TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka dengan Ancaman Hukuman Enam Tahun Bui

Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka dengan Ancaman Hukuman Enam Tahun Bui

By Joni Sitohang
11 Desember 2020
963
0
Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka dengan Ancaman Hukuman Enam Tahun Bui

TIKTAK.ID – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab terjerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP akibat mengundang massa ke acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Rizeq menyampaikan undangan itu di hadapan sejumlah orang setelah kembali tiba di Indonesia.

“Iya (karena mengundang ke acara pernikahan putrinya),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus ketika dikonfirmasi, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (10/12/20).

Sebelumnya, pernyataan Rizieq yang mengundang massa tersebut diunggah melalui YouTube Front TV dan sempat ditayangkan di acara Mata Najwa. Dalam video itu, Rizieq mengumumkan akan membuat acara pernikahan putrinya di Petamburan.

Baca juga : Janji Transparan Usut Penembakan 6 Laskar FPI, Polisi Buka Hotline Pengaduan

“Insya Allah pada Sabtu, malam Ahad, kita akan membuat acara Maulid di Petamburan, sekaligus saya akan menikahkan putri saya yang keempat,” kata Rizieq dalam tayangan itu.

Perlu diketahui, Pasal 160 KUHP berbunyi, “barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500”.

Sementara pada Pasal 216 KUHP berbunyi “barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000”.

Baca juga : Jagoan Gerindra Keok di Pilkada Sumbar, Bukti Prabowo Tak Lagi Bertaji?

Tidak hanya Rizeq, dalam kasus ini polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Lima tersangka itu adalah Haris Ubaidillah (Ketua Panitia), Ali Bin Alwi Alatas (Sekretaris Panitia), Maman Suryadi (Panglima LPI-Penanggungjawab Keamanan Acara), Sobri Lubis (Penanggungjawab Acara), dan Habib Idrus (Kepala Seksi Acara).

Akan tetapi, kelima tersangka tersebut dikenakan pasal berbeda, yakni Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

TagsFPIHabib RizieqHabib Rizieq ShihabLPIRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Diduga Terlibat Kasus Munarman, 3 Eks Petinggi FPI Diciduk Densus 88
    Nasional

    Diduga Terlibat Kasus Munarman, 3 Eks Petinggi FPI Diciduk Densus 88

    7 Mei 2021
    By Johan Arif
  • FPI Gelar Demo 411, Minta Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa
    Nasional

    FPI Gelar Demo 411, Minta Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

    9 November 2024
    By Joni Sitohang
  • Sekjen Gerindra 'Ngeyel' Desak Pemerintah Keluarkan SKT Perpanjangan FPI
    Nasional

    Sekjen Gerindra ‘Ngeyel’ Desak Pemerintah Keluarkan SKT Perpanjangan FPI

    1 Desember 2019
    By Adam Humain
  • Munarman Bakal Dibela 212 Pengacara
    Nasional

    Munarman Bakal Dibela 212 Pengacara

    3 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Anies dan Tengku Zulkarnain Temui Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?
    Nasional

    Anies dan Tengku Zulkarnain Temui Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

    12 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Diduga Positif Covid, Habib Rizieq Tolak Tawaran Swab Tes dari Polisi, FPI: Kami Punya Tim Sendiri!
    Nasional

    Diduga Positif Covid, Habib Rizieq Tolak Tawaran Swab Tes dari Polisi, FPI: Kami Punya Tim Sendiri!

    26 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Daftar 22 Pemain Timnas Indonesia U-16 untuk Laga Uji Coba UEA
    Olahraga

    Daftar 22 Pemain Timnas Indonesia U-16 untuk Laga Uji Coba UEA

  • Kabar Terkini Banjir Bandang dan Longsor Nganjuk, Tim SAR Surabaya Evakuasi 26 Korban Tertimbun
    Nasional

    Kabar Terkini Banjir Bandang dan Longsor Nganjuk, Tim SAR Surabaya Evakuasi 26 Korban Tertimbun

  • 'Not My Responsibility': Film Pendek Billie Eilish soal ‘Body Shaming’
    Selebriti

    ‘Not My Responsibility’: Film Pendek Billie Eilish soal ‘Body Shaming’

  • Demokrat Siap Perkarakan Politikus PDIP yang Tuding SBY Dalangi Demo Tolak Omnibus Law
    Nasional

    Demokrat Siap Perkarakan Politikus PDIP yang Tuding SBY Dalangi Demo Tolak Omnibus Law

  • Sebut Cawapres Ganjar akan Ditentukan 'Dewa-dewa', TPN: Ketum Partai dan Jokowi
    Nasional

    Sebut Cawapres Ganjar akan Ditentukan ‘Dewa-dewa’, TPN: Ketum Partai dan Jokowi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.