
Gerindra dan PDIP Respons Putusan MA soal Suket Gibran, Ini Poin Pentingnya
Bursa respons kalangan politik mulai memanas pasca Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Partai Gerindra meminta penjelasan resmi dari pemerintah dan KPU, sementara PDIP mulai menyiapkan langkah hak angket di DPR.
Gerindra Minta Kemendikdasmen dan KPU Tampil Menjelaskan
Juru bicara Gerindra Sugiat Santoso meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan perihal suket tersebut kepada publik. Pernyataan itu disampaikannya saat dikonfirmasi pada Sabtu (31/10).
Ia berharap menteri terkait dan lembaga yang berwenang memberikan keterangan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut. Menurutnya, penjelasan itu perlu mencakup perintah tindak lanjut terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu.
Di sisi lain, Gerindra menyatakan menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Sugiat menekankan bahwa setiap keputusan pengadilan harus disikapi secara serius dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Konsekuensi Hukum yang Perlu Dipahami Semua Pihak
Lebih lanjut, Sugiat mengingatkan seluruh pihak memahami secara utuh objek dari putusan MA ini, termasuk konsekuensi hukum dari dikabulkannya kasasi gugatan suket penyetaraan SMA Gibran.
Ia juga menyinggung kedudukan wakil presiden yang memiliki dimensi konstitusional serta mekanisme hukum tersendiri. Menurutnya, kedua hal tersebut tidak boleh begitu saja disamakan.
PDIP Sebut Desakan Gibran Mundur Kian Menguat
Respons berbeda datang dari PDIP. Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyebut begitu banyak rakyat yang mendesak Gibran mundur dari kursi wapres. Sejumlah kader partai, seperti Komarudin dan Andreas Pareira, bahkan terang-terangan meminta anak Presiden RI ke-7 itu mengundurkan diri.
Dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (31/10), Hasto menegaskan suara tersebut kian membesar dan tidak boleh diabaikan. Ia menilai permintaan mundur itu bukan sekadar ucapan segelintir orang, melainkan aspirasi publik yang terus bertambah.
Hak Angket PDIP Tak Bisa Berjalan Sendirian
Terkait langkah lanjutan, Hasto mengakui PDIP tidak mampu menggulirkan hak angket di DPR soal polemik pendidikan Gibran secara sendirian. Ia menyebut kekuatan partainya di parlemen berjumlah 110 kursi.
Karena itu, dialog dengan partai-partai lain dinilainya sebagai keharusan. Ia mengaitkan upaya tersebut dengan gelombang delegitimasi yang kini berlangsung semakin masif, sekaligus percaya partai lain akan mendengarkan suara publik tersebut.
Hasto mengungkap pembicaraan awal dengan beberapa partai telah dimulai untuk merumuskan langkah bersama. Baginya, persoalan ini bukan semata urusan satu partai.
Putusan MA Perkuat Dalil Syarat Konstitusi Tak Terpenuhi
Menutup pernyataannya, Hasto menilai putusan MA justru memperkuat dalil bahwa syarat konstitusi bagi seorang calon presiden dan wakil presiden tidak terpenuhi dalam pencalonan tersebut.
Baca juga: kronologi polemik suket Gibran dan cara kerja hak angket di DPR.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.









