“PSBB itu dulu pertama kali DKI yang diberikan, kan? Enggak ada pencabutan PSBB kalau dilihat dari kedaruratan wilayah berdasarkan penilaian Gubernur,” kata Busroni.
Jakarta pertama kali menerapkan PSBB pada April lalu. Kebijakan itu langsung disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Kala itu, Kemenkes menilai Jakarta telah memenuhi beberapa pertimbangan untuk penerapan PSBB, salah satunya adalah alasan kesehatan.
Baca juga : Lupa Menyapa Wapres di Acara Resmi Istana, Cara Jokowi ‘Nabok Halus’ Ma’ruf Amin?
Dalam perjalanannya, Anies sempat melonggarkan PSBB dengan memberlakukan PSBB Transisi. Sejumlah aktivitas yang dulu dibatasi perlahan mulai diberi keleluasaan. Namun, seiring pelonggaran tersebut, kasus positif di Ibu Kota pun kembali meningkat. Angka kematian juga bertambah.
Atas dasar berbagai pertimbangan, kemarin Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dengan mengambil kebijakan penerapan PSBB kembali secara total sebagai langkah penanggulangan pandemi virus Corona.
“Dalam rapat tadi sore disimpulkan: Kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB Transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik,” ujar Anies.
Baca juga : Anies Kembali Terapkan PSBB Total, PA 212 Punya Permintaan Khusus
Jakarta menjadi provinsi yang memiliki jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 terbanyak dengan 49.397 orang per 9 September 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.224 orang dinyatakan sembuh dan 1.334 orang meninggal dunia.