
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Tiga tersangka baru tersebut seluruhnya merupakan pihak swasta.
Adapun kasus dugaan korupsi ini terjadi saat BGN dipimpin oleh Dadan Hindayana dan kawan-kawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ada temuan terkait dengan pengadaan motor. Di mana proses ini terindikasi memang ada unsur keterlibatan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang kebetulan saat itu dari unsur TNI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam sesi doorstop media di kantornya, Jakarta, Jumat (2/10).
“Kalau dari PPK-nya inisialnya BU (Kolonel (Cpl) Budi Utomo, Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada BGN sekaligus PPK untuk pengadaan sepeda motor listrik) dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang. Inisial AM, inisial YY. AM ini selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT. Terus YY, ini perempuan. Terus AA, Direktur PT ASE. GB, selaku Direktur PT ASE. Yang tadi YY itu Direktur PT YAT,”sambungnya.
AM mengacu kepada Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang sudah diumumkan sebagai tersangka pada bulan Juni lalu.
Sementara tiga tersangka lain belum diungkap identitasnya oleh Kejaksaan Agung.
“Dari lima tersangka ini, satu ditahan di Pomdam Jaya untuk BU. Kalau untuk AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Terus yang YY di Rutan Pondok Bambu. Kalau yang AA dan YB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan,” terang Anang.
Ia menyebut para tersangka diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” ungkap Anang.
Dalam proses penyidikan berjalan, untuk memulihkan aset diduga hasil tindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung sudah menyita 4 unit handphone, 89 dokumen, hingga uang sejumlah Rp24 miliar.
Selanjutnya satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025.
“Dan beberapa aset tersebut telah digeledah dan telah mendapatkan penyitaan. Kurang lebih pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan sampai saat ini sudah 63 saksi, 8 ahli,” tutur Anang.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










