TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Komisi I Sebut Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu Tenggat MK

Komisi I Sebut Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu Tenggat MK

By Johan Arif
23 Oktober 2026
0
0
Komisi I Sebut Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu Tenggat MK

Contents

  • 1. Komisi I Sebut Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu Tenggat MK
    • 1.1. Revisi Diupayakan Masuk Prolegnas Prioritas
    • 1.2. Batas Tindak Pidana Militer dan Umum Jadi Substansi Utama
    • 1.3. DPR Diminta Buka Partisipasi Publik
    • 1.4. Isi Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025

Komisi I Sebut Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu Tenggat MK

JAKARTA — Revisi Undang-Undang Peradilan Militer pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu yang ditetapkan Mahkamah. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah undang-undang tersebut wajib dihormati, tetapi pembahasannya tidak harus digeser sampai mendekati tenggat.

Menurut dia, putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 harus ditindaklanjuti secara serius dan penuh tanggung jawab. Pernyataan itu ia sampaikan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/10).

Revisi Diupayakan Masuk Prolegnas Prioritas

Dave mengatakan Komisi I akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah menyangkut proses legislasi, termasuk menempatkan revisi undang-undang itu dalam Prolegnas Prioritas, sebagaimana alur pembentukan undang-undang di DPR. Langkah ini penting agar agenda perubahan hukum tidak berhenti di tengah jalan.

Batas Tindak Pidana Militer dan Umum Jadi Substansi Utama

Salah satu hal mendasar yang perlu diatur dalam revisi, jelas dia, adalah batasan yang tegas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum sebagaimana diamanatkan putusan MK. Pengaturan baru diharapkan mampu menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, serta menjaga profesionalisme prajurit TNI.

Untuk perkara yang melibatkan warga sipil, forum peradilan harus ditentukan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam proses hukum tersebut, hak korban maupun hak setiap pihak yang terlibat tetap harus terjamin.

Dave menambahkan bahwa kejelasan batas kewenangan peradilan menjadi hal penting demi kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum. Menurutnya, peradilan militer tetap merupakan bagian dari sistem peradilan nasional, hanya saja yurisdiksinya perlu disesuaikan dengan putusan MK agar setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DPR Diminta Buka Partisipasi Publik

Ia menilai TNI kini telah menyatakan tunduk pada putusan Mahkamah, sementara Kementerian Hukum mulai mengkaji tindak lanjutnya. Komisi I, kata Dave, akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.

Pembahasan di parlemen, tegas dia, juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan. Keterlibatan masyarakat dipandang penting supaya regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan keadilan, sejalan dengan pentingnya keterlibatan publik dalam proses legislasi.

Isi Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025

Dalam putusan pengujian undang-undang oleh MK tersebut, Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mengajukan pengujian materiil terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Mahkamah menyatakan undang-undang itu bertentangan dengan UUD 1945 dan hanya tetap mengikat secara bersyarat sepanjang perubahan belum dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

MK berpandangan bahwa perubahan UU Peradilan Militer harus memuat substansi yang jelas dan tegas. Substansi itu mencakup definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan mengadili atau yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum berkenaan tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI, serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

Related articles More from author

  • Prediksi 2021: Pemerintahan Jokowi Makin Kuat, Oposisi Tambah Melempem
    Nasional

    Prediksi 2021: Pemerintahan Jokowi Makin Kuat, Oposisi Tambah Melempem

    30 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Begini Respons PDIP Soal Isu Ganjar Hengkang dari Partai Demi Pilpres 2024
    Nasional

    Begini Respons PDIP Soal Isu Ganjar Hengkang dari Partai Demi Pilpres 2024

    20 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Baru Terungkap, Ternyata ini Alasan Jokowi Tunjuk Prabowo Urus Proyek Lumbung Pangan Nasional
    Nasional

    Baru Terungkap, Ternyata ini Alasan Jokowi Tunjuk Prabowo Urus Proyek Lumbung Pangan Nasional

    15 Juli 2020
    By Johan Arif
  • PBNU Klaim Kisruh dengan PKB Hanya Masalah Antarsaudara dalam Keluarga
    Nasional

    PBNU Klaim Kisruh dengan PKB Hanya Masalah Antarsaudara dalam Keluarga

    11 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • Calon Kapolri Dipertanyakan, Anggota Dewas KPK: MUI Sekarang Ikut Ngurusi Calon Kapolri ya?
    Nasional

    Calon Kapolri Dipertanyakan, Anggota Dewas KPK: MUI Sekarang Ikut Ngurusi Calon Kapolri ya?

    13 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Resmikan PP Manajemen PNS, Jokowi Kini Bisa Angkat, Mutasi dan Copot ASN
    Nasional

    Resmikan PP Manajemen PNS, Jokowi Kini Bisa Angkat, Mutasi dan Copot ASN

    15 Mei 2020
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Segini Harga Aubameyang yang Dipatok Arsenal, Barcelona Siap Boyong?
    Olahraga

    Segini Harga Aubameyang yang Dipatok Arsenal, Barcelona Siap Boyong?

  • Cara mengatasi WiFi HP lemot: sinyal penuh di layar smartphone saat streaming video di rumah.
    Teknologi

    Cara Mengatasi WiFi HP Lemot dan Tidak Stabil dengan Mudah

  • PBNU Desak BNPT Beberkan Data 198 Pesantren Terafiliasi Teroris
    Nasional

    PBNU Dukung DPR Selesaikan RKUHP

  • Ini Kata Tim Produksi Soal Simpang Siur Tanggal Penayangan ‘The Glory’ Part 2
    Selebriti

    Ini Kata Tim Produksi Soal Simpang Siur Tanggal Penayangan ‘The Glory’ Part 2

  • Bantah Mundur karena IKN Mandek, Petinggi IKN Ali Berawi Ternyata Diminta Kembali ke UI
    Nasional

    Bantah Mundur karena IKN Mandek, Petinggi IKN Ali Berawi Ternyata Diminta Kembali ke UI

Artikel Terbaru

  • Mengenali Gejala Sinusitis Sejak Dini dan Cara Mengobatinya dengan Benar 23 Oktober 2026
  • Komisi I Sebut Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu Tenggat MK 23 Oktober 2026
  • Cara Menambahkan Widget Cuaca di Layar Utama HP dengan Mudah 23 Oktober 2026
  • KPK Tunggu Balasan TNI Terkait Dugaan 2 Prajurit Aktif di Kasus BNPB 23 Oktober 2026
  • Cara Membuat Tahu Crispy Renyah dan Gurih untuk Cemilan Rumahan 22 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (84)
  • Keuangan (20)
  • Kuliner (1,066)
  • Nasional (8,007)
  • Olahraga (1,144)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,274)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.