TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ini Hukuman bagi Travel Gelap yang Nekat Selundupkan Pemudik

Ini Hukuman bagi Travel Gelap yang Nekat Selundupkan Pemudik

By Joni Sitohang
5 Mei 2020
796
0
Ini Hukuman bagi Travel Gelap yang Nekat Selundupkan Pemudik

TIKTAK.ID – Adanya larangan mudik Lebaran akibat kondisi pandemi virus Corona (Covid-19), tak langsung membuat masyarakat patuh. Masih banyak di antara mereka yang tetap nekat pergi balik ke kampung halaman.

Meski terdapat penjagaan ketat di akses-akses ke luar kota, tak menjadikan masyarakat yang mau mudik kehabisan akal. Beragam cara mereka lakukan, mulai dengan menyewa jasa travel gelap, bersembunyi di angkutan truk, bahkan sampai ada yang rela ngumpet di dalam bagasi bus AKAP.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan praktik jasa transportasi ilegal yang ditawarkan melalui sosial media bukanlah sesuatu yang baru. Menurutnya, kegiatan tersebut sudah berlangsung lama dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga : Telak, Fadli Zon Kritisi Logo Bantuan Presiden, Yunarto Wijaya Balas Tunjukkan Foto Prabowo

“Namun jasa transportasi ilegal saat ini menjadi sorotan lantaran Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran sejak 24 April 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Djoko, seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (2/5/20).

Ia menyebut adanya fenomena ini sebenarnya bisa disikapi secara ranah hukum yang berlaku. Ia menjelaskan, sanksinya bisa dikenakan pasal 93 Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan berupa penjara satu tahun dan denda Rp100 juta.

Bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas seperti menggunakan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang dengan membawa penumpang, dapat dijerat sanksi pasal 303 dan 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga : Makin Rajin Kritik Pemerintah, Benarkah PDIP Bakal Tinggalkan Jokowi di Tengah Gelanggang?

Mobil barang sendiri dilarang digunakan untuk angkut orang, kecuali ; (a) rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai; (b) untuk pengerahan atau pelatihan TNI dan/atau Kepolisian RI; dan (c) kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian RI dan/atau Pemerintah Daerah (pasal 137 ayat 4).

Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (pasal 303).

Selain itu, dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, serta tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat (pasal 308).

TagsCoronaCOVID-19HukumanPemudikSelundupkanTravel GelapVirus Coronawabah Corona

Related articles More from author

  • Terapkan PSBB Transisi Tahap II, Berikut 7 Aturan Baru dari Anies untuk Warga Jakarta
    Nasional

    Terapkan PSBB Transisi Tahap II, Berikut 7 Aturan Baru dari Anies untuk Warga Jakarta

    12 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Sandiaga Uno Ungkap Sektor Usaha yang Paling Cepat Bangkit di Tengah Pandemi Virus Corona
    Nasional

    Sandiaga Uno Ungkap Sektor Usaha yang Paling Cepat Bangkit di Tengah Pandemi Virus Corona

    26 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Berikan Keringanan Angsuran Ojek Sopir DLL
    Nasional

    Jokowi Sampaikan Kabar Gembira Soal Kelebihan Indonesia dalam Melawan Virus Corona

    25 April 2020
    By Johan Arif
  • ICW Rilis Nama 22 Koruptor Kakap yang Bakal Bebas Jika Menkumham Ngotot Revisi Aturan dengan Dalih Corona
    Nasional

    ICW Rilis Nama 22 Koruptor Kakap yang Bakal Bebas Jika Menkumham Ngotot Revisi Aturan dengan Dalih Corona

    4 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Semprot Pemerintah Soal Rizieq Shihab, DPRD DKI: Enggak Pusat, Enggak Daerah, Sama Saja
    Nasional

    Semprot Pemerintah Soal Rizieq Shihab, DPRD DKI: Enggak Pusat, Enggak Daerah, Sama Saja

    17 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Perusahaan Bandel Bakal Dipidanakan Anies Selama PPKM Darurat
    Nasional

    Perusahaan Bandel Bakal Dipidanakan Anies Selama PPKM Darurat

    7 Juli 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tips Cegah Emotional Eating atau Makan Berlebihan Saat Stres
    Tips & Tutorial

    Tips Cegah Emotional Eating atau Makan Berlebihan Saat Stres

  • Kerusuhan Penjara di Ekuador Tewaskan 75 Tahanan
    Internasional

    Kerusuhan Penjara di Ekuador Tewaskan 75 Tahanan

  • Sekjen Gerindra Bahas Sosok Pendamping Prabowo di Pilpres 2024
    Nasional

    Sekjen Gerindra Bahas Sosok Pendamping Prabowo di Pilpres 2024

  • Karantina Mandiri, Salman Khan Isi Waktu dengan Rawat Ternak dan Berkuda
    Selebriti

    Karantina Mandiri, Salman Khan Isi Waktu dengan Rawat Ternak dan Berkuda

  • Prabowo: Saya Bersyukur Gabung Jokowi, Banyak Belajar Urus Negara
    Nasional

    Prabowo: Saya Bersyukur Gabung Jokowi, Banyak Belajar Urus Negara

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.