TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Menhan Sebut Dewan Pertahanan Nasional Akan Segera Dibentuk oleh Prabowo, Apa Fungsinya?

Menhan Sebut Dewan Pertahanan Nasional Akan Segera Dibentuk oleh Prabowo, Apa Fungsinya?

By Joni Sitohang
28 November 2024
400
0
Menhan Sebut Dewan Pertahanan Nasional Akan Segera Dibentuk oleh Prabowo, Apa Fungsinya?

TIKTAK.ID – Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional.

“Iya, bakal ada keluar Perpres Dewan Pertahanan Nasional,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (25/11/24), seperti dilansir CNN Indonesia.

Menurut Sjafrie, pembentukan Dewan Pertahanan Nasional merupakan hal biasa dan sudah diatur di dalam Undang-Undang tentang Pertahanan. Dia mengatakan amanat Undang-Undang untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional itu masih belum dilakukan.

Baca juga : Cucu Bung Karno Datangi Istana Menghadap ke Prabowo

“Jadi jangan disalah interpretasikan, Dewan Pertahanan Nasional itu ada di dalam amanat UU Pertahahan, hanya belum dibentuk saja,” ucap Sjafrie.

Perlu diketahui, dalam UU Pertahanan, aturan tentang Dewan Pertahanan Nasional tercantum dalam Pasal 15 yang berfungsi membantu Presiden mengelola sistem pertahanan negara.

“Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara,” begitu bunyi ayat 2 Pasal 15.

Baca juga : Usut Penembakan Pelajar di Semarang oleh Polisi, Mabes Polri Turunkan Tim Gabungan Itwasum-Propam

Sementara Pasal 15 ayat (4), mengatur Dewan Pertahanan Nasional dipimpin langsung oleh Presiden dan terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap.

Adapun anggota tetap terdiri dari wakil presiden, menteri pertahanan, menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan panglima.

“Anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu, sesuai dengan masalah yang dihadapi,” bunyi ayat 6 pasal itu.

Seluruh anggota tetap dan tidak tetap Dewan Pertahanan Nasional juga diangkat langsung oleh presiden lewat peraturan presiden.

Baca juga : Klaim Tak Punya Wewenang Naikkan Gaji Guru, Mendikdasmen: Kami Tingkatkan Kesejahteraan Guru Lewat Sertifikasi

Sebelumnya, wacana pembentukan Dewan Pertahanan Nasional ramai diperbincangkan publik. Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menilai keberhasilan wacana ini tak hanya bergantung pada struktur dan kewenangan internal, namun juga dukungan publik yang kuat dan berkelanjutan.

Khairul Fahmi menjelaskan, guna meraih dukungan publik, maka diperlukan sosialisasi yang transparan soal fungsi dan tujuan pembentukan wadah tersebut.

“Dengan mengomunikasikan peran dan capaian Dewan Pertahanan Nasional secara berkala, Pemerintah bisa membangun kepercayaan publik terhadap upaya penguatan pertahanan ini,” ungkap Khairul Fahmi, mengutip Kompas.com, pada Jumat (1/11/24).

TagsMenhanMenteri PertahananSjafrie Sjamsoeddin

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Prabowo Bakal Negosiasi dengan Menhan Filipina Soal WNI yang Ditahan Abu Sayyaf
    Nasional

    Prabowo Bakal Negosiasi dengan Menhan Filipina Soal WNI yang Ditahan Abu Sayyaf

    25 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • KSAD Dudung Temui Prabowo, Ada Apa?
    Nasional

    KSAD Dudung Temui Prabowo, Ada Apa?

    20 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Mendadak Kunjungi Menhan Italia di Roma, Bahas Apa?
    Nasional

    Prabowo Mendadak Kunjungi Menhan Italia di Roma, Bahas Apa?

    15 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • China Klaim Perairan Natuna, Menhan Prabowo: Kita Santai Saja
    Nasional

    Survey IPO: Prabowo Diyakini Kalah Lagi Jika Kembali ‘Nyapres’ di 2024, Kok Bisa?

    14 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Prabowo Sudah Dua Kali Sambangi Rusia Selama 2020 ini, Ada Apa?
    Nasional

    Prabowo Sudah Dua Kali Sambangi Rusia Selama 2020 ini, Ada Apa?

    25 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • China Klaim Perairan Natuna, Menhan Prabowo: Kita Santai Saja
    Nasional

    Berapa Sih Total Nilai Kekayaan Prabowo?

    6 Juli 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Takut Ditangkap, Tersangka Teroris MIT Poso Serahkan Diri
    Nasional

    Takut Ditangkap, Tersangka Teroris MIT Poso Serahkan Diri

  • Ingin Ganti Airlangga, Senior Golkar Desak Munaslub
    Nasional

    Ingin Ganti Airlangga, Senior Golkar Desak Munaslub

  • Gibran Klaim Yenny Putri Gus Dur Kandidat Cawapres Terkuat Dipasangkan dengan Siapa Saja
    Nasional

    Gibran Klaim Yenny Putri Gus Dur Kandidat Cawapres Terkuat Dipasangkan dengan Siapa Saja

  • Alasan Betah dan Nyaman di Juventus, Dejan Kulusevski: Di Sini Tak Ada Senioritas
    Olahraga

    Alasan Betah dan Nyaman di Juventus, Dejan Kulusevski: Di Sini Tak Ada Senioritas

  • Wagub DKI Terpilih Bukan dari PKS, Bagaimana Tanggapan Anies?
    Nasional

    Wagub DKI Terpilih Bukan dari PKS, Bagaimana Tanggapan Anies?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.