Tri mengatakan, penerapan pembatasan transportasi tersebut juga diperlukan dukungan dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Hal tersebut, lanjutnya, guna mengatur physical distancing warga Bekasi di dalam kereta.
Sementara Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah menyebut dari 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi, ada 6 yang menjadi zona merah. Untuk itu, kata Alamsyah, PSBB di 6 kecamatan ini akan dilakukan secara maksimal sesuai dengan arahan Ridwan Kamil.
Keenam kecamatan tersebut yakni Kecamatan Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Cibitung, dan Cikarang Barat. Menurutnya, Kabupaten Bekasi telah menyiapkan aturan dan teknis pelaksanaan PSBB.
Baca juga: Ganjar Bakal Makamkan Jenazah Tenaga Medis Positif Corona di Taman Makam Pahlawan
Alamsyah memaparkan beberapa aspek yang dibahas terkait dengan pembatasan aktivitas perusahaan atau kantor, perdagangan, transportasi orang dan barang, kegiatan sosial budaya, ibadah, dan sekolah. Tidak hanya itu, pemenuhan kebutuhan warga selama PSBB juga ikut diperhitungkan.
Alamsyah melanjutkan, pemetaan terkait zona merah dan non merah pada kecamatan juga tengah disiapkan. Nantinya hal itu akan dimasukkan dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi.