
TIKTAK.ID – Polisi mengungkapkan bahwa pengadaan promosi minuman alkohol gratis bagi nama Muhammad dan Maria sengaja dilakukan untuk meningkatkan penjualan Holywings.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, para tersangka memilih promosi tersebut demi menarik minat masyarakat datang ke outlet Holywings Indonesia. Terutama, kata Budhi, pada outlet-outlet yang tingkat penjulannya masih berada di bawah target dari manajemen.
“Mereka membuat konten-konten itu untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings. Terutama di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” ujar Budhi dalam konferensi pers, Jumat (24/6/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Cendekiawan Sebut Jokowi Bakal Jadi ‘Bebek Lumpuh’ Usai Pilpres 2024, Maksudnya?
Budhi menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, ide itu datang dari keenam orang pegawai yang berada di dalam tim yang sama. Kemudian ide tersebut disetujui oleh tersangka SDR (27), selaku Creative Director Holywings. Setelah itu, program tersebut dieksekusi dan disebarkan lewat platform media sosial.
“Jadi enam tersangka ini memiliki peran dan tugas masing-masing, ujungnya adalah produk tadi event promosi,” terang Budhi.
“Dalam prosesnya mereka saling berdiskusi, saling menyampaikan, dan terakhir yang mengambil keputusan yaitu Direktur Kreatif,” imbuhnya.
Baca juga : Puan Beri Jawaban Soal Peluang Duet dengan Ganjar di Pilpres 2024
Budhi mengatakan selain SDR, pihaknya juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni: NDP (36), selaku Head Team Promotion; DAD (27), pembuat desain promo; EA (22), tim admin media sosial; AAB (25), selaku Social Media Officer; dan AAM (25), selaku admin tim promo.
Budhi menjelaskan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari tangkapan layar unggahan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk, hingga 1 unit laptop.
“Dari barang bukti, kami menduga pelaku menggunakan barang bukti sebagai sarana melakukan tindak pidana tersebut,” tutur Budhi.
Baca juga : Akan Temui Presiden Ukraina di Kiev, Bagaimana Pengawalan Jokowi?
Budhi memaparkan, para tersangka tersebut dianggap telah dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran di masyarakat. Dia pun menilai lewat pemberian promo itu, telah menimbulkan keonaran dan kebencian berbasis sentimen SARA.
Oleh sebab itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP. Tidak hanya itu, mereka dikenakan Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.