TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Kuliner
Home›Kuliner›Resep Gingernuts Biscuit untuk Suguhan Natal

Resep Gingernuts Biscuit untuk Suguhan Natal

By
18 Desember 2024
144
0
Resep Gingernuts Biscuit untuk Suguhan Natal

TIKTAK.ID – Natal sudah semakin dekat. Anda pun bisa mulai menyiapkan hidangan untuk sanak saudara yang nantinya berkunjung ke rumah.

Salah satu kudapan yang cocok disajikan saat Natal adalah Gingernuts Biscuit. Cara membuatnya cukup mudah.

Untuk membuat Gingernuts Biscuit, Anda perlu menyiapkan bahan tepung protein rendah, soda kue, jahe bubuk, mentega tawar, gula pasir, madu, dan maple sirup. Adonan Gingernuts Biscuit yang sudah dibentuk, dipanggang menggunakan oven selama 10 sampai 15 menit dengan suhu 180 derajat Celcius.

Seperti dikutip Kompas.com dari buku “Wina’s Cookies” (2020) karya Untung Wina Sukowati terbitan PT Gramedia Pustaka Utama, berikut ini resep lengkap Gingernuts Biscuit.

Baca juga : Resep Bir Pletok, Minuman Rempah Khas Betawi

Bahan Gingernuts Biscuit:

125 gram tepung protein rendah
1/2 sdt soda kue
1 sdm jahe bubuk
60 gram mentega tawar, potong seukuran dadu
75 gram gula pasir cokelat
1 sdm madu
1 sdm maple syrup

Cara membuat Gingernuts Biscuit:

Baca juga : Resep Nasi Kuning Komplit dengan Lauknya untuk Sajian Spesial

1. Langkah pertama, panaskan oven hingga 180 derajat Celcius. Sambil menunggu, Anda bisa mulai menyiapkan adonan Gingernuts Biscuit.

2. Siapkan mangkuk berukuran sedang. Masukkan tepung, soda kue, dan jahe bubuk ke dalam mangkuk, dengan cara diayak.

3. Kemudian tambahkan potongan mentega ke dalam adonan kering. Dengan menggunakan pisau pastry, tekan mentega dan adonan kering sampai teksturnya menjadi seperti tepung roti atau pasir.

4. Setelah itu tuangkan madu dan maple syrup. Menggunakan mikser dengan dough hook, aduk adonan sampai teksturnya agak sedikit keras. Jika sudah kalis, bentuk adonan menjadi bola seberat 25 gram. Susun di atas loyang dengan diberi jarak antaradonan.

Baca juga : Resep Misoa Kuah Udang, Cocok Disantap Saat Sakit Tenggorokan atau Demam

5. Tekan sedikit adonan sampai pipih, lakukan hal yang sama hingga adonan habis. Panggang adonan selama 10 sampai 15 menit atau sampai kuning keemasan. Angkat, lalu diamkan di atas rak pendingin sampai benar-benar dingin.

Gingernuts Biscuit pun bisa disimpan di dalam kotak kedap udara sampai 7 hari. Jika ingin tampilannya lebih cantik, Anda juga bisa menghiasnya menggunakan lelehan cokelat.

TagsGingernuts BiscuitNatalResep Gingernuts BiscuitSuguhan Natal

Related articles More from author

  • Resep Ayam Kodok, Menu Makan Bersama Saat Natal
    Kuliner

    Resep Ayam Kodok, Menu Makan Bersama Saat Natal

    19 Desember 2020
    By
  • Resep Klappertaart Khas Manado untuk Perayaan Natal
    Kuliner

    Resep Klappertaart Khas Manado untuk Perayaan Natal

    22 Desember 2024
    By
  • Resep Gingerbread Cookies untuk Suguhan Natal
    Kuliner

    Resep Gingerbread Cookies untuk Suguhan Natal

    27 Desember 2022
    By
  • Acara Natal di Lampung Mendadak Dibubarkan Warga Sampai Sepakat Turunkan Salib Gereja
    Nasional

    Acara Natal di Lampung Mendadak Dibubarkan Warga Sampai Sepakat Turunkan Salib Gereja

    29 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Fatwa ‘Inkonsisten’ MUI Jatim tentang Larangan Ucapan Natal Menuai Polemik, LAWAN Institute: Jangan Jadi Calo Tuhan

    24 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • TIKTAK.ID - Pegawai Mal di Malang Diimbau Tak Kenakan Atribut Natal pada 25 Desember
    Nasional

    Pegawai Mal di Malang Diimbau Tidak Memakai Atribut Natal pada 25 Desember, Ini Faktanya

    27 November 2019
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pidato Jokowi Marah Viral, Yunarto Wijaya: Coba Kalau Prabowo yang Marah, Enggak Aneh
    Nasional

    Bela Risma Sindir Anies, Yunarto Ngaku Bingung Ada Kepala Daerah Tak Marah Fasilitas Publik Dirusak Demonstran

  • Bisma Karisma Puas Dengan Hasil Film ‘Romantik Problematik'
    Selebriti

    Bisma Karisma Puas Dengan Hasil Film ‘Romantik Problematik’

  • Megawati Bantah Adanya 'Dewan Kolonel' Untuk Muluskan Puan Nyapres 2024
    Nasional

    Megawati Bantah Adanya ‘Dewan Kolonel’ Untuk Muluskan Puan Nyapres 2024

  • Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
    Nasional

    Kritik Pemerintahan Jokowi Soal BLT, AHY: Dulu Dihina-hina

  • Tak Sejalan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadli Zon Mulai Berseberangan dengan Prabowo?
    Nasional

    Tak Sejalan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadli Zon Mulai Berseberangan dengan Prabowo?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.