
Komisi I Sebut Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu Tenggat MK
JAKARTA — Revisi Undang-Undang Peradilan Militer pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu yang ditetapkan Mahkamah. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah undang-undang tersebut wajib dihormati, tetapi pembahasannya tidak harus digeser sampai mendekati tenggat.
Menurut dia, putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 harus ditindaklanjuti secara serius dan penuh tanggung jawab. Pernyataan itu ia sampaikan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/10).
Revisi Diupayakan Masuk Prolegnas Prioritas
Dave mengatakan Komisi I akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah menyangkut proses legislasi, termasuk menempatkan revisi undang-undang itu dalam Prolegnas Prioritas, sebagaimana alur pembentukan undang-undang di DPR. Langkah ini penting agar agenda perubahan hukum tidak berhenti di tengah jalan.
Batas Tindak Pidana Militer dan Umum Jadi Substansi Utama
Salah satu hal mendasar yang perlu diatur dalam revisi, jelas dia, adalah batasan yang tegas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum sebagaimana diamanatkan putusan MK. Pengaturan baru diharapkan mampu menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, serta menjaga profesionalisme prajurit TNI.
Untuk perkara yang melibatkan warga sipil, forum peradilan harus ditentukan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam proses hukum tersebut, hak korban maupun hak setiap pihak yang terlibat tetap harus terjamin.
Dave menambahkan bahwa kejelasan batas kewenangan peradilan menjadi hal penting demi kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum. Menurutnya, peradilan militer tetap merupakan bagian dari sistem peradilan nasional, hanya saja yurisdiksinya perlu disesuaikan dengan putusan MK agar setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPR Diminta Buka Partisipasi Publik
Ia menilai TNI kini telah menyatakan tunduk pada putusan Mahkamah, sementara Kementerian Hukum mulai mengkaji tindak lanjutnya. Komisi I, kata Dave, akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.
Pembahasan di parlemen, tegas dia, juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan. Keterlibatan masyarakat dipandang penting supaya regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan keadilan, sejalan dengan pentingnya keterlibatan publik dalam proses legislasi.
Isi Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025
Dalam putusan pengujian undang-undang oleh MK tersebut, Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mengajukan pengujian materiil terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Mahkamah menyatakan undang-undang itu bertentangan dengan UUD 1945 dan hanya tetap mengikat secara bersyarat sepanjang perubahan belum dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
MK berpandangan bahwa perubahan UU Peradilan Militer harus memuat substansi yang jelas dan tegas. Substansi itu mencakup definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan mengadili atau yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum berkenaan tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI, serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










