“(Kios asing) itu tetap harus ada seperti Starbucks atau KFC, karena tanpa itu, seperti yang kita liat di rest area Solo-Surabaya, isinya pick up semua,” ujar Basuki di Gedung Utama Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/19).
Lebih lanjut Basuki menjamin, kios lokal akan tetap mendapat porsi paling besar berada di rest area atau di sentral-sentral ekonomi kawasan infrastruktur baru lainnya. Apalagi hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Peristirahatan dan Pelayanan pada jalan tol.
Baca juga: Jokowi Raih Penghargaan Asian of the Year 2019, Ketua DPP Gerindra: Suplemen Baru, Pokoknya Keren
Beleid ini menginstruksikan seluruh pengelola tol untuk menyediakan lahan pelaku usaha lokal sebanyak 70%. Khusus untuk UMKM dan Koperasi, aturan ini juga punya porsinya sendiri di sebuah jalan tol yang baru beroperasi.
“Kan sudah ada aturannya yakni 30% untuk (kios) asing dan 70% untuk lokal. Dan saya kira sudah ada 70% yang baru-baru (kios lokal) ya, seperti Sate Maranggi pasti ada, Soto Padang, Pecel Madiun, Rawon Uling, pasti ada,” katanya.
Baca juga: Putra Sulung Megawati Soekarnoputri Terlibat Suap Impor Bawang Putih?