TIKTAK.ID – Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi mengungkapkan bahwa isu pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang belakangan ramai di media sosial, adalah sesuatu yang berlebihan.
Sebelumnya, tagar #BubarkanMUI beredar luas beberapa hari ini. Tagar tersebut mencuat setelah anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain an-Najah ditangkap oleh Densus 88 pada Selasa (19/11/21) lalu terkait terorisme.
“Saya kira hal itu terlalu berlebihan, karena kalau ibarat rumah ada tikusnya, masak rumahnya yang mau dibakar,” ujar Zainut, Jumat (19/11/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Disarankan Pindah Partai, Pengamat Sebut Fadli Zon Bisa Perkuat Partai Ummat
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut pun membantah anggapan mengenai MUI telah terpapar terorisme. Dia menganggap tudingan itu sangat tidak berdasar. Sebab, dia mengatakan MUI sudah menerbitkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme yang isinya mengharamkan aksi teror.
Kemudian terkait penangkapan Zain, Zainut menyatakan hal itu menunjukkan jaringan terorisme telah menyusup ke berbagai kalangan dan kelompok.
“Untuk hal itu, maka menuntut kewaspadaan kita semua supaya tidak lengah terhadap gerakan terorisme, karena terorisme bisa menyusup ke mana saja. Jadi tidak terbatas hanya di MUI,” tutur Zainut.
Baca juga : Puan Pajang Foto Bareng Prabowo dan Megawati, Isu Duet Pilpres 2024 Makin Santer
Selain itu, Zainut juga meyakini tindakan dugaan terorisme yang dilakukan Zain An-Najah tidak ada kaitannya dengan MUI. Dia menegaskan, tindakan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi Zain an-Najah.
Lantas Zainut mengaku mendukung polisi agar memproses kasus Zain sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Meminta kepada semua pihak untuk menahan diri. Tetap tenang dan tidak terpancing provokasi pihak-pihak yang ingin membuat kekacauan dengan mengadu-domba serta memecah-belah persatuan dan kesatuan umat,” ucap Zainut.
Baca juga : Praktik Intoleran di Kabupaten Probolinggo
Sebelumnya, Densus 88 menangkap Zain An-Najah dan dua orang lainnya di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/11/21) lalu.
Zain diduga telah bergabung menjadi anggota Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI) dan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). Lembaga tersebut pun diduga adalah yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.