TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka dengan Ancaman Hukuman Enam Tahun Bui

Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka dengan Ancaman Hukuman Enam Tahun Bui

By Joni Sitohang
11 Desember 2020
963
0
Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka dengan Ancaman Hukuman Enam Tahun Bui

TIKTAK.ID – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab terjerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP akibat mengundang massa ke acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Rizeq menyampaikan undangan itu di hadapan sejumlah orang setelah kembali tiba di Indonesia.

“Iya (karena mengundang ke acara pernikahan putrinya),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus ketika dikonfirmasi, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (10/12/20).

Sebelumnya, pernyataan Rizieq yang mengundang massa tersebut diunggah melalui YouTube Front TV dan sempat ditayangkan di acara Mata Najwa. Dalam video itu, Rizieq mengumumkan akan membuat acara pernikahan putrinya di Petamburan.

Baca juga : Janji Transparan Usut Penembakan 6 Laskar FPI, Polisi Buka Hotline Pengaduan

“Insya Allah pada Sabtu, malam Ahad, kita akan membuat acara Maulid di Petamburan, sekaligus saya akan menikahkan putri saya yang keempat,” kata Rizieq dalam tayangan itu.

Perlu diketahui, Pasal 160 KUHP berbunyi, “barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500”.

Sementara pada Pasal 216 KUHP berbunyi “barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000”.

Baca juga : Jagoan Gerindra Keok di Pilkada Sumbar, Bukti Prabowo Tak Lagi Bertaji?

Tidak hanya Rizeq, dalam kasus ini polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Lima tersangka itu adalah Haris Ubaidillah (Ketua Panitia), Ali Bin Alwi Alatas (Sekretaris Panitia), Maman Suryadi (Panglima LPI-Penanggungjawab Keamanan Acara), Sobri Lubis (Penanggungjawab Acara), dan Habib Idrus (Kepala Seksi Acara).

Akan tetapi, kelima tersangka tersebut dikenakan pasal berbeda, yakni Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

TagsFPIHabib RizieqHabib Rizieq ShihabLPIRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Muncul Wacana Liar Rizieq Shihab-Anies Baswedan, Ferdinand: Cocok Ini!
    Nasional

    Muncul Wacana Liar Rizieq Shihab-Anies Baswedan, Ferdinand: Cocok Ini!

    16 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Diduga Positif Covid, Habib Rizieq Tolak Tawaran Swab Tes dari Polisi, FPI: Kami Punya Tim Sendiri!
    Nasional

    Diduga Positif Covid, Habib Rizieq Tolak Tawaran Swab Tes dari Polisi, FPI: Kami Punya Tim Sendiri!

    26 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Komnas HAM: Kasus Tewasnya Laskar FPI Belum Penuhi Unsur Pelanggaran HAM Berat
    Nasional

    Komnas HAM: Kasus Tewasnya Laskar FPI Belum Penuhi Unsur Pelanggaran HAM Berat

    11 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Sambil Nangis, Haikal Hasan Sebut Jokowi Tidak Anti Habib Rizieq, Begitu pula Sebaliknya
    Nasional

    Sambil Nangis, Haikal Hasan Sebut Jokowi Tidak Anti Habib Rizieq, Begitu pula Sebaliknya

    20 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Eks Pengacara Komentari Vonis 8 Bulan dan Denda Ringan Habib Rizieq
    Nasional

    Eks Pengacara Komentari Vonis 8 Bulan dan Denda Ringan Habib Rizieq

    29 Mei 2021
    By Johan Arif
  • TIKTAK.ID - Mahfud MD: Reuni Alumni 212 di Monas Hal Biasa Saja, Tak Perlu Dibesar-besarkan
    Nasional

    Mahfud MD: Reuni Alumni 212 di Monas Hal Biasa Saja, Tak Perlu Dibesar-besarkan

    26 November 2019
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pesan Positif Prabowo Soal Bela Negara Saat Pandemi
    Nasional

    Pesan Positif Prabowo Soal Bela Negara Saat Pandemi

  • Diledek Komut Rasa Dirut, Ahok: Saya Dirut Nyaru Komut
    Nasional

    Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan oleh Ahok Saat Jabat Gubernur DKI Kembali Digugat

  • Bawaslu Selidiki Video Bagi-bagi Amplop Bergambar Kader dan Logo PDIP di Tempat Ibadah
    Nasional

    Bawaslu Selidiki Video Bagi-bagi Amplop Bergambar Kader dan Logo PDIP di Tempat Ibadah

  • Ressa Herlambang Lelang Cincin Harley Davidson untuk Aksi Kemanusiaan
    Selebriti

    Ressa Herlambang Lelang Cincin Harley Davidson untuk Aksi Kemanusiaan

  • Gagal Tes Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan dan 75 Pegawai KPK Terancam Dipecat
    Nasional

    Gagal Tes Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan dan 75 Pegawai KPK Terancam Dipecat

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.