
TIKTAK.ID – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengeklaim dirinya pernah beberapa kali membahas wacana perpanjangan masa jabatan presiden bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Yusril mengaku pembahasan itu terjadi lantaran publik sedang memperbincangkan hal tersebut. Dia mengatakan membahas hal itu dengan Jokowi dalam beberapa pertemuan, termasuk ketika bertemu di Istana Kepresidenan Jakarta pada 10 Januari 2023 lalu.
“Beberapa kali, itu (10 Januari 2023) yang terakhir. Beberapa kali Pak Jokowi mendiskusikan soal itu (wacana perpanjangan masa jabatan presiden),” ungkap Yusril saat di kediamannya di daerah Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (22/3/23), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Jokowi Tegaskan Segera Rombak Kabinet
Kemudian Yusril menyatakan telah memberi sejumlah pertimbangan dalam setiap pembicaraan. Dia menyampaikan kepada Jokowi bahwa wacana presiden tiga periode tidak akan bisa terwujud, kecuali MPR melakukan amandemen UUD 1945.
Yusril menjelaskan bahwa hal yang masih mungkin terjadi yakni perpanjangan masa jabatan presiden. Dia menilai hal itu dapat terjadi jika ada keadaan genting.
“Contohnya, bencana alam yang dahsyat, megathrust di Jawa atau ada pandemi yang susah dikendalikan, pemberontakan kerusuhan atau terjadi krisis sosial politik seperti krisis moneter ’98. Krisisnya ekonomi yang berdampak pada politik,” tutur Yusril.
Baca juga : Prabowo Disebut Sukses Tingkatkan Kekuatan Militer RI, Apa Buktinya?
Yusril pun menegaskan kalau pembicaraan terkait perpanjangan masa jabatan presiden bukan idenya, dan bukan ide Jokowi. Yusril menyebut pembahasan itu murni untuk merespons dinamika di publik, dan sebatas menjadikannya bahan obrolan. Yusril juga menganggap Jokowi tidak tertarik dengan perpanjangan masa jabatan.
“Pak Jokowi sih dengan saya, dapat dibaca di media, waktu keluar dari itu Pak Jokowi mengatakan, ‘Saya juga tidak ada keinginan mau diperpanjang tiga periode.’ Saya pun ngomong begitu setelah keluar,” kata Yusril.
Sementara itu, Deputi IV KSP, Juri Ardiantoro mengatakan sikap Pemerintah untuk menggelar Pemilu sesuai dengan jadwal.
Baca juga : Tanggapi Jokowi, Legislator PDIP Tegaskan Olahraga Tetap Berkaitan dengan Politik
“Masa sih ada isu seperti ini lagi? Bagi Pemerintah telah selesai,” terang Juri lewat pesan singkat.
Jokowi sendiri sudah mengumumkan tidak akan ada perpanjangan masa jabatan presiden. Bahkan Jokowi sempat memerintahkan para menteri agar tak lagi bicara soal perpanjangan masa jabatan presiden.

![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)








