TIKTAK.ID – Polres Pemalang Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan empat orang tersangka kasus penganiayaan terhadap korban anggota LBH Ansor, Mufidi (38) dan Jumhadi (38).
Keempat tersangka, masing-masing, C (88), R (70), S (68), dan M (65), warga Desa Nyamplung Sari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, telah ditahan sejak Jumat (30/10/20) kemarin.
Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, Polres Pemalang langsung menuju TKP pasca menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tindak pidana penganiayaan anggota LBH Ansor tersebut.
Baca juga : Tahun Berat untuk Bisnisnya, Laba Sandiaga Uno Ambles dari 7 ke 1 Triliun
“Setelah kejadian, Polres Pemalang langsung mengamankan keempat pelaku tindak pidana penganiayaan beserta barang bukti,” kata Kapolres, Sabtu (31/10/20).
Ronny mengatakan, kejadian bermula saat korban Mufidi sebagai mandor akan mengecek empat orang anak buahnya yang bekerja membersihkan lahan milik Rois Faisal yang berlokasi di Desa Nyamplungsari, Kabupaten Pemalang, Rabu (28/10/20) lalu.
“Setelah korban datang dan masih berada di atas motornya, para pelaku mendorong dan melakukan pemukulan hingga korban terjatuh,” kata Kapolres.
Baca juga : Makin Pede Dukung Mantu Jokowi, Fahri Hamzah Optimis Bobby Bikin Medan Mendunia
Tersangka R mencekik dan menendang korban Mufidi. Akibatnya, korban Mufidi mengalami luka robek pada kepala dan luka memar.
“Setelah dirawat di Puskesmas Petarukan, korban M dirujuk ke Rumah Sakit di Pemalang,” lanjut Kapolres.
Bersamaan dengan kejadian tersebut, tersangka S dan M juga melakukan penganiayaan terhadap korban Jumhadi yang merupakan anak buah Mufidi. C juga memukul Jumhadi menggunakan senjata tajam.
Baca juga : Din Syamsuddin Ungkap 3 Kerusakan Politik Indonesia, ‘Tunjuk Hidung’ Jokowi?
“Korban bersama tiga orang rekannya sedang membersihkan lahan tersebut, kemudian para pelaku datang dan mengejar J beserta rekannya,” terang Kapolres.
Setelah pelaku mendorong korban hingga terjatuh, S mengikat korban dengan senar plastik. Tersangka selanjutnya menendang korban.
“Korban Jumhadi mengalami luka memar dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Petarukan, Pemalang,” ujar Kapolres.
Baca juga : Dipimpin Anies, Jakarta Raih Penghargaan Kota Transportasi Terbaik Dunia, Apa Gak Salah?
Dari hasil pemeriksaan, diduga korban dan rekan-rekannya dianggap merusak tanaman para pelaku yang ditanam di atas lahan milik Rois Faisal.
Atas perbuatannya, tersangka C dan R dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Sedangkan tersangka M dan S dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres Pemalang.