TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polres Pemalang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota LBH Ansor

Polres Pemalang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota LBH Ansor

By Joni Sitohang
1 November 2020
668
0
Polres Pemalang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota LBH Ansor

TIKTAK.ID – Polres Pemalang Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan empat orang tersangka kasus penganiayaan terhadap korban anggota LBH Ansor, Mufidi (38) dan Jumhadi (38).

Keempat tersangka, masing-masing, C (88), R (70), S (68), dan M (65), warga Desa Nyamplung Sari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, telah ditahan sejak Jumat (30/10/20) kemarin.

Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, Polres Pemalang langsung menuju TKP pasca menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tindak pidana penganiayaan anggota LBH Ansor tersebut.

Baca juga : Tahun Berat untuk Bisnisnya, Laba Sandiaga Uno Ambles dari 7 ke 1 Triliun

“Setelah kejadian, Polres Pemalang langsung mengamankan keempat pelaku tindak pidana penganiayaan beserta barang bukti,” kata Kapolres, Sabtu (31/10/20).

Ronny mengatakan, kejadian bermula saat korban Mufidi sebagai mandor akan mengecek empat orang anak buahnya yang bekerja membersihkan lahan milik Rois Faisal yang berlokasi di Desa Nyamplungsari, Kabupaten Pemalang, Rabu (28/10/20) lalu.

“Setelah korban datang dan masih berada di atas motornya, para pelaku mendorong dan melakukan pemukulan hingga korban terjatuh,” kata Kapolres.

Baca juga : Makin Pede Dukung Mantu Jokowi, Fahri Hamzah Optimis Bobby Bikin Medan Mendunia

Tersangka R mencekik dan menendang korban Mufidi. Akibatnya, korban Mufidi mengalami luka robek pada kepala dan luka memar.

“Setelah dirawat di Puskesmas Petarukan, korban M dirujuk ke Rumah Sakit di Pemalang,” lanjut Kapolres.

Bersamaan dengan kejadian tersebut, tersangka S dan M juga melakukan penganiayaan terhadap korban Jumhadi yang merupakan anak buah Mufidi. C juga memukul Jumhadi menggunakan senjata tajam.

Baca juga : Din Syamsuddin Ungkap 3 Kerusakan Politik Indonesia, ‘Tunjuk Hidung’ Jokowi?

“Korban bersama tiga orang rekannya sedang membersihkan lahan tersebut, kemudian para pelaku datang dan mengejar J beserta rekannya,” terang Kapolres.

Setelah pelaku mendorong korban hingga terjatuh, S mengikat korban dengan senar plastik. Tersangka selanjutnya menendang korban.

“Korban Jumhadi mengalami luka memar dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Petarukan, Pemalang,” ujar Kapolres.

Baca juga : Dipimpin Anies, Jakarta Raih Penghargaan Kota Transportasi Terbaik Dunia, Apa Gak Salah?

Dari hasil pemeriksaan, diduga korban dan rekan-rekannya dianggap merusak tanaman para pelaku yang ditanam di atas lahan milik Rois Faisal.

Atas perbuatannya, tersangka C dan R dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Sedangkan tersangka M dan S dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres Pemalang.

TagsPolres Pemalang

Related articles More from author

  • Anies Komunikasi dengan Partai-partai Usai Putusan MK
    Nasional

    Anies Komunikasi dengan Partai-partai Usai Putusan MK

    23 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • Ridwal Kamil Rela Sunat Gaji Gubernur dan PNS Jabar Demi Bantu Atasi Corona, Anies Baswedan Gimana?
    Nasional

    Ridwan Kamil Rela Sunat Gaji Gubernur dan PNS Jabar Demi Bantu Atasi Corona, Anies Baswedan Gimana?

    31 Maret 2020
    By Joni Sitohang
  • Ganjar: Kurban Tidak Hanya Menyembelih Hewan
    Nasional

    Ganjar: Kurban Tidak Hanya Menyembelih Hewan

    21 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Jengkel, Banyak Instansi Tak Mau Pakai Produk UMKM: Bodoh Banget Kita ini
    Nasional

    Jokowi Minta Polri Fokus Soal Pemindahan Ibu Kota dan Pengawalan Pemilu 2024

    6 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Muhaimin Sebut Ada Gerakan Politik Bagi-bagi Uang agar Kalangan NU Tak Dukung AMIN
    Nasional

    Muhaimin Sebut Ada Gerakan Politik Bagi-bagi Uang agar Kalangan NU Tak Dukung AMIN

    31 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Soal Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online, Bahar Smith Menolak Diperiksa Polisi
    Nasional

    Soal Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online, Bahar Smith Menolak Diperiksa Polisi

    24 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tak Punya Playmaker, Manchester United Disarankan Boyong Coutinho
    Olahraga

    Tak Punya Playmaker, Manchester United Disarankan Boyong Coutinho

  • 'Not My Responsibility': Film Pendek Billie Eilish soal ‘Body Shaming’
    Selebriti

    ‘Not My Responsibility’: Film Pendek Billie Eilish soal ‘Body Shaming’

  • Ini Penjelasan Dokter Spesialis THT Soal Stroke Kuping
    Tips & Tutorial

    Ini Penjelasan Dokter Spesialis THT Soal Stroke Kuping

  • Selain Wiranto dan Susi, Ternyata Tak Ada Nama Yusril di Kabinet Jokowi
    Nasional

    Selain Wiranto dan Susi, Ternyata Tak Ada Nama Yusril di Kabinet Jokowi

  • Parlemen Irak Putuskan Akan Usir Tentara AS
    Internasional

    Buntut Pembunuhan Soleimani dan Al Muhandis, Parlemen Irak Sepakat Usir Pasukan AS dari Irak

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.