TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polres Pemalang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota LBH Ansor

Polres Pemalang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota LBH Ansor

By Joni Sitohang
1 November 2020
668
0
Polres Pemalang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota LBH Ansor

TIKTAK.ID – Polres Pemalang Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan empat orang tersangka kasus penganiayaan terhadap korban anggota LBH Ansor, Mufidi (38) dan Jumhadi (38).

Keempat tersangka, masing-masing, C (88), R (70), S (68), dan M (65), warga Desa Nyamplung Sari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, telah ditahan sejak Jumat (30/10/20) kemarin.

Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, Polres Pemalang langsung menuju TKP pasca menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tindak pidana penganiayaan anggota LBH Ansor tersebut.

Baca juga : Tahun Berat untuk Bisnisnya, Laba Sandiaga Uno Ambles dari 7 ke 1 Triliun

“Setelah kejadian, Polres Pemalang langsung mengamankan keempat pelaku tindak pidana penganiayaan beserta barang bukti,” kata Kapolres, Sabtu (31/10/20).

Ronny mengatakan, kejadian bermula saat korban Mufidi sebagai mandor akan mengecek empat orang anak buahnya yang bekerja membersihkan lahan milik Rois Faisal yang berlokasi di Desa Nyamplungsari, Kabupaten Pemalang, Rabu (28/10/20) lalu.

“Setelah korban datang dan masih berada di atas motornya, para pelaku mendorong dan melakukan pemukulan hingga korban terjatuh,” kata Kapolres.

Baca juga : Makin Pede Dukung Mantu Jokowi, Fahri Hamzah Optimis Bobby Bikin Medan Mendunia

Tersangka R mencekik dan menendang korban Mufidi. Akibatnya, korban Mufidi mengalami luka robek pada kepala dan luka memar.

“Setelah dirawat di Puskesmas Petarukan, korban M dirujuk ke Rumah Sakit di Pemalang,” lanjut Kapolres.

Bersamaan dengan kejadian tersebut, tersangka S dan M juga melakukan penganiayaan terhadap korban Jumhadi yang merupakan anak buah Mufidi. C juga memukul Jumhadi menggunakan senjata tajam.

Baca juga : Din Syamsuddin Ungkap 3 Kerusakan Politik Indonesia, ‘Tunjuk Hidung’ Jokowi?

“Korban bersama tiga orang rekannya sedang membersihkan lahan tersebut, kemudian para pelaku datang dan mengejar J beserta rekannya,” terang Kapolres.

Setelah pelaku mendorong korban hingga terjatuh, S mengikat korban dengan senar plastik. Tersangka selanjutnya menendang korban.

“Korban Jumhadi mengalami luka memar dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Petarukan, Pemalang,” ujar Kapolres.

Baca juga : Dipimpin Anies, Jakarta Raih Penghargaan Kota Transportasi Terbaik Dunia, Apa Gak Salah?

Dari hasil pemeriksaan, diduga korban dan rekan-rekannya dianggap merusak tanaman para pelaku yang ditanam di atas lahan milik Rois Faisal.

Atas perbuatannya, tersangka C dan R dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Sedangkan tersangka M dan S dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres Pemalang.

TagsPolres Pemalang

Related articles More from author

  • Beda Pernyataan Jubir Jokowi dan Relawan Soal Reshuffle Menteri, Sengaja atau Kurang Koordinasi?
    Nasional

    Beda Pernyataan Jubir Jokowi dan Relawan Soal Reshuffle Menteri, Sengaja atau Kurang Koordinasi?

    24 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Nasional

    Tanggapi ‘Tragedi Sabtu Malam Kelabu’, Banyak Pihak Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku dan Otak Penggerak Aksi Barbar ‘Laskar Intoleran Solo’

    10 Agustus 2020
    By Rusli Qomar
  • Pelajar Bermasalah Dimasukkan Barak Militer, Ini Kata Psikiater
    Nasional

    Pelajar Bermasalah Dimasukkan Barak Militer, Ini Kata Psikiater

    22 Juni 2025
    By Johan Arif
  • TIKTAK.ID - Anies Mulai Sambat, Kewalahan Inspeksi Ratusan Titik Banjir Tanpa Wagub
    Nasional

    Anies Mulai Sambat, Kewalahan Inspeksi Ratusan Titik Banjir Tanpa Wagub

    4 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • Survei Indikator Ungkap 70 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi
    Nasional

    Survei Indikator Ungkap 70 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi

    21 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • KPK Periksa Eks Penyidik di Kasus Hasto, PDIP: Aneh, Seperti Jeruk Makan Jeruk
    Nasional

    KPK Periksa Eks Penyidik di Kasus Hasto, PDIP: Aneh, Seperti Jeruk Makan Jeruk

    13 Januari 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ini Alasan Gen Z Berpaling ke Ponsel Nokia Jadul
    Teknologi

    Ini Alasan Gen Z Berpaling ke Ponsel Nokia Jadul

  • Kendalikan Kolesterol dengan Jus Alpukat Susu Kedelai
    Tips & Tutorial

    Kendalikan Kolesterol dengan Jus Alpukat Susu Kedelai

  • TIKTAK.ID - Haaland dan Lautaro Pimpin Deretan 30 Pemain Klub Eropa yang Harganya Melonjak Drastis
    Olahraga

    Haaland dan Lautaro Pimpin Deretan 30 Pemain Klub Eropa yang Harganya Melonjak Drastis

  • Demonstrasi Yellow Vest di Paris
    Internasional

    Polisi dan Demonstran Bentrok di Paris, 59 Orang Ditangkap

  • Enam Bulan Dipimpin Erick Thohir, PSSI Hanya Raup Dana Sponsor 250 Miliar
    Nasional

    Enam Bulan Dipimpin Erick Thohir, PSSI Hanya Raup Dana Sponsor 250 Miliar

Artikel Terbaru

  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026
  • HP vivo Y29 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,946)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,226)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.