TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Internasional
Home›Internasional›Parlemen Prancis Teken Aturan Anti-Limbah

Parlemen Prancis Teken Aturan Anti-Limbah

By Bagas F Sinaga
1 Februari 2020
469
0
Prancis Setujui Aturan Anti-Limbah

TIKTAK ID – Prancis akan melarang perusahaan pakaian dan barang-barang mewah membuang barang mereka yang tak terjual atau yang dikembalikan konsumen, setelah pada Kamis lalu parlemen Prancis meneken aturan anti-limbah, seperti yang dilaporkan The Guardian, Jumat (31/1/20).

Prancis mengklaim bahwa undang-undang anti-limbah mereka adalah gebrakan pertama di dunia. Aturan anti-limbah ini juga meliputi barang-barang seperti alat-alat listrik, produk kebersihan dan kosmestik. Dengan aturan ini semua barang yang tak digunakan atau dibuang harus didaur ulang agar dapat digunakan kembali.

Aturan ini juga akan melarang penggunaan kertas kwitansi, plastik sekali pakai dan mendorong apoteker untuk menjual obat-obatan bagi dosis individu-individu.

RUU ini memuat 130 artikel, yang akhirnya diterapkan setelah Assemblée National –yang meloloskan aturan ini 9 hari yang lalu– dan majelis tinggi, Senat, mencapai kata sepakat.

Baca juga: Inggris: Selamat Tinggal Uni Eropa

Sebelumnya, Prancis sudah memiki aturan yang melarang supermarket membuang makanan yang tak terjual dan memaksa mereka untuk mendonasikan barang-barang itu ke badan amal.

Aturan anti-limbah dan daur ulang mewajibkan produsen, importir dan distributor, termasuk perusahaan online seperti Amazon, untuk menyumbangkan barang non-makanan mereka yang tak terjual, kecuali barang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan.

Aturan ini dibuat agar semua plastik dapat didaur ulang pada 2025, dan pengurangan 50% penggunaan botol plastik sekali pakai pada dekade berikutnya. Restoran cepat saji wajib menghentikan penggunaan box plastik paling lambat pada 2023.

Seorang Menteri Lingkungan Hidup, Brune Poirson, berjanji membuat undang-undang untuk menangani limbah setelah tahun lalu TV Prancis memutar sebuah film dokumenter yang memperlhatkan wadah produk yang tak terjual akan dikembalikan ke pengirim untuk segera dihancurkan.

Kantor Perdana Menteri Prancis Edouard Philippe mengatakan bahwa lebih dari 650 juta Euro produk konsumen baru dihancurkan atau dibuang setiap tahun di Prancis.

Baca juga: Airbus Sepakati Penyelesaian Skandal Korupsi dengan Penyidik Prancis, Inggris dan AS

Dalam klausul “Pelaku pencemaran membayar denda,” perusahaan akan diminta untuk menanggung beban biaya daur ulang limbah yang mereka buat. Implikasinya, hal ini akan mewajibkan perusahaan rokok untuk membayar pembuangan putung rokok mulai tahun depan.

Aturan ini tentu saja akan mempengaruhi industrri makanan, dan berpengaruh terhadap produsen mainan, barang olahraga, kebun dan bahan bangunan mulai 2021.

Produsen yang masih menggunakan plastik dalam produk mereka harus mempublikasikan “data terbuka” tentang adanya bahaya menggunakan produk-produk mereka.

Sementara itu, seorang politisi Prancis Arash Derambarsh yang berada di balik aturan pada 2016 yang memaksa supermarket untuk menyumbangkan makanan kadaluarsa mereka yang dapat digunakan daripada membuang atau menghancurkannya, mengatakan bahwa undang-undang baru ini “penuh dengan niat baik… tetapi setengah hati”.

“Hari ini, berkat undang-undang pemborosan makanan, supermarket mana pun yang menolak menyumbangkan makanan dapat didenda € 10.000. Tidak ada hukuman dalam hukum baru ini; sayangnya ketika tidak ada hukuman orang akan mengabaikan hukum,” kata Derambarsh. “Itulah budaya di benua kita. Jika tidak ada denda maka itu tidak akan efektif. Ini solusi yang tidak merata.”

TagsAnti LimbahBrune PoirsonEdouard PhilippePrancis

Related articles More from author

  • Demonstrasi Yellow Vest di Paris
    Internasional

    Polisi dan Demonstran Bentrok di Paris, 59 Orang Ditangkap

    20 Januari 2020
    By William Putra Wijaya
  • HRW: Prancis Harus Hentikan Penjualan Senjata ke UEA dan Arab Saudi
    Internasional

    HRW: Prancis Harus Hentikan Penjualan Senjata ke UEA dan Arab Saudi

    8 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Macron Komentar 'Sembrono’ Soal Islam, Asosiasi Pedagang Arab Boikot Produk Prancis
    Internasional

    Macron Komentar ‘Sembrono’ Soal Islam, Asosiasi Pedagang Arab Boikot Produk Prancis

    28 Oktober 2020
    By William Putra Wijaya
  • Macron: Prancis Masuki Era Perang Ekonomi
    Internasional

    Macron: Prancis Masuki Era Perang Ekonomi

    16 Juni 2022
    By Bagas F Sinaga
  • Lagi, 3 Orang Tewas dalam Serangan di Prancis
    Internasional

    Lagi, 3 Orang Tewas dalam Serangan di Prancis

    31 Oktober 2020
    By William Putra Wijaya
  • TIKTAK.ID - Polisi Turki Tangkap 13 Anggota ISIS Diduga Bersiap Lakukan Teror Malam Tahun Baru
    Internasional

    Polisi Turki Tangkap 13 Anggota ISIS Diduga Bersiap Lakukan Teror Malam Tahun Baru

    19 Desember 2019
    By William Putra Wijaya

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Adik Iparnya Pacaran Pakai Mobil PJR, Ahok Buka Suara
    Nasional

    Adik Iparnya Pacaran Pakai Mobil PJR, Ahok Buka Suara

  • Jelang Laga Napoli vs Barcelona: Gattuso Siapkan Jebakan untuk Lionel Messi
    Olahraga

    Jelang Laga Napoli vs Barcelona: Gattuso Siapkan Jebakan untuk Lionel Messi

  • Anies Mendadak Surati Risma, Soal Apa?
    Nasional

    Anies Mendadak Surati Risma, Soal Apa?

  • Tak Libatkan Ayahnya sebagai Wali Nikah, Sahkah Pernikahan Vanessa Angel?
    Selebriti

    Tak Libatkan Ayahnya sebagai Wali Nikah, Sahkah Pernikahan Vanessa Angel?

  • Prilly Latuconsina Punya Hobi Baru Nge-Drift
    Selebriti

    Prilly Latuconsina Punya Hobi Baru Nge-Drift

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.