TIKTAK.ID – Federasi Bulutangkis Dunia atau Badminton World Federation (BWF) memberikan sanksi kepada delapan pebulutangkis Indonesia terkait kasus match fixing. Berikut kronologinya.
Delapan orang itu yakni Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadilla Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agripinna Prima Rahmanto Putra.
Menurut BWF, para pemain itu saling mengenal dan berkompetisi di ajang internasional level bawah sebagian besar Asia hingga 2019. Diketahui mereka terbukti melakukan pelanggaran pada peraturan integritas BWF mengenai pengaturan pertandingan, manipulasi pertandingan, dan perjudian dalam bulutangkis.
Agrippina lantas menjelaskan alasan namanya ada dalam delapan daftar pemain meski tak terlibat di pertandingan yang terindikasi match fixing.
“Pertama saya bertemu HT (Hendra Tandjaya) di Vietnam Open 2017, bertemu langsung di GOR tempat pertandingan. Tapi sebelumnya saya tidak mengenal dia,” ujar jebolan pelatnas Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) itu melalui chanel Youtubenya, Agrippina and Friends.
Agri menyebut HT meminta nomor handphonenya selepas pertandingan. Kemudian Agrippina mengklaim pada malam harinya, HT mengirimkan pesan singkat kepada Agri untuk mengalah di sebuah pertandingan. HT juga menjanjikan uang sebesar Rp13 juta.
“Tapi alhamdulillah masih bisa saya tolak, karena saya kan kerja di bulutangkis, masa saya melanggar aturan bulutangkis. Lalu mau mencari duit di mana?” ucap Agri.
“Tiba-tiba (kemudian hari) HT ditangkap BWF. Nah terus dia digeledah. Ada handphone-nya digeledah dilihat isinya apa saja. Berhubung saya pernah chat dengan HT, jadi saya dikaitkan juga dalam kasus ini (HT). Tapi saya sudah konfirmasi ke BWF saya telah menolak dan BWF juga sudah jelas,” Agrippina membela diri.
Ia menyatakan meski tak terlibat dalam tindakan ilegal di olahraga itu, namun ia mengakui punya kesalahan karena tidak melaporkan HT, hingga akhirnya dianggap bersalah oleh BWF.
“Bagi BWF, salahnya saya itu bukan karena saya bagian dari match fixing, tapi karena tidak melaporkan orang itu (HT) yang menawarkan match fixing,” terangnya.
Agri sendiri telah dijatuhkan sanksi berupa skorsing 6 tahun dan denda 7000 dolar AS atau sekitar Rp98 juta. Ia pun berencana mengajukan banding.
Sedangkan Mia, dia dituduh menyetujui dan menerima uang sebesar Rp10 juta dari hasil perjudian, tidak melaporkan terjadi perjudian kepada BWF, serta tidak hadir dalam wawancara atau undangan investigasi oleh BWF. Untuk itu, Mia di-skorsing 10 tahun tidak boleh terlibat dalam pertandingan dan denda 10.000 dolar AS.
Mia juga berencana mengajukan banding.