
TIKTAK ID – Prancis akan melarang perusahaan pakaian dan barang-barang mewah membuang barang mereka yang tak terjual atau yang dikembalikan konsumen, setelah pada Kamis lalu parlemen Prancis meneken aturan anti-limbah, seperti yang dilaporkan The Guardian, Jumat (31/1/20).
Prancis mengklaim bahwa undang-undang anti-limbah mereka adalah gebrakan pertama di dunia. Aturan anti-limbah ini juga meliputi barang-barang seperti alat-alat listrik, produk kebersihan dan kosmestik. Dengan aturan ini semua barang yang tak digunakan atau dibuang harus didaur ulang agar dapat digunakan kembali.
Aturan ini juga akan melarang penggunaan kertas kwitansi, plastik sekali pakai dan mendorong apoteker untuk menjual obat-obatan bagi dosis individu-individu.
RUU ini memuat 130 artikel, yang akhirnya diterapkan setelah Assemblée National –yang meloloskan aturan ini 9 hari yang lalu– dan majelis tinggi, Senat, mencapai kata sepakat.
Baca juga: Inggris: Selamat Tinggal Uni Eropa
Sebelumnya, Prancis sudah memiki aturan yang melarang supermarket membuang makanan yang tak terjual dan memaksa mereka untuk mendonasikan barang-barang itu ke badan amal.
Aturan anti-limbah dan daur ulang mewajibkan produsen, importir dan distributor, termasuk perusahaan online seperti Amazon, untuk menyumbangkan barang non-makanan mereka yang tak terjual, kecuali barang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan.
Aturan ini dibuat agar semua plastik dapat didaur ulang pada 2025, dan pengurangan 50% penggunaan botol plastik sekali pakai pada dekade berikutnya. Restoran cepat saji wajib menghentikan penggunaan box plastik paling lambat pada 2023.
Seorang Menteri Lingkungan Hidup, Brune Poirson, berjanji membuat undang-undang untuk menangani limbah setelah tahun lalu TV Prancis memutar sebuah film dokumenter yang memperlhatkan wadah produk yang tak terjual akan dikembalikan ke pengirim untuk segera dihancurkan.
Kantor Perdana Menteri Prancis Edouard Philippe mengatakan bahwa lebih dari 650 juta Euro produk konsumen baru dihancurkan atau dibuang setiap tahun di Prancis.
Baca juga: Airbus Sepakati Penyelesaian Skandal Korupsi dengan Penyidik Prancis, Inggris dan AS
Dalam klausul “Pelaku pencemaran membayar denda,” perusahaan akan diminta untuk menanggung beban biaya daur ulang limbah yang mereka buat. Implikasinya, hal ini akan mewajibkan perusahaan rokok untuk membayar pembuangan putung rokok mulai tahun depan.
Aturan ini tentu saja akan mempengaruhi industrri makanan, dan berpengaruh terhadap produsen mainan, barang olahraga, kebun dan bahan bangunan mulai 2021.
Produsen yang masih menggunakan plastik dalam produk mereka harus mempublikasikan “data terbuka” tentang adanya bahaya menggunakan produk-produk mereka.
Sementara itu, seorang politisi Prancis Arash Derambarsh yang berada di balik aturan pada 2016 yang memaksa supermarket untuk menyumbangkan makanan kadaluarsa mereka yang dapat digunakan daripada membuang atau menghancurkannya, mengatakan bahwa undang-undang baru ini “penuh dengan niat baik… tetapi setengah hati”.
“Hari ini, berkat undang-undang pemborosan makanan, supermarket mana pun yang menolak menyumbangkan makanan dapat didenda € 10.000. Tidak ada hukuman dalam hukum baru ini; sayangnya ketika tidak ada hukuman orang akan mengabaikan hukum,” kata Derambarsh. “Itulah budaya di benua kita. Jika tidak ada denda maka itu tidak akan efektif. Ini solusi yang tidak merata.”