap Minggu Keempat Mei Kasus Corona di Indonesia Mereda, Luhut: Tergantung pada Disiplin Kita

Namun meski iuran dinaikkan, Airlangga memastikan bahwa Pemerintah tetap memberikan subsidi. Menurut Airlangga, subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.

“Nah ini yang tetap diberikan subsidi, sedangkan yang lain tentu menjadi iuran. Diharapkan hal itu bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan,” kata Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Jokowi pada 5 Mei 2020.

Baca juga : Datangi Rumah Duka Djoko Santoso, Prabowo-Sandi Kompak Berkemeja Putih dan Peci Hitam

Diketahui kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Dalam Pasal 34 yang mengatur rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan, diketahui iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Kemudian iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Sedangkan iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

Meski begitu, Pemerintah memberi subsidi Rp16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500. Namun pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan Pemerintah berkurang menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35.000.

Baca juga : Jokowi Beri Kabar Gembira Soal Penanganan Covid-19 di Tanah Air

BPJS Kesehatan sempat dinaikkan pada 1 Januari 2020 lalu guna menambal defisit yang semakin membesar. Kenaikan iuran tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Namun Perpres itu digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) pada 5 Desember 2019. Kenaikan iuran BPJS saat itu dinilai tanpa adanya alasan yang jelas serta tak manusiawi. Pada Kamis 27 Februari 2020, MA memutuskan menerima dan mengabulkan sebagian permohonan KPCDI.

TagsAirlangga HartartoBadan Penyelenggara Jaminan SosialbpjsCoronaCOVID-19IuranMenteri Koordinator bidang PerekonomianpandemiVirus Coronawabah Corona

Related articles More from author

  • Survei Kepercayaan Publik: Jokowi 60 Persen, Terawan 45 Persen
    Nasional

    Dicopot dari Menkes, Terawan: Pak Jokowi Sayang Saya

    26 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Gawat! Karyawan Huawei di Jakarta Kuat Diduga Terjangkit Virus Corona
    Nasional

    Gawat! Karyawan Huawei di Jakarta Kuat Diduga Terjangkit Virus Corona

    23 Januari 2020
    By Johan Arif
  • Selama Lockdown, Polusi Udara di Kota-Kota Eropa Turun Drastis
    Internasional

    Selama Lockdown, Polusi Udara di Kota-Kota Eropa Turun Drastis

    30 Maret 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Fakta Utang RI yang Mencapai 6.074 Triliun dan Ketahanan Ekonomi Era Jokowi
    Nasional

    Fakta Utang RI yang Mencapai 6.074 Triliun dan Ketahanan Ekonomi Era Jokowi

    19 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Tragis! Tenaga Medis Diusir dari Kosan Terpaksa Nginap di RS Gara-gara Tangani Pasien Covid-19
    Nasional

    Tragis! Tenaga Medis Diusir dari Kosan Terpaksa Nginap di RS Gara-gara Tangani Pasien Covid-19

    26 Maret 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Kumpulkan Kepala Daerah, Pascatemuan Kasus Omicron Perdana di Indonesia
    Nasional

    Jokowi Kumpulkan Kepala Daerah, Pascatemuan Kasus Omicron Perdana di Indonesia

    20 Desember 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Demokrat: Ada ‘Genderuwo’ yang Tak Hendaki Anies Jadi Capres
    Nasional

    Demokrat: Ada ‘Genderuwo’ yang Tak Hendaki Anies Jadi Capres

  • Massa Teriak 'Puan Presiden', PDIP Sebut Pengaruh Efek Kopi
    Nasional

    Massa Teriak ‘Puan Presiden’, PDIP Sebut Pengaruh Efek Kopi

  • Samsung Galaxy A34 5G
    Teknologi

    Samsung Galaxy A34 5G Rilis di Indonesia, Ini Harganya

  • Ini Beberapa Strategi Kota Bekasi Saat Pemberlakuan PSBB
    Nasional

    Ini Beberapa Strategi Kota Bekasi Saat Pemberlakuan PSBB

  • Kaesang Bebaskan Kader PSI Pilih Anies Maupun Ganjar
    Nasional

    Kaesang Bebaskan Kader PSI Pilih Anies Maupun Ganjar

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.