TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pakar Hukum: Tolak Negara Bebas Kekerasan Seksual Wujud Kemunduran Peradaban

Pakar Hukum: Tolak Negara Bebas Kekerasan Seksual Wujud Kemunduran Peradaban

By Joni Sitohang
14 November 2021
998
0
Pakar Hukum: Tolak Negara Bebas Kekerasan Seksual Wujud Kemunduran Peradaban

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti mengatakan bahwa pihak-pihak yang menolak upaya negara untuk bebas dari kekerasan seksual menunjukkan kemunduran peradaban. Dia pun menilai pihak-pihak yang menolak, berarti tidak melihat perempuan dan anak-anak yang masuk dalam kelompok rentan sebagai manusia utuh dan bermartabat.

“Saya kira penolakan terhadap penciptaan negara [yang] bebas kekerasan seksual menunjukkan pandangan yang tak progresif. Jadi hal itu tidak memajukan peradaban bangsa, melainkan mundur ke masa-masa belum beradab,” ujar Bivitri melalui acara Pekan Progresif FH Universitas Diponegoro, Sabtu (13/11/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Untuk diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, pada 31 Oktober 2021.

Baca juga : Gerindra Minta Maaf dan Sudah Tegur Fadli Zon Usai Sindiran Banjir Sintang ke Jokowi

Lantas muncul penolakan dari Ormas Islam dan Muhammadiyah. Mereka menuding terbitnya Permendikbudristek adalah bentuk legalisasi seks bebas. Hal itu karena dalam pasal 5 disebutkan bahwa kekerasan seksual mencakup hal-hal yang dilakukan “tanpa persetujuan”.

Akan tetapi, Mendikbusristek dan berbagai pihak, termasuk Bivitri, menyangkal tuduhan itu. Bivitri menyatakan dalam kaca mata hukum, bentuk persetujuan menandakan garis batas pembeda antara kekerasan, pemaksaan, dan dilakukan secara sukarela.

“Contohnya ketika saya meminjam buku, maka saya [harus] bilang dulu, boleh saya pinjam bukunya? Baru [kalau] orang itu memberi persetujuan boleh, saya akan pinjam bukunya. Namun jika tanpa persetujuan saya ambil bukunya, apa yang saya lakukan? Itu namanya pencurian,” tegas Bivitri.

Baca juga : PA 212 Tak Gubris Larangan Wakil Anies Baswedan, Novel Bamukmin: Reuni Tetap Digelar

Bivitri menerangkan, konsep persetujuan bisa dipahami secara umum. Akan tetapi, dia mengakui muncul penolakan konsep persetujuan atau consent saat membicarakan kasus kekerasan seksual.

Padahal menurut Bivitri, kekerasan seksual erat kaitannya dengan otoritas tubuh. Dia pun menyebut cara pandang yang digunakan kelompok-kelompok konservatif masih patriarkis. Tak ayal, kata Bivitri, mereka enggan melihat perempuan dan anak memiliki otoritas terhadap tubuhnya sendiri.

“Karena seringkali [perempuan dan anak] memang tak dianggap sebagai manusia yang penuh,” tutur Bivitri.

Baca juga : Jokowi Belum Ada Niatan Rombak Kabinet, Begini Respons PAN

Lebih lanjut, terkait tuduhan legalisasi seks bebas yang dilontarkan terhadap Permendikbud, Bivitri menilai tidak semua hal harus diatur dalam norma hukum yang koersif atau memaksa. Dia menegaskan, tidak mengatur seks bebas bukan berarti membolehkannya. Pasalnya, kata Bivitri, ada banyak norma lain yang sudah mengatur hal itu dan mampu diselesaikan dengan sistem yang ada di masyarakat.

TagsKekerasan SeksualmendikbudristekMuhammadiyahnadiem makarim

Related articles More from author

  • Ini yang Diminta Ketum PP Muhammadiyah Saat Temui Jokowi
    Nasional

    Ini yang Diminta Ketum PP Muhammadiyah Saat Temui Jokowi

    16 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Begini Rencana Mendikbud dan Gubernur DKI Soal Kelanjutan Tahun Ajaran Baru 2020/2021
    Nasional

    Demi Bahasa Indonesia, Nadiem Tolak Usul PM Malaysia

    7 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Ketua Dewan Syuro IJABI Jalaluddin Rakhmat
    Nasional

    Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Ketua Dewan Syuro IJABI Jalaluddin Rakhmat

    16 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Tak Sepakat Konsep New Normal Pemerintah, Muhammadiyah: Ukuran Normal itu Apa?
    Nasional

    Tak Sepakat Konsep New Normal Pemerintah, Muhammadiyah: Ukuran Normal itu Apa?

    9 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Survei Tingkat Kepuasan Ormas Soal Kinerja Jokowi: Ormas Pemuda, FPI dan Muhammadiyah Rendah, NU Lumayan Tinggi
    Nasional

    Survei Kepuasan Ormas Pada Jokowi, Dari NU, Muhammadiyah, hingga FPI

    24 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Usulan NU dan Muhammadiyah Tunda Pilkada Ditolak Jokowi, Begini Respons Haedar Nashir
    Nasional

    Usulan NU dan Muhammadiyah Tunda Pilkada Ditolak Jokowi, Begini Respons Haedar Nashir

    23 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Spotify Hapus Puluhan Ribu Lagu yang Dibuat Startup AI Boomy
    Teknologi

    Spotify Hapus Puluhan Ribu Lagu yang Dibuat Startup AI Boomy

  • Gerindra Siap Deklarasi Prabowo Capres dalam Waktu Dekat
    Nasional

    Gerindra Siap Deklarasi Prabowo Capres dalam Waktu Dekat

  • Kebiasaan Sepele yang Dapat Merusak Jantung
    Tips & Tutorial

    Kebiasaan Sepele yang Dapat Merusak Jantung

  • Kasus Dugaan Mutilasi oleh Oknum TNI di Papua, Keluarga Korban Desak Jokowi Tanggung Jawab
    Nasional

    Kasus Dugaan Mutilasi oleh Oknum TNI di Papua, Keluarga Korban Desak Jokowi Tanggung Jawab

  • Fitur Canggih Kamera Oppo Reno7 4G, Mikroskop Hingga Text Scanner
    Teknologi

    Fitur Canggih Kamera Oppo Reno7 4G, Mikroskop Hingga Text Scanner

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.