Ansory menyebut Pemerintah tidak peka dengan situasi masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi karena dilanda pandemi virus Covid-19.
Ia melanjutkan, masyarakat sempat gembira menyambut batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kemudian muncul berita kenaikan lagi. Menurutnya, Pemerintah tidak peka dan tidak peduli terhadap perasaan masyarakat.
Baca juga : Perpu Covid-19 Disahkan Jadi UU, Pupus Sudah Gugatan Amien Rais Cs
Wakil Ketua Komisi IX itu kemudian meminta Jokowi segera mencabut kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Apalagi, lanjutnya, tidak terlebih dahulu berkonsultasi dengan Komisi IX DPR.
Kenaikan iuran BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani Jokowi pada Selasa (5/5/20).
Diketahui, iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp80.000. Kemudian iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000. Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.
Baca juga : Iuran BPJS Naik Lagi Saat Pandemi, Apa Alasannya?
Pemerintah memberi subsidi Rp16.500, sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500. Tetapi pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35.000.